Implementasi Hukum Adat di Beberapa Daerah di Indonesia

Opini
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Indonesia terdiri dari sekitar 1.340 suku bangsa yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Menurut data BPS sendiri separuh atau 50% dari suku bangsa di tanah air adalah suku Jawa.

Sisanya suku-suku yang mendiami wilayah Indonesia di luar Jawa seperti suku Makassar Bugis (3,68%), Batak 2.04%, Bali 1,88%, Aceh 1,4%, dan suku lainnya (gramedia.com).

Karena perbedaan itu maka Indonesia memiliki banyak budaya, kepercayaan, agama, maupun bahasa. Maka dari itu Indonesia disebut negara yang multikultural.

Baca Juga:

Hukum Adat: Cara Suku Baduy Merawat Harmoni

Ragam budaya dan kepercayaan tersebut membuat Indonesia juga memiliki hukum adat yang beragam, sesuai dengan adat kebiasaan dalam masyarakat yang menganut suatu hukum adat.

Dr. Snouck Hurgronje pada tahun 1893 mengungkapkan bahwa hukum adalah bagian dari adat istiadat dalam masyarakat yang mempunyai akibat hukum.

Hukum adat itu sendiri memiliki makna hukum yang dimana terdapat kebiasaan turun temurun atau berasal dari nenek moyang yang merupakan sebuah aturan yang telah dibuat dari tingkah laku masyarakat dan tumbuh serta berkembang dan menjadi hukum yang bersifat memaksa.

Baca Juga:

Eksistensi Hukum Adat Dalam Masyarakat Di Indonesia

Sifat memaksa ini artinya wajib untuk  ditaati oleh setiap masyarakat yang mendiami nya, walaupun hukum adat bersifat tidak tertulis namun ada sanksi didalam masyarakat bagi siapa saja yang melanggar hukum adat tersebut.

Hukum adat berlaku dan diimplementasikan di Indonesia ditegaskan dalam konstitusi negara yaitu  Pasal 18 B UUD Tahun1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di Indonesia sendiri masih menjunjung tinggi hukum adat dan kepercayaan dari nenek moyangnya, tak banyak pula yang mengaitkan hukum adat dengan hukum agama, dikarenakan di Indonesia hukum agama dan hukum adat saling berkaitan satu sama lain.

Baca Juga:

Hukum Adat di Mata Masyarakat Adonara

Berikut ini merupakan contoh dari hukum adat yang masih dipercayai dan berlaku hingga sekarang, antara lain :

Hukum adat larangan menikah pada bulan Suro di Jawa

Kepercayaan masyarakat Jawa memilih tanggal untuk acara hajatan atau dikenal dengan pernikahan mereka sebagai hukum adat yang saat ini masih dijalani untuk menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan ataupun hal-hal yang buruk bagi rumah tangganya.

Adat Fondrako Masyarakat Nias.

Fondrako merupakan hukum adat ini ditetapkan oleh masyarakat Nias untuk mengatur tata kehidupan masyarakat Nias dan dikenakan sanksi berupa kutuk bagi yang melanggarnya. Fondrakő itu sendiri merupakan sebuah forum musyawarah, penetapan, dan pengesahan adat dan hukum.

Baca Juga:

Masyarakat Hukum Adat Suku Sasak Di Pulau Lombok

Dilansir dari kompasiana.com pada masa itu (terutama sebelum masuknya ajaran agama Kristen ke Pulau Nias), Fondrakö ini sangat dipercaya memiliki kekuatan dan banyak yang mengalami kutuk seperti yang telah ditetapkan para tetua tersebut.

Selain Fondrakö, adapula hukuman lainnya bagi individu yang melanggar peraturan, mulai dari denda emas dan babi, hingga hukuman pancung (leher dipenggal).

Hukum adat di Aceh

Hukum adat di Aceh berpedoman kepada Alquran dan Assunnah. Dan sesuai dengan qanun NAD nomor 7 tahun 2000 bab II pasal 2. Lahirnya UU no.11 tahun 2006.

Baca Juga:

Menggagas Sumpah Adat Saat Pelantikan Pejabat Publik di Lamaholot

Salah satu contoh hukum adat di Aceh adalah seorang remaja yang bukan muhrimnya telah melakukan hal terlarang dan dihukum cambuk atas pelanggaran hukum adat tersebut.

Dengan demikian hukum adat di Indonesia sendiri memiliki peranan cukup besar. Hal ini bisa kita lihat dari hukum adat itu sendiri yang mencerminkan jiwa dan semangat serta sebagai alat pemersatu.

Bahkan Falsafah hidup berbangsa dan bernegara Pancasila merupakan hasil yang digali dan dipelajari dari hukum adat kemudian menjadi Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis adalah mahasiswa Pendidikan PPKn Universitas Pamulang – Tangerang  – Tulisan ini untuk memenuhi mata kuliah “Hukum Adat”, / Foto dari : warisanbudaya.kemdikbud.go.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of