Menggagas Sumpah Adat Saat Pelantikan Pejabat Publik di Lamaholot

Kearifan Lokal
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Dalam sebuah kesempatan diskusi virtual lewat zoom meeting yang di gagas group Epu Oring, Hila Tokan, bercerita tentang pelantikan pejabat public di Australia. Ya, putra Adonara ini memang berberdomisili di Australia (Selengkapnya diskusi ini bisa diakses melalui akun youtube Ata Adonara).

Hila Tokan mengungkapkan bahwa pejabat publik di Australia dilantik oleh Ratu Kerajaan Inggris yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur Jendral. Australia  terrgabung dalam negara persemakmuran  – bekas jajahan Inggris.

Sementara itu, suku Aborigin sebagai  tuan tanah  Australia berperan sebagai pemimpin upacara yang membuka setiap hajatan besar.  Termasuk penyambutan tamu secara adat. Tidak hanya saat pelantikan pejabat public tapi peran suku Aborigin ini juga termasuk untuk semua event internasional bersekala besar.

Hila Tokan mengakui bahwa tradisi ini masih terjaga hingga saat ini.

Baca Juga: Desa Berkearifan Adat: Menuju 3 Batu Tungku yang Saling Menggenapi (Penutup)

Di Indonesia, pemangku jabatan publik, sebelum mengemban jabatannya, ia terlebi dahulu diangkat sumpahnya berdasarkan agama yang dianutnya. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam perangkat hukum sesuai profesi masing-masing.

Sumpah/janji jabatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah  (PP)No 21 tahun 1975. Pasal 34,35 dan 36, UU NO 34 tahun 2004 mengatur tentang sumpah anggota Tentara Nasional Indonesia.

Anggota Polri diangkat sumpahnya berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 pasal 22 dan 23. UU MD3 No 17 Tahun 2014 pasal 35 berisi sumpah Prediden dan Wakil Presiden. Pasal 78 undang-undang ini juga, mengatur tentang rumusan sumpah anggota DPR.

Sementara Pejabat Pemerintah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakilnya membaca sumpah atau janji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tanun 2016.

Bahakan untuk kepala desa sekali pun harus diangkat sumpahnya. Dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana pada pasal 38 mengatur tentang rumusan sumpah kepala desa.

Baca Juga: Mewariskan Budaya Lamaholot Lewat Pendidikan*

Sumpah berdasarkan agama yang diucapkan sebelum seorang memangku jabatan publik, bertujuan agar orang yang bersumpah tersebut takut akan murka Tuhan apabila ia tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara baik dan benar.

Namun pada kenyataannya para pejabat publik yang meletakan tangannya divatas kitab suci dan mengucapkan sumpah dengan menyebut nama Tuhan, banyak dari mereka tidak menjalankan tugas dan kewajiban dari jabatan yang diembannya dengan baik.

Dalam konteks di Lewotanah Lamaholot mengangkat sumpah secara adat diyakini masih memiliki daya ikat yang luar biasa. Apabila seorang melanggar sumpah adat, maka karma yang didapatnya bisa saja langsung terjadi dalam bentuk dan konsekuensi yang sangat berat.

Karma yang bukan hanya menimpa si pelanggar sumpah namun juga bisa menimpa keluarga dan keturunannya.

Maka para pejabat publik, dari tingkat desa hingga kabupaten, mulai dari kepala desa dengan perangkat-perangkatnya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai daerah, Camat,  Anggota dan Pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati di Lamaholot mungkin baik jika ikut mengangkat sumpah secara adat.

Baca Juga: Mahar Gading Gajah lambang “Harga Diri” Perempuan Lamaholot?

Jika di Australia para pejabat publik dilantik oleh Ratu Kerajaan Inggris disaksikan oleh suku asli Aborigin dan masyarakat luas maka pejabat publik di Lamaholot boleh mengambil sumpah adalam sebuah ritual adat yang sakral yang dipimpin tokoh adat dihadapan para pemimpin Lewotanah dan disaksikan seluruh masyarakat.

Jika sumpah menurut agama menjadi kewajiban yang harus diucapkan sebagai amanat dari undang-undang maka sumpah secara adat bisa menjadi semacam kewajiban moral yang sesuai dengan warisan kultural Lamaholot.

Sementara sumpah secara adat diyakini lebih membuat seorang pejabat publik tidak “main-main” dengan jabatan yang diembanya maka sumpah adat ini menjadi alternatif yang mendampingi sumpah secara agama.

Bisakah gagasan ini terwujud di Bumi Lamaholot? Bagaimana menurut Digiers?

(Foto:gatra.com)

Sebarkan Artikel Ini:

3
Leave a Reply

avatar
2 Discussion threads
1 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
2 Comment authors
SenukenPetrus Seran Goran Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
Petrus Seran Goran
Guest
Petrus Seran Goran

Hal ini sebenarnya tidak hanya bisa diterapkan di Lamaholot, tetapi dapat diterapkan di. seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan tradisi masing masing.Hal ini sebenarnya telah direkomendasikan dalam UU DESA NO 6 Tahun 2014, yakni tentang pembentukan Desa Adat.Hanya saja belum satupun desa di Kabupaten Flores Timur yang berani membicarakan tentang Desa Adat. Dugaan kuat karena semua pihak masih berpikiran terbatas tentang Desa Adat dimaksud. Tapi Desa Adat ini jika berhasil dibentuk, patut diacungi jempol buat mastarakat, karena masyarakat segala lapisan dilibatkan untuk berpikir tentang nasib masa depan Lewhun tanhan.

Senuken
Guest
Senuken

Benar Ama. Apalagi jika diterapkan di Lamaholot. Karena memang tite masih sangat meyakini akan karma jika melanggar sumpah secara adat.

trackback

[…] Baca Juga: Menggagas Sumpah Adat Saat Pelantikan Pejabat Publik di Lamaholot […]