Penggugat Menilai Tanggapan Tergugat “Salah Alamat”

Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Bonifansius Sulimas, SH. M.H menilai tanggapan tergugat (PT SInar Mas Land, BSD dan PT Bank Permata) terhadap materi gugatan yang dilayangkan pihak konsumen, Frans  X. Agus Handoko (FAH) itu ternyata ‘salah alamat’. Karena dalam materi tanggapan tergugat pihaknya menyinggung tentang  perjanjian pembayaran  (one prestasi), pada hal mengenai  perjanjian pembayaran itu mestinya oleh pihak […]

Sebarkan Artikel Ini:
Baca Lebih Lanjut...

Konsumen KPR Bank Permata: “Saya Butuhkan Keadilan”

Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Siang hari itu sekitar pukul 10.30 wib, Kamis (28 Januari 2021) suasana  mendung menyelimuti kota Tangerang. Setelah gerimis beberapa saat  tiba-tiba hujan turun dengan derasnya. Sejumlah pengunjung yang berada di Pengadilan Tangerang, mencoba bertahan, sekedar untuk berteduh,  menunggu hujan reda. Terlihat ada  sejumlah penunjung datang menghadiri atau menyaksikan sidang, ada pula yang  hendak […]

Sebarkan Artikel Ini:
Baca Lebih Lanjut...

Tergugat Tetap Mengikuti Alur Sidang dan Menerima Putusan Hakim

Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Penasihat Hukum PT. Sinar Mas Land, Bumi Serpong Damai, mengatakan tidak memiliki solusi apapun tapi pihaknya tetap mengikuti alur persidangan  dan siap menerima putusan  hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus gugatan seorang konsumen kepada dua perusahaan besar PT Bank permata dan PT Sinar Mas Land, BSD. “Kami tidak mempunyai solusi dan  sebagai […]

Sebarkan Artikel Ini:
Baca Lebih Lanjut...

PT Sinar Mas Land Tetap Mengikuti Proses Mediasi

Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Penasihat hukum PT Sinar Mas Land – Bumi Serpong Damai (BSD), Suhaeri, SH mengatakan ia akan tetap mengikuti proses mediasi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan aturan, karena hal ini merupakan proses yang harus dilewati di setiap persidangan. “Persoalan apapun di pengadilan pasti ada proses mediasi jadi kami tetap mengikuti proses […]

Sebarkan Artikel Ini:
Baca Lebih Lanjut...