Tujuh Alasan Gemohing menjadi BUMdes
Eposdigi.com – Masyarakat Lamaholot sangat menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan kesetaraan. Rasa kekeluargaan yang tinggi, melahirkan sikap saling peduli. Dan kepedulian ini nyata dalam perilaku tolong menolong diantara masyarakat Lamaholot. Dalam perilaku saling tolong menolong, masyarakat Lamaholot memandang siapa saja sebagai mitra yang sejajar. Yang setara dengannya.
Gemohing adalah budaya. Ia adalah kristalisasi dari nilai kekeluargaan, kerjasama dan kesetaraan. Semangat pohe pore – tulun tali sebagai budaya bisa dikapitalisasi menjadi modal ekonomi . Kapitalisasi semangat pohe pore – tulun tali menjadi modal ekonomi, menjadikan Gemohing sebagai entitas ekonomi.
Ekonomi Gemohing memungkinkan siapa saja yang terlibat di dalamnya saling membantu sebagai satu keluarga. Kerjasama kolektif anggota gemohing adalah kerjasama yang setara. Dalam gemohing tidak ada batasan antara majikan dan pekerja. Perencanaan, pelaksanaan dan konsekuensi dari aktifitas ekonomi produktif Gemohing dilakukan oleh dan untuk para anggotanya.
Hari ini globalisasi ekonomi dan budaya juga memberi dampak bagi masyarakat Lamaholot. Konsumerisme yang melahirkan individualisme jika dibiarkan akan semakin berdampak buruk pada tatanan social budaya masayarakat Lamaholot. Sifat individualis akan perlahan-lahan meruntuhkan fondasi rasa kekeluargaan dan tolong menolong yang membangun peradaban orang Lamaholot.
Mengukuhkan Gemohing menjadi Badan Usaha Milik Desa adalah solusi budaya dan ekonomi sekaligus.
Pertama, Gemohing memperkokoh konstruksi social budaya masyarakat Lamaholot. Ekonomi Gemohing menitikberatkanpada kerja sama, membangun usaha bersama, tanpa sekat, setara, saling menghargai. Interaksi social berlandaskan Gemohing tentu mempererat nilai-nilai kekeluargaan yang menjadi landasan hidup orang Lamaholot.
Kedua, Gemohing adalah cara mengumpulkan modal usaha. Akumulasi modal ekonomi yang dimiliki para anggota memungkinkan kelompok gemohing membangun usaha bersama dengan skala lebih besar. Jika masing-masing berusaha dengan modal sendiri tentu tidak lebih besar dari usaha bersama yang menggunakan kumpulan modal mereka.
Modal ekonomi masing-masing anggota juga adalah kollateral untuk mengakses pinjaman bank. Jika dihimpun dari masing-masing anggota maka kollteralnya semakin besar. Semakin besar kollateral angota gemohing, semakin besar juga dana pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Ketiga, dengan modal usaha yang lebih banyak, maka usaha kelompok gemohing lebih mencapai skala ekonomi tertentu. Dengan skala ekonomi yang tercapai maka efisiensi dan efektifitas usaha lebih ‘menjanjikan’.
Keempat, usaha yang dilakukan bersama-sama, memungkinkan oprasional perusahan berjalan lebih baik. Spesifikasi kompetensi yang berbeda tiap anggota bias menjadi sinergi yang luar biasa untuk mencapai tujuan bersama.
Kelima, anggota Gemohing adalah pasar. Gemohing adalah usaha terintegrasi. Berangkat dari apa yang dimiliki, diakumulasi untuk menjawab berbagai kebutuhan anggota. Maka orientasi ekonomi Gemohing adalah memenuhi kebutuhan anggota. Maka semakin banyak angota gemohing makin besar juga pasarnya. Bukan berarti Gemohing haram mencari laba. Sebagai institusi ekonomi, Gemohing wajar menyisihkan keuntungan dari perputaran usahanya.
Keenam, sejalan dengan amanat undang-undang, bahwa BUM Desa adalah motor penggerak ekonomi desa, menjadi bagian dari pembangunan desa yang harus dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat desa. Maka gemohing adalah jawabannya. Gemohing memastikan distribusi proses sekaligus hasil pembangunan kepada lebih banyak masyarakat. Semakin banyak angota Gemohing, semakin besar skala ekonominya yang pada gilirannya membagi hasil usaha tersebut kepada lebih banyak orang di desa.
Ketujuh, Gemohing menjadi banteng paling kokoh membendung ekses negative dari ekonomi kapitalis yang menumpuk kekayaan pada sekelompok pemilik modal. BUM Desa seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa. Bisa dimiliki oleh masyarakat baik individu maupun kelompok namun porsi paling besar tetap ada ditangan pemerintah desa. Minimal desa memiliki 51% saham BUM Desa.
Jika 49% sisa saham BUMDes dimiliki oleh pribadi maka roda ekonomi dan perputarannya hanya dinikmati oleh satu orang saja. Namun jika 49 % sisanya adalah milik kelompok-kelompok gemohing maka perekonomian di desa tidak hanya menumpuk pada dan menjadi dominasi satu orang.
Dengan demikian, dalam konteks Lamaholot, sangat tepat jika BUM Desa dibangun berdasarkan prinsip – prinsip Gemohing. (Foto ilustrasi : folderdesa.com)
[…] Ayo Baca Juga: Surat dari Adonara […]