Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian

Bisnis
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Pegiat perbankan juga sebagai dosen Indonesia Banking School, Umar Ulin Lega, S.H  mengatakan kasus yang menimpa F.X Agus Handoko (FAH) dengan PT Bank permata Tbk dan PT Sinar Mas Land BSD  menunjukan adanya perselisihan antara nasabah dengan bank yang dikenal dengan sebutan subrogasi.

Oleh karena karena itu nasabah harus melapor ke pihak OJK untuk menyelesaikan kasus ini.

Demikian dikatakan Umar Ulin kepada penulis belum lama ini, saat dihubungi penulis pada pekan terakhir Desember lalu berkaitan dengan Buy Back Guarantee (BBG) pihak Ban Permata dengan PT BSD yang tidak melibatkan nasabah sebagai pembeli .

Adapun harga tanah itu Rp 1.240.756.000  (satu milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah.

Awalnya FAH membeli sebidang tanah dengan ukuran 162 meter persegi. Pemesanan lahan itu akan dilakukan sistem pembayaran dengan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di mana dengan persetujuan PT BSD dengan melakukan transaksi awal uang muka Rp10.000. 000, uang muka pertama Rp362.756.000 dan pelunasan melalui KPR sebesar Rp868.000. 000 sesuai perjanjian tenor waktu  ( 2017- 2022).

Cicilan awal ke bank tahun-tahun pertama 2017 – 2019 berjalan lancar namun ketika akhir tahun 2019 angsuran ke bank mengalami sedikit hambatan. Tercatat empat bulan nasabah ini menunggak.

Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata

Hal ini terjadi karena beberapa proyek yang sedang dikerjakan FAH di luar kota mengalami hambatan sehingga uang yang diperoleh tidak menucukupi  membayar  ansguran tersebut.

Kondisi ini diperparah lagi dengan situasi pandemi covid 19  yang melanda negeri ini sehingga membuat FAH membuat surat ke bank Permata untuk meminta keringanan dalam pembayaran.

Permintaan melalui surat menjawab jawaban bank yang kurang memuaskan. Meskipun pada akhirnya niat baik FAH melunasi tunggakan tersebut.

Selanjutnya, 1 Oktober 2020 FAH mendapat surat resmi  adari PT Sinar Mas Land BSD dan  isi surat itu menyatakan FAH segera melunasi sisa utang dari proses Buy Back Guarantee pada 11 Agustus 2020. Proses ini berarti pihak PT BSD membayar lunas utang FAH ke bank Pertama sehingga meminta nasabah itu melunasi utangnya.

‘’Proses pelunasan oleh PT BSD maka hak dan kewajiban Bank Permata  dialihkan ke PT Sinar mas Land. Sementara objek tadi tetap milik FAH. Jadi FAH membeli tanah dengan  fasilitas KPR, kemudian PT BSD melunasi maka BSD tadi  mempunyai posisi sebagai kreditur baru, melanjutkan pembayaran cicilan ke BSD, kecuali ada persetujuan lain,’’ kata Umar Ulin yang sebelumnya bekerja di sejumlah bank seperti Bapindo dan Bank Mandiri itu.

Permintaan kepada nasabah untuk melunasi utang ke PT Bank Permata dalam waktu enam bulan, menurut Umar Ulin hal ini tidak dibenarkan, karena PT Sinar Mas Land sebagai kreditur baru, tetap mengikuti perjanjian pelunasan hingga 2022.

Perselisihan antara nasabah dengan bank termasuk pihak ketiga (PT Sinar Mas Land BSD)  dikenal dengan istilah subrogasi. Namun yang paling mengecewakan nasabah ketika dilakukan Buy Back Ganrantee (BBG) tidak menghadirkan nasabah FAH untuk mendapat penjelasan, alasan mengapa dilakukan BBG. Seharusnya pihak bank perlu menyampaikan hal ini ke pihak nasabah.

Hal ini berbeda jika nasabah dinyatakan tidak melanjutkan angsuran atau kredit macet tapi kalau hal ini masih ada niat baik dari nasabah maka seharusnya pihak bank tidak boleh melakukan hal itu.

Ayo Baca Juga: Bonifasius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien

“Seharusnya bank Permata memberitahukan hal ini ke nasabah karena tidak ada lagi hubungan tapi selanjutnya ke PT Sinar Mas Land sebagai kreditur baru,’’ jelas Umar Ulin.

Umar Ulin menyarankan sebagai nasabah bisa melakukan pengaduan (laporan ) ke Bank Permata juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dari sana ada satu tim dalam kurun waktu 20-30 hari akan lebih cepat menangani hal ini.

Ditegaskan sebagai nasabah mempunyai hak dan kewajiban dan jika kreditur tadi beralhi dari Bank Permata ke PT Sinar Mas Land maka seluruh hak dan kewajiban itu juga dialhikan ke kreditur baru.

Proses ini harus melibatkan nasabah. Tujuannya memastikan hak dan kewajiban kreditur baru saat ini adalah BSD. “Jadi tidak bisa mengubah syarat, misalnya membayar enam bulan, dua minggu atau lima hari pelunasan utang,’’katanya.

Akibat perbuatan melawan hukum, proses BBG yang tidak melibatkan FAH sebagai nasabah , melalui kuasa hukumnya, Bonifansius Sulimas, S.H, M.H melayangkan gugatan kepada dua perusahaan besar ini yakni PT Sinar Mas Land Bumi Serpong damai (BSD)  dan PT Bank Permata Tbk.

Pihak PT BSD City belum ada komentar karena belum mendapat rilis dari Pengadilan Negeri Tangerang, mengenai adanya gugatan tersebut.

Foto: Umar Ulin Lega, S.H diambil dari facebook

Sebarkan Artikel Ini:

5
Leave a Reply

avatar
5 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
0 Comment authors
Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
trackback

[…] Ayo Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian […]

trackback

[…] Ayo Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian […]

trackback

[…] Ayo Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian […]

trackback

[…] Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian […]

trackback

[…] Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian […]