Eposdigi.com – Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat suatu daerah. Hukum adat adalah hukum yang mengandung norma-norma yang dianut oleh suatu lingkungan masyarakat.
Hukum adat yang juga merupakan hukum yang di percaya oleh masyarakat Indonesia secara turun temurun di sebuah daerah tertentu dari dahulu hingga sekarang di Indonesia.
Salah satunya Kalimantan yang merupakan daerah indonesia yang mempunyai beberapa adat. Hukum adat Kalimantan yang mengatur banyak hal dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga:
Berikut contoh-contoh hukum adat yang ada di Kalimantan, yaitu: Pertama, Hukum Adat Masyarakat Dayak Kalis.
Menurut dari situs Kebudayaan Kemdikbud, ada dua macam hukum adat Dayak Kalis, yakni:
Hukum Pokok (Adat Banua atau Kaki Tembaga): Sanksi adat berupa materi yang bernilai adat, seperti Gong, Belanga, Tawaq, dan sebagainya.
Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah adanya bukti-bukti yang sah secara adat, baik dari kesaksian warga maupun lewat pembuktian secara adat oleh pengurus adat dalam proses perkara.
Kepada pelanggar, wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.
Hukum Tambahan (Tulak Bala): Suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya.
Hukum tambahan ini berlaku pada kasus di antara semua anggota masyarakat persekutuan adat Dayak Kalis.
Kedua: Tradisi Perkawinan Suku Banjar
Menurut buku berjudul Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur oleh Kemdikbud, laki-laki dan perempuan suku Banjar tidak dapat memilih jodohnya sendiri, melainkan ditentukan oleh kedua orang tuanya.
Baca Juga:
Hukum adat pernikahan suku Banjar dibagi menjadi dua, yaitu:
Kawin Langsung
Perkawinan yang dilaksanakan setelah pembicaraan peminangan telah mencapai kesepakatan kata. Kedua mempelai dapat tinggal bersama setelah sah menjadi pasangan suami istri.
Kawin Gantung
Perkawinan/pernikahan yang dilaksanakan seperti biasa. Setelah acara selesai, suami-istri tidak diperkenankan tinggal bersama dengan alasan pihak istri belum memasuki cukup umur.
Ketiga; Hukum Adat pada Masyarakat Dayak di Kalimantan Barat.
Sama seperti Masyarakat Dayak pada umumnya di Pulau Kalimantan, di Kalimantan Baratpun berlaku hukum adat yang apabila dilanggar ada sanksi adat maupun sanksi sosial yang menyertainya.
Baca Juga:
Pada Masyarakat Dayak, hukum adat biasanya berlaku untuk hal-hal seperti perkelahian, kasus asusila serta yang berhubungan dengan harta benda dan tata krama. Hukum adat tersebut sudah diatur dalam jenis hukum adat pada buku yang telah disusun oleh Rinding dkk pada tahun 2006.
Dalam buku tersebut terdapat beberapa hukum adat, diantaranya adalah:
Tahil atau Raga
Tahil atau raga merupakan sebuah hukuman denda sesuai adat apabila terdapat pelaku yang melanggar. Dapat dikatakan juga bahwa tahil adalah nilai harga yang harus dibayarkan atau sebagai alat pengganti.
Contoh kasusnya adalah terdapat korban yang meninggal dunia karena dibunuh oleh tetangganya sendiri dengan alasan dendam.
Oleh karena itu, pelaku tersebut harus diberikan sanksi atau hukuman seperti seperangkat adat raga nyawa.
Adapun contoh adat raga nyawa sebagai pengganti nyawa yang hilang telah diatur hukumnya seperti; kulit harus diganti dengan talam seharga 0,5 tahil dan telinga yang hilang diganti oleh pahar seharga 1 tahil.
Norma Kehidupan
Contoh hukum adat Dayak Kalimantan Barat selanjutnya adalah hukum atau sanksi sosial yang diberikan kepada mereka yang melanggar norma dalam masyarakat. Bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi khusus yang cukup berat agar tidak mengulanginya lagi.
Baca Juga:
Pewarisan Hukum Adat dari Tradisi Lisan
Sejak dari zaman dulu, masyarakat Dayak memiliki kebiasaan atau adat untuk menyampaikan segala bentuk upacara, pertunjukkan kesenian serta hukum adat secara lisan, melalui mulut satu ke mulut lainnya, dari generasi tua ke generasi muda, begitu seterusnya.
Tradisi lisan Masyarakat Dayak merupakan bagian dari pengetahuan dan juga adat kebiasaan yang telah dilakukan secara turun-temurun yang disampaikan dengan lisan.
Asas hukum adat Masyarakat Dayak di Kalimantan Barat ini dapat dikatakan bagian dari folklore. Tradisi folk adalah bagian dari kebudayaan yang telah diwariskan secara turun temurun dengan lisan.
Melaksanakan Hukum Adat melalui Falsafah Hidup
Pada kehidupan masyarakat Dayak Kalimantan Barat, mereka memiliki falsafah kehidupan yang berbentuk semboyan. Salah satu contohnya adalah “Adil ka’Talino, Bacuramin ka’Saruga, Basengat ka’Jubata”.
Secara harafia falsafa tersebut dapat dirici sebagai berikut: Adil ka’Talino yang memiliki arti untuk bertindak adil terhadap sesama manusia atau talino.
Baca Juga:
Dalam arti luas berarti mereka diharuskan untuk berlaku adil, baik kepada setiap individu ataupun dalam kelompok lain.
Bacuramin ka’Saruga artinya bahwasanya setiap orang yang hidup di dunia ini harus mendasarkan diri pada kehidupan surgawi atau surga.
Dalam arti lain dapat dikatakan bahwa manusia diharuskan untuk selalu berbuat kebaikan seperti halnya kehidupan di surga.
Basengat ka’Jubata bahwa setiap manusia yang hidup harus memiliki sifat pasrah diri serta menyerahkan segala nafas kehidupan kepada Jubata (Tuhan Yang Maha Esa).
Penguatan Hukum Adat melalui Lembaga Adat
Masyarakat Dayak hidup sesuai dengan asal usul keturunan dalam suatu wilayah yang disebuat Binua – yang terdiri dari beberapa kampung yang memiliki kedaulatan sendiri atas kekayaan alam dan adat yang dijalankannya.
Baca Juga:
Kehidupan mereka diatur dalam hukum adat serta lembaga adat yang memiliki tugas sebagai pengelola berlangsungnya kehidupan masyarakat.
Setiap Binua memiliki otonomi daerah sendiri dan dipimpin oleh seorang Timanggong dengan bawahan yaitu Pasirah dan Pangaraga.
Merekalah yang disebut sebagai lembaga adat Dayak dan bagian dari ciri-ciri hukum adat yang berlaku.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, kita wajib menghormati dan mentaati setiap hukum adat di daerah dimana kita berada. Bahkan jika kita bukan menjadi bagian dari masyarakat atau budaya tersebut.
Sebab bagaimanapun peribahasa “Dimana Bumi di Pijak, di situ Langit di Junjung” selalu berlaku.
Penulis adalah mahasiswa Pendidikan PPKn Universitas Pamulang – Tangerang – Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah “Hukum Adat”. Foto dari inews.id
Leave a Reply