Tradisi Ngadiukeun dalam Perkawinan Adat Sunda

Kearifan Lokal
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Suku Sunda ialah suku yang menduduki Pulau Jawa bagian Barat. Pada tahun 1998, Suku Sunda berjumlah kurang lebih 33juta jiwa, kebanyakan dari mereka hidup di Jawa Barat beserta Banten dan sekitar 3 juta jiwa hidup di provinsi lain.

Penduduk kota mencapai 34,51%, suatu jumlah yang cukup berarti yang dapat di jangkau dengan berbagai media yang melahirkan peradaban besar dunia. Sunda sendiri memiliki keberagaman budaya  dan adat. Salah satunya yaitu : Tradisi Ngadiukeun.

Tradisi Ngadiukeun adalah sebuah ritual  untuk menghormati dan memohon restu serta mendapatkan berkah dari leluhur.

Baca Juga:

Hukum Adat: Cara Suku Baduy Merawat Harmoni

Terutama ketika ada yang mengadakan resepsi (hajatan) perkawinan berharap mendapat restu, berkah  serta keselamatan dari leluhur, dan agar roh-roh halus tidak mengganggu.

Tradisi Ngadiukeun dalam perkawinan Sunda ini merupakan simbol budaya yang dijadikan pedoman dalam kehidupan masyarat Sunda .

Bahwa dalam hidup haruslah seimbang, dan tradisi ini merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman dahulu jadi untuk setiap perkawinan Orang Sunda di haruskan mengikuti tradisi ini.

Tradisi adat Sunda ini memiliki beberapa tahapan di antaranya yaitu ada tahap persiapan serta tahap pelaksanaan.

Baca Juga:

Mahar Gading Gajah lambang “Harga Diri” Perempuan Lamaholot?

Pada tahap persiapan itu seperti persiapan sesajen dan persiapan untuk orang yang akan Ngadiukeun di haruskan untuk berwudu dulu atau bersih dari segala hadas dan najis.

Sedangkan pada tahap pelaksaan, di lakukan shalat dahulu seperti shalat hajat, tahlil, doa bersama keluarga, saudara dan sebaginya, shalawat nariyah, doa serta dzikir bersama.

Tradisi Ngadiukeun dalam perkawinan adat Sunda ini ada dua keyakinan, keyakinan itu antara lain yakin kepada Allah Swt serta keyakinan kepada roh nenenk moyang.

Baca Juga:

Penerapan Hukum Adat di Kalimantan

Tradisi Ngadiukeun dalam perkawinan adat Sunda ini jika kita lihat dari hukum adat, tradisi ini merupakan suatu kebiasaan yang telah mengakar dan menyebar dalam kehidupan masyarakat desa Cibodas.

Tradisi Ngadiukeun dalam perkawinan adat Sunda ini sudah merupakan kebiasaan masyarakat desa Cibodas yang tidak boleh ditinggalkan meskipun dalam bentuk upacara yang sangat sederhana.

Walaupun masyarakat Desa Cibodas mayoritas menganut agama Islam namun masih banyak juga yang melaksanakan ritual sesajen.

Baca Juga:

Mengenal Pernikahan Adat Suku Toraja

Dimana ritual seajen ini merupakan kebiasaan yang di lakukan oleh leluhur sebelum Islam atau Budaya Hindu yang masih di bawa sampai saat ini dan masih sering di lakukan oleh para orang tua.

Tradisi Ngadiukeun sebenarnya tidak sesuai dengan hukum Islam karena di dalam Islam di larang menyembah selain Allah Swt atau disebut dengan syirik dan musyrik.

Namun tradisi Ngadiukeun merupakan adat yang sudah melekat dalam masyarakat Desa Cibodas yang mayoritas memeluk agama Islam maka bagi pemeluk agama tertentu berlaku hukum agamya.

Baca Juga:

Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia

Kini tradisi Ngadiukeun di Desa Cibodas pula mulai hilang seiring dengan perkembanganya zaman serta kuatnya dakwah.

Dengan demikian bangsa Indonesia pada hakikatnya telah memiliki tatanan hukum yang berasal dari tradisi yang mengakar di dalam masyarakat walaupun dalam bentuk yang sederhana. Tradisi inipun di sebut dengan kebiasaan, yang kemudian menjadi hukum adat.

Penulis adalah mahasiswa Pendidikan PPKn Universitas Pamulang – Tangerang  – Tulisan ini untuk memenuhi mata kuliah “Hukum Adat” / Foto dari : infobudaya.net

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of