Eposdigi.com – Pada umumnya Hukum Adat adalah kaidah atau norma yang digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sejak manusia itu diturunkan Tuhan ke muka bumi, manusia membangun kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.
Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H., hukum adat ialah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Sebelum kemerdekaan, hukum kolonial itu berlaku bagi orang Eropa saja, namun berjalannya waktu dalam bidang perekonomian dan perdagangan hukum tersebut berlaku juga bagi orang Asia termasuk Indonesia.
Baca Juga:
Tahun 1945 Hukum Islam di Indonesia mulai memunculkan identitasnya dengan lahirnya perumusan Dasar Negara Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
Rumusan Dasar Negara Indonesia adalah “Negara yang berasaskan Ketuhanan dengan menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya”.
Tetapi atas alasan kemajemukan agama di Indonesia rumusan dasar dalam Piagam Jakarta tersebut di ganti dengan kata “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sistem Hukum di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan sejarahnya yang bersifat majemuk. Ini disebabkan oleh sistem hukum di Indonesia yang memiliki corak dan susunan tersendiri. Sistem yang dimaksud adalah sistem Hukum Adat, sistem Hukum Islam, dan sistem Hukum Barat.
Baca Juga:
Sistem Hukum Adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia, walaupun hukum ini dikenal sebagai sistem hukum pada abad ke-20. Hukum Islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang Islam datang dan bermukim di Nusantara ini.
Kesimpulan hasil Seminar di Medan 1963, Islam ke Indonesia pada abad ke tujuh atau ke delapan Masehi. Pendapat lain mengatakan bahwa Islam baru sampai ke Nusantara ini pada abad ke-13 Masehi.
Lalu apa hubungannya hukum adat dengan hukum Islam?
Sebelum kita mengetahui tentang hubungan hukum islam dengan hukum adat, kita perlu mengetahui apa saja syarat-syarat bagaimana hukum adat dapat diterima oleh Islam.
Baca Juga:
Berikut adalah beberapa syarat-syarat dapat diterimanya hukum adat oleh Islam antara lain :
Pertama: Adat itu dapat diterima oleh perasaan yang sehat dan diakui oleh pendapat umum. Kedua : Tidak ada persetujuan lain antara kedua belah pihak. Dan ketiga: Tidak bertentangan dengan nash, baik Quran maupun Hadits.
Untuk ini kita perlu mengetahui bahwa terjadinya hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam adalah disebabkan oleh dua hal.
Pertama; diterimanya Hukum Islam itu oleh masyarakat, seperti hukum perkawinan di seluruh Indonesia dan hukum warisan di Aceh.
Dan kedua: Islam dapat mengakui Hukum Adat itu dengan syarat-syarat tertentu, seperti adat gono-gini di Jawa, Gunakarya di Sunda, Hareuta Sihareukat di Aceh.
Baca Juga:
Contoh hukum adat yang mengandung hukum islam yaitu daerah Aceh, hukum berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Baik yang dilakukan oleh kalangan bawah hingga orang yang memiliki jabatan tinggi.
Sanksinya bagi pelanggar mulai dari teguran, lalu naik pada level harus meminta maaf pada masyarakat luas, hingga hukuman fisik untuk pelaku.
Contoh pelanggaran hukum adat dan hukum Islam di Aceh adalah ketika ada pasangan diduga pelanggar hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat dipastikan menjalani peradilan adat dan tidak menjalani hukuman cambuk di muka umum.
Mereka sebelumnya tertangkap melanggar syariat Islam dengan berduaan di sebuah kafe di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat. Setelah diproses oleh aparat desa, kemudian pasangan ini diserahkan ke polisi WH untuk dititipkan. Proses hukumnya sesuai peradilan adat.
Pasangan tersebut diamankan polisi penegak syariat Islam, setelah ditemukan oleh warga berada di kafe yang sudah tutup dan tidak lagi melayani pelanggan di Desa Suak Ribee, Meulaboh.
Baca Juga;
Saat ditanya warga, pelaku SA dan ND mengaku ketinggalan telepon selular sehingga keduanya kembali ke kafe tersebut.
Karena diduga keduanya telah melakukan pelanggaran hukum syariat Islam, keduanya diserahkan kepada aparat desa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Disinilah hukum Adat dan hukum Islam berlaku bagi mereka karena telah melanggar hukum di daerah tersebut.
Hubungan hukum adat dan hukum Islam juga sangat kental di Jawa. Ini mungkin disebabkan karena prinsip rukun dan sinkronisme yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Jawa, terutama di daerah pedesaan.
Di bawah ini akan dikemukakan teori-teori berlakunya hukum Islam di Indonesia.
Teori Receptio In Complexu
Merupakan teori menyatakan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing.
Baca Juga:
Jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli yang beragam Khatolik adalah hukum agamanya, demikian juga bagi penganut agama lain.
Teori Receptie
Merupakan hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku apabila telah di resepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum Islam.
Teori Receptie A Contrario
Merupakan teori yang memberlakukan hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Baca Juga:
Maka dari itu Aceh ini sudah diterapkan hukum Islam, hukum di Aceh hendaknya jangan bertentangan dengan hukum Islam.
Islam tidak pernah memberatkan atau mempersulit penganutnya. Hukum adat di Aceh selalu berpedoman kepada al quran dan sunnah sebagaimana hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
Penulis adalah mahasiswa Pendidikan PPKn Universitas Pamulang – Tangerang – Tulisan ini untuk memenuhi mata kuliah “Hukum Adat”, / Foto dari : sumut.indozone.id
Leave a Reply