Eposdigi.com – Suku mentawai adalah penghuni asli Kepulauan Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Sebagaimana Suku Nias dan Suku Enggano, mereka adalah pendukung budaya proto melayu yang menetap di kepulauan nusantara bagian barat. Daerah hunian warga Mentawai, selain di Pulau Mentawai juga di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan, juga di Pulau Siberut.
Mereka dikenal sebagai suku peramu yang handal yang hidupnya mengandalkan alam dan jauh dari sentuhan moderen.
Baca Juga:
Sama seperti budaya Dayak di Kalimantan, Suku Mentawai juga dikenal melalui seni merajah tubuh (tato). Tato pada tubuh mereka sebagai penanda status sosial dan peran dalam masyarakat.
Pada masanya Suku Mentawai memiliki sejarah tentang kepemilikan tanah. Lahirnya atau adanya hak kepemilikan tanah ini membuat Suku Mentawai dapat mendirikan atau membangun rumah yang disebut uma, ditempat yang kosong atau sama halnya belum pernah di kuasai dari orang lain.
Hak kepemilikan tanah ini akan akan berlaku kepada keturunan dari suku tersebut secara turun temurun. Tanah yang diberikan kepada anak laki-laki keturunanya yang disebut togat simatteu, termasuk ketika ada anak laki-laki dalam keluarga ini yang beda ibu dan satu ayah.
Baca Juga:
Mereka akan tetap dapat warisan dari orang tuanya akan tetapi itu bukan hak milik pribadi melainkan milik bersama atau bisa disebut sebagai polak pusako.
Saksi yang ada di Suku Mentawai apabila terjadi konflik atau masalah dlam komunitas suku mereka atau masalah dengan suku lain
Pelanggaran ini misalnya anak laki-laki dari suku ini melakukan zina atau pelecehan seks terhadap anak dari suku lain, ini bisa menjadi salah satu pelangaran besar.
Sanksi bukan hanya dikenakan pada pelaku melainkan juga ditanggung oleh keluarga besar pelaku, Karena keluarga pelaku harus menyerahkan tanah yang sudah menjadi bagian dari mereka akan menjadi milik korban pelecehan tersebut. Tradisi ini biasa disebut sebagai Tulou.
Baca Juga:
Saksi ini sudah menjadi salah satu sebagai tradisi yang sering dilakukan apabila terjadi pelanggaran apapun itu yang dapat melanggar hukum adat tersebut.
Akan tetapi saat seiring perkambangan zaman sudah semakin banyak alat atau benda pengganti tulou ini baik, berupa uang atau tanah ataupun benda yang berharga lainnya yang disepakati bersama menjadi Tulou.
Bagi pendatang yang akan menempati tanah dari suku ini akan bisa menempatinya akan tetapi tidak bisa menjadi hak milik mereka melainkan hanya sebagai hak pakai saja.
Suku Mentawai juga memiliki kepala suku yang sangat kuat dalam hal ini kepemilikan tanah yang disebuat tuan tanah atau dalam bahasa mentawainya sibakkat polak/ sibakkat laggai. Ini adalah orang yang memiliki lahan yang sangt luas dimana dia sudah menetapkan tanda kepemilikan atau yang disebut sebagai song.
Baca Juga:
Selain tuan tanah “orang kuat” lainnya di Suku Mentawai adalah Sikerei. Sikerei adalah orang yang diyakini memiliki kekuatan spiritual dan dekat dengan roh para leluhur. Ia memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit. Sikerai yang juga cekap meramu berbagai macam obat, dalam ritual penyembuhan orang sakit, ia menarikan tarian sakral yang dikenal sebagai Turuk.
Turuk adalah tarian untuk memanggil roh para leluhur. Dalam pekerjaannya Sikerai didampingi oleh mediator yang menjaga kelancaran komunikasi antara warga suku dengan roh para leluhur.
Kesimpulannya Suku Mentawai masih memeluk adat istiadat sangat kuat dan sampai sekarang masih memelihara tanah atau hutan beserta isinya . Terutama bagian pedalaman Pulau Siberut masih memeluk hukum adat yang kuat.
Oleh karena itu generasi muda Mentawai wajib menjaga dan melestarikan kearifan lokal yang dimiki oleh sukunya terutama menjaga dan merawat lingkungan tempat tinggal mereka.
Penulis adalah mahasiswi Pendidikan PKn, Universitas Pamulang. Tulisan ini dibuat untuk memenuhi salah mata kuliah, yaitu Hukum Adat/Foto: goodnewsfromindonesia.id
Mentawai bagus , tingkatkan lagi untuk meng upload kebudayaan Mentawai 🤙 semangat terus 💪
Mentawai mantap