Eposdigi.com – Bonifansius Sulimas, SH. M.H menilai tanggapan tergugat (PT SInar Mas Land, BSD dan PT Bank Permata) terhadap materi gugatan yang dilayangkan pihak konsumen, Frans X. Agus Handoko (FAH) itu ternyata ‘salah alamat’.
Karena dalam materi tanggapan tergugat pihaknya menyinggung tentang perjanjian pembayaran (one prestasi), pada hal mengenai perjanjian pembayaran itu mestinya oleh pihak Bank Permata.
“Kami menilai tanggapan pihak tergugat itu suatu yang aneh, bahkan salah alamat karena tidak sesuai dengan fokus materi gugatan kami,’’ katanya.
Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian
Bonifansius Sulimas mengatakan hal itu seusai mengikuti sidang lanjutan, Kamis (4 Februari 2021) di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus gugatan seorang konsumen (FAH) kepada PT Bank Permata dan PT. Sinar Mas Land, karena melakukan Buy Back Guarante (BBG).
Selaku konsumen, Frans X. Agus Handoko, menilai proses dilakukan BBG itu menyalahi aturan karena tidak melibatkan konsumen sebaga nasabah. Maka konsumen menilai perbuatan kedua perusahaan besar itu diduga perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut Bonifansius tanggapan atas gugatan itu ‘salah alamat’ bahkan ia mengatakan ngawur. Mestinya pihak PT Sinar Mas Land, BSD tidak mengatakan hal itu kecuali kami mempunyai ikatan hukum dengan PT SInar Mas Land, selain itu kalau menyinggung soal perjanjian pembayaran di luar pokok gugatan konsumen, karena kami berfokus pada PMH.
Baca Juga: Penasihat Hukum Konsumen Menilai Tergugat Melakukan PMH
Seperti yang diketahui, sebelum dilakukan perjanjian jual beli, pasti ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi, misalnya ada surat-surat yang ditandatangani tapi klien kami tidak melakukan penandatanganan surat-surat.
Makanya kami tidak ikut dalam perjanjian hukum apapun dengan PT Sinar Mas Land, BSD dalam hal ini.
‘’Kami juga mempertanyakan PT Sinar Mas Land melakukan penagihan ke konsumen (FAH) waktu itu. Jumlah tagihan yang disampaikan kepada klien kami itu berdasarkan perhitungan bunga harian, bulanan, atau berdasarkan bunga apa?, ‘’ tanya Bonifansius.
Baca Juga: Tergugat Tetap Mengikuti Alur Sidang dan Menerima Putusan Hakim
Jawaban PT Sinar Mas Land terhadap gugatan klien, kami mendapat penjelasan bahwa ternyata pihak bank Permata sudah melakukan perjanjian beberapa tahun sebelumnya bahwa PT Sinar Mas Land, BSD akan menjadi penjamin.
Artinya setiap ada konsumen yang mengalami kemacetan pembayaran ke PT Bank Permata maka pihak PT Sinar Mas Land akan melakukan pembayaran seluruh utang yang menjadi tunggakan konsumen.
“Praktik ini jelas-jelas sangat merugikan konsumen yang menggunakan jasa KPR di bank tersebut,’’ katanya.
Ia telah mengangsur selama tiga tahun lancar-lancar namun pada awal tahun 2020, ia mengalamai keterlambatan pembayaran karena dampak Pandemi Covid-19. Ia meminta keringanan tapi pihak bank tidak memenuhi permintaan.
Baca Juga: Konsumen KPR Bank Permata: “Saya Butuhkan Keadilan”
Ia dijanjikan mendapat keringanan tapi ternyata menurut konsumen diingkari pihak bank. Setelah ia membayar bunga dan denda keterlambatan selama tiga bulan ternyata PT Bank Permata melakukan BBG ke PT Sinar Mas Land, BSD.
Gerald, S.H selaku penasihat hukum PT Sinar Mas Land, BSD yang menerima salinan replik pada sidang Kamis (4 Februari 2021) lalu tidak mengatakan banyak hal. Sejumlah media yang meminta komentar di luar sidang PN Tangerang, ia hanya mengatakan akan menyampaikan tanggapannya minggu depan.
“Kami akan menanggapi replik itu minggu depan,’’ katanya, meninggalkan ruang sidang.
Foto : Bonifansius Sulimas S.H., M.H
Leave a Reply