Eksistensi Hukum Adat Dalam Masyarakat Di Indonesia

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Indonesia memiliki keberagaman masyarakat yang mengakibatkan adat istiadat yang beragam dari berbagai macam daerah. Hukum adat adalah hukum kebiasaan untuk mengatur kegiatan sehari-hari dan untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

Hukum adat yaitu hukum yang resmi dan diakui serta dilaksanakan sebagai sebuah hukum yang sah. Hal itu ditulis dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2 yang berbunya:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak–hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

Selain itu hukum adat merupakan keseluruhan norma-norma baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga:

Hukum Adat di Mata Masyarakat Adonara

Selain itu, hukum adat juga memiliki pengertian lain menurut para ahli.  Dr. Sukanto, S.H, mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, dan mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.

Dengan demikian dapat disimpulkan secara umum hukum adat adalah hukum tidak tertulis. Kendati demikian, masyarakat adat tetap meyakini bahwa ada hukum yang mengikat pada lingkungannya sehingga harus ditaati dan akan mendapatkan sanksi apabila dilanggar.

Berikut contoh hukum adat yang ada di Indonesia beserta sanksinya:

Hukum Adat Warisan di Bali

Bali merupakan suatu daerah yang menganut paham patrilineal. Maka dari itu, ahli waris keluarga jatuh ke tangan laki-laki seratus persen. Sementara, untuk anak perempuan hanya menggunakannya saja.

Baca Juga:

Masyarakat Hukum Adat Suku Sasak Di Pulau Lombok

Hal ini dikarenakan tanggung jawab laki-laki dinilai lebih besar dibandingkan perempuan dalam sebuah keluarga.

Namun hukum ini berubah pada tahun 2010, di mana perempuan diberikan hak atas warisan, lebih tepatnya setengah dari harta yang sebelumnya sudah diambil.

Sepertiga untuk dijadikan harta pusaka, tetapi hukun ini hanya berlaku untuk perempuan Hindu dan tidak berlaku untuk perempuan Bali yang berpindah ke agama lain.

Hukum Adat Potong Jari di Papua

Hukum adat ini mungkin sangat mengerikan tetapi hukum adat ini benar adanya di Papua. Masyarakat di Suku Dani di Pegunungan Halmahera, jika terdapat salah satu anggota keluarga yang meninggal, keluarga yang ditinggalkan harus memotong jarinya.

Hukum Adat Masyarakat Jawa

Hukum adat bagi masyarakat Jawa yang saat ini kini masih dijalani yaitu hitung kalender. Dimana perhitungan kalender oleh masyarakat Jawa tidak hanya berhubungan dengan hal mistis, tetapi juga diyakinkan sebagai cara untuk mendapatkan ridho dari Tuhan.

Baca Juga:

Desa Berkearifan Adat: Menuju 3 Batu Tungku yang Saling Menggenapi (Penutup)

Dilakukannya hitung kalender oleh masyarakat Jawa biasnya untuk:

  • Tanggal pernikahan
  • Tanggal hajatan besar
  • Tanggal waktu yang baik untuk pindah rumah

Hukum Adat Pengasingan di Maluku

Maluku juga memiliki hukum adat yaitu hukum adat pengasingan. Dimana ibu hamil yang mendekati waktu untuk melahirkan akan mendapatkan pengasingan dari keluarga mereka sendiri.

Ibu hamilakan ditempatkan di gubuk yang diketahui dengan nama Tikusune yang berukuran 2×3 meter yang hanya dilengkapi dengan sebuah kasur saja. Sampai saat ini hukum adat tersebut masih dilestarikan oleh masyarakat Suku Naulu Pulau Seram Provinsi Maluku.

Dasar Eksistensi Hukum Adat

Yang kita ketahui bahwa hukum adat adalah hukum yang paling dekat dengan masyarakat, karena seirama dengan konsep Savigny yang diuraikan hukum adat itu adalah “semangat dari suatu bangsa” jiwa bangsa ini yang kemudian menjadi faktor penentu kepatuhan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Hukum adat bersumber dari masyarakat itu sendiri dengan keyakinan masyarakat terhadap nilai-nilai yang tertuang dalam hukum adat itu sendiri.

Berasal dari keyakinan pada nilai-nilai adat tersebut yang berdampak pada kepatuhan masyarakat pada nilai-nilai adat, tentunya kepatuhan yang dilakukan secara terus-menerus kemudian membentuk budaya hukum.

Baca Juga:

Menggagas Sumpah Adat Saat Pelantikan Pejabat Publik di Lamaholot

Maka dari itu keyakinan masyarakat adat terhadap nilai-nilai adat didasari dengan berbagai faktor, dengan adanya satu faktor yang menurut menepati pasisi yang sangat penting yakin dengan adanya suatu konsekuensi yang akan terjadi jika aturan adat dilanggar.

Dengan demikian pada dasarnya hukum adat masih aktif dan berkembang di dalam masyarakat adat itu sendiri baik jika dilihat dari segi konseptual maupun yuridis.

Bertahannya hukum adat juga di sebabkan oleh adanya keyakinan masyarakat adat pada nilai-nilai hukum adat tersebut dapat memberikan perasaan aman dan terlindungi.

Penulis adalah mahasiswa Pendidikan PPKn Universitas Pamulang – Tangerang   /  Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah “Hukum Adat”,

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of