Eposdigi.com – Siang hari itu sekitar pukul 10.30 wib, Kamis (28 Januari 2021) suasana mendung menyelimuti kota Tangerang. Setelah gerimis beberapa saat tiba-tiba hujan turun dengan derasnya. Sejumlah pengunjung yang berada di Pengadilan Tangerang, mencoba bertahan, sekedar untuk berteduh, menunggu hujan reda.
Terlihat ada sejumlah penunjung datang menghadiri atau menyaksikan sidang, ada pula yang hendak meninggalkan gedung PN Tangerang yang beralamat di jalan Taman Makam Pahlawan, Sukasari, Tangerang.
Di antara mereka yang hadir terlihat Frans X. Agus Handoko (FAH) bersama Veronika, sang istrinya. Pasangan suami istri ini sejak Desember 2020 lalu menggugat dua perusahaan besar PT Bank Permata dan PT Sinar Mas Land, Bumi Serpong Damai (BSD).
Alasannya bank Permata melakukan Buy Back Guarantee (BBG) ke PT Sinar Mas Land, BSD. Pada hal FAH, sebagai nasabah di bank tersebut, sejak 2017 mencicil lahan di BSD dengan perjanjian pelunasan lahan itu hingga 2022 yang akan datang.
Baca Juga: Penasihat Hukum Konsumen Menilai Tergugat Melakukan PMH
Penggugat (FAH) mengatakan ia sangat kecewa dengan Bank Permata yang tidak menepati janji Sebelumnya penggugat meminta kepada Bank Permata diberikan keringanan dalam membayar cicilan KPR untuk pembelian atau pesanan lahan itu.
Alasannya usaha ekonimi sedang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat dari pandemi covid 19.
“Saya sedang dalam posisi sangat sulit meskipun demikian saya terus berusaha untuk koperatif tetap membayar cicilan. Pihak bank Permata berjanji untuk memberikan keringanan, namun kenyataan ini hanya janji, tidak direalisasikan, bahkan setelah saya membayar cicilan pihak Bank Pemata melakukan BBG ke PT Sinar Mas Land,’’ kisah Frans X Agus, yang didampingi istrinya.
Istrinya menambahkan oleh karena BBG tidak ada pemberitahuan, maka kami menggunakan jasa kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum ini.
Frans X Agus menegaskan, melalui proses sidang ini ia meminta hak-haknya sebagai konsumen dikembalikan. “Sebagai warga negara lewat proses ini saya butuhkan keadilan, ‘’ kata Frans X. Handoko.
Baca Juga: Sidang Gugatan BBG Bank Permata, Kuasa Hukum Minta Tergugat Harus Koperatif
Penggugat membeli tanah dengan luas 163 meter persegi di Cluster Kirena, BSD. Kavling ini diangsur sejak tahun 2017, namun pada awal tahun 2020 akibat pandemi covid pembayaran ke Bank Permata mengalami hambatan, karena pemasukan semakin berkurang. Buntut dari keterlambatan pembayaran ini pihak Bank Permata melakukan BBG ke PT Sinar Mas Land, BSD.
Anehnya proses BBG yang dilakukan tanpa sepengetahuan konsumen. PT Sinar Mas Lans, BSD melakukan somasi kepada konsumen, meminta membayar lunas utang yang sudah dibayar PT Sinar Mas Land ke Bank Permata.
Penasihat hukum, Bonifansius Sulimas, S.H. M.H menilai kebijakan itu sangat merugikan konsumen pada hal sesuai dengan perjanjian dengan bank sebelumnya akan dilunasi KPR itu hingga tahun 2022.
Pegiat perbankan Ulin Umar pernah mengatakan praktik yang terjadi antara konsumen (nasabah) Bank Permata dan PT Sinar Mas Land BSD itu dikenal dengan sebutan, subrogasi. Bonifansius Sulimas, S.H, M. H selaku penasihat hukum konsumen (FAH) menilai perlunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan kinerja bank saat ini.
Menurutnya praktik yang terjadi di Bank Permata ini bukan hanya sekali terjadi tapi sering dialami sejumlah nasabah. Informasi yang dihimpunnya ada konsumen yang membayar sekian tahun namun hanya terlambat beberapa bulan pihak bank melakukan BBG ke perusahaan lainnya.
Baca Juga: Tergugat Tetap Mengikuti Alur Sidang dan Menerima Putusan Hakim
‘’Konsumen pengguna KPR harus memenuhi syarat, memiliki dokumen KPR termasuk sertifikat tanah, sehingga dalam kurun waktu tertentu konsumen bisa memastikan jangan sampai di BBG. Jika tidak maka konsumen akan menjadi korban dalam proses KPR ini. Jadi dalam hal ini bank mendapat keuntungan, perusahaan pun memiliki asset seperti rumah atau lahan kavling,’’ katanya.
Bonifansius meyakni kasus FAH bukan satu-satunya. “Buktinya ada nama konsumen lain yang datang ke kantor Boy Sulimas meminta untuk kami mendampingi konsumen yang mengalami nasib sama, yaitu karena terlambat membayar pihak bank melakukan BBG ke perusahaan pengemban lain,’’ tambahnya.
Praktik itu menunjukan bahwa betapa konsumen Bank Permata sangat dirugikan, karena konsumen telah mengangsur sekian tahun lalu hanya karena terlambat mereka tidak mendapatkan apa-apa, seperti tanah atau pun aset lain berupa bangunan rumah.
Sulimas menceritakan kasus lain, seorang konsumen menggunakan jasa KPR. ia mengangsur lahan dan rumah itu sampai dengan 15 tahun. Selama dua belas tahun ia melakukan pembayaran cicilan ke bank, tapi pihak bank tidak memberikan kepastian apa-apa pada hal sesuai dengan perjanjian sebelum batas waktu itu ia sudah mendapatkan jaminan seritifkat dan AJB.
Ayo Baca: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian
Kemudian ia memberhentikan cicilannya itu dan mencoba mencari tahu ke pihak bank. Apa yang terjadi, bank melakukan BBG dengan alasan terlambat membayar angsuran . Setelah BBG nasib konsumen pada posisi yang sulit, tidak memiliki rumah dan tanah, pada hal telah mencicil selama 12 tahun.
Penasihat hukum PT Sinar Mas Land, BSD saat diminta tanggapannya, ia hanya menganjurkan nanti saja bisa ikut persidangan, ini kan soal internal dalam perusahaan. “Kami hanya mengikuti alur sidang dan putusan adalah wewenang hakim Pengadilan Negeri Tangerang,’’ katanya.
Semua pihak berharap OJK dapat menertibkan praktik bank yang menempatkan posisi konsumen sebagai orang yang paling dimarginalkan.
Foto: Konsumen diapit team pengacara dari Kantor Pengacara “Boy Sulimas S.H, M.H & Associates.
[…] Baca juga: Konsumen KPR Bank Permata: “Saya Butuhkan Keadilan” […]