Eposdigi.com – Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah.
Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, keberadaan peraturan adat istiadat sudah ada sejak zaman kuno yakni zaman Pra Hindu. Para ahli hukum adat berpendapat bahwa adat istiadat yang saat itu dijadikan pedoman adalah adat-adat Melayu Polinesia.
Seiring dengan berjalannya waktu, datanglah kultur dari berbagai agama, mulai Hindu, Islam hingga Kristen yang membawa pengaruh kepada kultur asli tersebut hingga menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat.
Baca Juga:
Dapat di simpulkan bahwa hukum adat di Indonesia yang kini masih bertahan merupakan akulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat zaman pra-Hindu dan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.
Bukti Adanya Hukum Adat di Indonesia
Sebelum bangsa asing masuk ke Indonesia, hukum adat sudah ada dan berlaku di masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari adanya kitab-kitab kuno di lingkungan kerajaan di Nusantara zaman dahulu, semisal :
Baca Juga:
Tahun 1000: pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya yang disebut Civacasana.
Tahun 1331-1364: Patih Majapahit Gajah Mada membuat kitab Gajah MadaTahun 1413-1430: Patih Majapahit Kanaka membuat Kitab Adigama dan Tahun 1350: di Bali ditemukan Kitab Hukum Kutaramanava
Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat di Indonesia
Di samping kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam hingga faktor-faktor tradisional, ada banyak faktor lain turut mempengaruhi perkembangan hukum adat di Indonesia.
Baca Juga:
Rahman Syamsuddin juga menulis bahwa faktor-faktor berikut ini yang mempengaruhi perkembangan hukum adat di Indonesia:
Magis dan animisme
Pengaruh faktor magis dan animisme di Indonesia berpengaruh besar dalam perkembangan hukum adat.
Hal ini bisa dilihat dari upacara-upacara adat yang bersumber pada kekuasaan serta kekuatan gaib hingga kepercayaan animisme pada alam semesta atau pemujaan terhadap roh-roh leluhur.
Faktor agama:
Pengaruh faktor agama juga merupakan salah satu yang cukup besar dalam perkembangan hukum adat. Mulai dari masuknya agama Hindu pada abad ke 8, agama Islam pada abad ke 14, dan agama Kristen yang dibawa pedagang-pedagang Barat.
Baca Juga:
Faktor kekuasaan yang lebih tinggi:
Maksud dari kekuasaan yang lebih tinggi adalah kekuasaan raja, kepala kuria, nagari dan sejenisnya. Tidak semua raja yang pernah berkuasa baik, ada juga raja yang bertindak sewenang-wenang bahkan tidak jarang keluarga dan lingkungan kerajaan ikut serta dalam menentukan kebijaksanaan kerajaan.
Misalnya penggantian kepala-kepala adat banyak diganti oleh orang-orang kerajaan tanpa menghiraukan adat istiadat bahkan menginjak-injak hukum adat yang ada dan berlaku di dalam masyarakat tersebut.
Adanya kekuasaan asing:
Pengaruh kekuasaan penjajah Belanda turut mempengaruhi perkembangan hukum adat di Indonesia.
Baca Juga:
Orang-orang Belanda kala itu membawa alam pikiran barat yang individualisme. Hal ini jelas bertentangan dengan alam pikiran adat yang bersifat kebersamaan.
Unsur-unsur dari Hukum Adat
Hukum adat adalah salah satu hukum tertua di Indonesia. Hukum adat memiliki beberapa unsur antara lain:
Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. Dimana tingkah laku tersebut teratur dan sistematis, bernilai sacral yang didukung oleh keputusan kepala adat.
Kemudian ada sanksi atau akibat hukum jika ada yang melanggar, dilestarikan secara turun temurun atau tidak tertulis dan hingga kini masih ditaati di dalam masyarakat.
Baca Juga:
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa Hukum adat lahir dari kebutuhan kebiasaan rakyat Indonesia.
Maka dengan sendirinya hukum adat mampu menjawab segala masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari di suatu daerah tertentu.
Dan hukum adat dapat berubah dengan seiring perkembangan zaman dan dilihat dari kondisi juga kebudayaannya.
Penulis adalah mahasiswa Pendidikan PPKn Universitas Pamulang – Tangerang – Tulisan ini untuk memenuhi mata kuliah “Hukum Adat”, / Foto dari : madrasahdigital.co
Leave a Reply