Eposdigi.com – Perkawinan merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia (akil baligh), siap secara lahir dan batin serta memliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan untuk menikah dianjurkan agar melangkahkan kakinya kejenjang pernikahan. Jenjang inilah yang menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang, bahkan kelangsungan hidup suatu masyarakat pada masa mendatang.
Mengenai perkawinan, memang banyak adat yang mengatur di setiap daerah. Baik itu yang selaras dengan syariat Islam maupun tidak. Tidak dapat kita pungkiri bahwa perkawinan harus mengikuti adat yang berlaku di daerah tersebut.
Baca Juga:
Perkawinan memanglah sebuah ritual yang berkembang mengikuti berkembangnya masyarakat, namun kepercayaan untuk berpegang teguh kepada hukum adat masih berlaku dalam suatu pernikahan. Karena hukum akan efektif apabila mempunyai basis sosial yang relatif kuat.
Masyarakat Indonesia, khususnya di Pulau Jawa sungguh terkenal akan ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan atau hukum adat yang berlaku. Salah satu nya yaitu Suku Sunda di daerah Jawa Barat.
Berikut beberapa hukum adat perkawinan suku Sunda melalui prosesi-prosesi nya diantara nya sebagai berikut:
Baca Juga:
Pertama; Neundeun Omong atau menyimpan janji.
Pada tahap ini pria datang ke rumah wanita dan bertemu orang tuanya. Pria kemudian mengungkapkan niatnya untuk melamar sang wanita.
Kedua; Narosan atau nyeurahkeun
Dalam proses ini pria membawakan cincin belah rotan atau biasanya disebut meneng sebagai tanda ikatan.
Ketiga; Nyandakeun atau seserahan
Barang-barang yang diberikan biasanya berupa perabotan rumah tangga, makanan, uang, pakaian, dan sebagainya. Pihak wanita juga membalas nyandakeun ini dengan memberikan seserahan kepada pihak pria.
Keempat; Ngebakan atau siraman
Beberapa hari sebelum pernikahan dilakukan ngebakan atau siraman. Prosesi siraman biasanya akan diawali dengan pengajian untuk membersihkan diri secara lahir dan batin.
Baca Juga:
Temuan Peneliti Jepang : Metode Tercepat Menenangkan Bayi yang Menangis
Kelima; Ngeyeuk sereuh
Dalam prosesi ini calon mempelai meminta restu pada orang tua mereka. Orang tua pun akan memberikan nasihat kepada anak mereka lewat benda-benda yang dibawa dalam prosesi ini. Benda-benda tersebut memiliki arti tersendiri.
Keenam; Akad Nikah
Prosesi ini biasanya dilakukan di tempat ibadah maupun lokasi resepsi pernikahan. Setelah resmi menjadi suami dan istri, mempelai akan saling memasangkan cincin.
Baca Juga:
Ketujuh; Sungkeman
Proses ini mempelai wanita dan pria melakukan sungkeman dan memohon doa dan restu dari kedua orang tua secara bergantian
Kedelapan: Saweran
Orang tua memberi nasihat terakhir kepada pengantin diiringi kidung. Juga sembari melemparkan beras, uang logam, potongan kunyit, dan permen. Ini adalah simbol simbol atas kemakmuran, kejayaan, dan manisnya hidup berumah tangga.
Baca Juga:
Kesembilan: Nicak Endog
Prosesi ini mempelai pria menginjak telor hingga pecah lalu mempelai wanita membersihkan kaki dengan air.
Kesepuluh: Huap lingkup
Huang lingkup adalah prosesi orang tua menyuapi menantunya. Prosesi ini sebagai simbol bahwa tidak ada perbedaan kasih kepada anak sendiri ataupun menantu.
Sebelas: Pabetot bakakak ayam
Prosesi ini dilakukan oleh kedua pengantin dengan saling menarik ayam bakar utuh. Ayam yang ditarik adalah simbol bahwa suami dan istri akan menikmati rezeki mereka bersama-sama.
Inilah prosesi-prosesi pernikahan adat Sunda. Walaupun sekarang beberapa prosesi dihilangkan atau dijadikan satu untuk menghemat biaya, namun makna dari tahapan atau prosesi tetap tidak dapat dihilangkan atau tergantikan.
Penulis adalah mahasiswi Pendidikan PKn, Universitas Pamulang, semester 3. Tulisan ini dibuat untuk memenuhi salah mata kuliah, yaitu Hukum Adat/Foto: detik.com
Leave a Reply