Eposdigi.com – Penasihat hukum PT Sinar Mas Land – Bumi Serpong Damai (BSD), Suhaeri, SH mengatakan ia akan tetap mengikuti proses mediasi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan aturan, karena hal ini merupakan proses yang harus dilewati di setiap persidangan.
“Persoalan apapun di pengadilan pasti ada proses mediasi jadi kami tetap mengikuti proses tersebut,’’ demikian dikemukakan Suhaeri, SH setelah mengikuti sidang gugatan FAH yang mengugat dua perusahaan besar PT Sinar Mas Land BSD, Tbk dan PT Bank Permata, Tbk terkait Buy Back Guarentee (BBG) yang dilakukan PT Bank Permata kepada PT Sinar Mas Land, Selasa (22 Desember 2020) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang berlangsung di PN Tangerang dipimpin Hakim Ketua Sri Suharini, S.H, M.H. Ini merupakan sidang yang kedua setelah seminggu sebelumnya pada Selasa 15 Desember 2020 juga digelar di pengadian itu yang tidak dihadiri pensihat hukum PT Bank Permata.
Ayo Baca Juga: PT Sinar Mas Land, BSD Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Suhaeri, SH tidak menjelaskan banyak tentang hal ini tapi ia berjanji sebagai pihak tergugat dalam hal ini pihak PT Sinar Mas Land BSD akan tetap mengikuti proses mediasi yang rencananya akan dilakukan pada 14 Januari 2021.
Penasihat Hukum PT Bank Permata, Susanto S.H ketika diminta tanggapan selesai sidang hanya mengatakan bahwa pihaknya sama dengan PT Sinar Mas Land, yakni tetap mengikuti proses mediasi yang dilakukan PN Tangerang awal tahun depan.
Sidang hari itu dihadiri penasihat hukum PT Bank Permata, Susanto S.H, yang pada sidang sebelumnya tidak hadir. Sidang perdana saat itu hanya dihadiri penasihat hukum PT Sinar Mas Land BSD, Suhaeri S.H dan pengacara FAH, Boy Sulimas , S.H, M.H dan kawan-kawanya.
Hakim Ketua Sri Suharini dalam sidang itu mengharapkan pihak pengugat maupun tergugat ( PT BSD dan Bank Permata) bisa hadir pada tanggal 14 Januari 2021 untuk mengikuti proses mediasi yang akan difasilitasi Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan permintaan penggugat (FAH) dan tergugat (PT Sinar Mas Land dan PT Bank Permata).
Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata
Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, FAH sebagai konsumen merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak PT Bank Permata yang melakukan BBG (Buy Back Guarantee) dengan PT Sinar Mas Land, Tbk yang tidak diketahui oleh FAH sebagai konsumen. Bahkan BBG itu dilakukan tanpa sepengetahuan atau secara sepihak pada hal FAH sebagai nasabah di PT Bank Permata.
Bank Permata melakukan BBG berarti pihak PT Sinar Mas Land BSD melunasi seluruh sisa utang milik FAH, pada hal tenor (batas ) pelunasan utang ke Bank Permata direncanakan dicicil hingga tahun 2022. BBG itu berujung pada upaya pelunasan sisa kewajiban FAH lebih cepat kepada pihak PT BSD.
Pada awalnya F. X Agus Handoko (FAH) melakukan pembelian sebidang tanah di Cluster Kirena Park Blok A5 no 1 BSD , dengan luas 162 meter persegi kepada pihak pengembang, PT Sinar mas Land, Bumi Serpong Damai (BSD).
Adapun harga kavling tersebut mencapai Rp1.240.756.000 (satu miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan melakukan pembayaran jadi Rp 10.000. 000, uang muka pertama Rp362. 756.000, dan pelunasan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rp868. 000. 000. Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas KPR, dengan tenor dari 2017 – 2022.
Ayo Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian
Konsumen atau pembeli lahan ini tampaknya selalu kooperatif, membayar cicil ke PT Bank Permata. Dua tahun pertama konsumen menlakukan kewajiban membayar ke bank berjalan lancar. Namun sampai dengan awal tahun 2020, pembayaran angsuran ke bank mengalami hambatan sampai dengan empat bulan.
Hal ini disebabkan pengerjaan proyesk di luar kota yang tidak lancar. Tidak hanya itu, akibat Pandemi Covid 19 menyebabkan pemasukkan pendapatan konseumen merosot sehingga menunggak sampai empat bulan. Konsumen tetap melakukan pembayaran angsuran yang terlambat.
Walter Latar, S.H , salah seorang penasihat hukum dari kantor penasihat hukum Boy Sulimas, S.H, M.H dkk mengatakan proses mediasi akan dilakukan untuk mencari solusi antara kedua belah pihak pengugat maupun tergugat.
“Jika dalam proses mediasi tidak ditemukan titik temu maka sidang akan dilanjutkan,’’ pungkas Walter Latar, S.H.
Foto: Team Pengacara Boy Sulimas, S.H, M.H
Leave a Reply