Eposdigi.com – Penasihat Hukum, Bonifansius Sulimas, S.H. M.H menilai PT Sinar Mas Land BSD patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu pihaknya melakukan gugatan pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini. Selain itu gugatan yang sama dilakukan kepada perushaaan PT Bank Permata.
Kronologi perkara gugatan perbuatan melawan hukum seperti diterima Eposdigi belum lama ini , menjelaskan awalnya F. X Agus Handoko (FAH) melakukan pembelian sebidang tanah di Cluster Kirena Park Blok A5 no 1 BSD , dengan luas 162 meter persegi kepada pihak pengembang, PT Sinar Mas Land, Bumi Serpong Damai (BSD).
Adapun harga kavling tersebut mencapai Rp1.240.756.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan melakukan pembayaran tanda jadi Rp10.000. 000, uang muka pertama Rp362. 756.000,- dan pelunasan melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rp868. 000. 000. Pembayaran ini malaui fasilitas KPR dengan tenor dari 2017 – 2022.
Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata
Konsumen atau pembeli lahan ini tampaknya selalu kooperatif, membayar cicil ke PT Bank Permata. Dua tahun pertama konsumen menlakukan kewajiban membayar ke bank berjalan lancar. Namun sampai dengan awal tahun 2020, pembayaran angsuran ke bank mengalami hambatan sampai dengan empat bulan.
Hal ini disebabkan pengerjaan proyesk di luar kota yang tidak lancar. Tidak hanya itu, akibat pandemi COVID-19 menyebabkan pemasukkan pendapatan konseumen merosot sehingga menunggak sampai empat bulan. Konseumen tetap melakuka pembayaran angsuran yang terlambat.
Oleh karena kondisi yang dialami, konsumen mengajukan surat permohonan ke PT Bank Permata, bagian Divisi Collection dan Recovery yang menangani pembayaran kredit guna mendapatkan keringanan pembayaran sesuai dengan saran dari petugas Bank Permata.
Namun surat permohonan keringanan ditolak dengan informasi bahwa bank belum bisa memenuhi keinginan pihak konsumen.
Kenyataan lain dihadapi 1 Oktober 2020 konsumen (FAH) menerima surat pemberitahuan resmi dari PT Sinar Mas Land, BSD yang menyatakan bahwa FAH segera membayar lunas sisa utangnya. Sebagi konsumen meraga kaget karena proses pelunasan tanah yang dibeli itu sampai dengan tahun 2022.
Ayo Baca Juga: Bonifasius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien
Ia pun baru tahu bahwa Bank Permata telah melakukan Buy Back Guarentee (BBG) ke PT Sinar Mas Land, atau membayar lunas utang milik konsumen ke Bank Permata. Tindakan ini tentu melawan hukum karena proses BBG tidak melibatkan konsumen sebagai nasabah di Bank Permata.
Bonfansius Sulimas, S.H, M.H mengatkan PT Sinar Mas Land BSD dan PT Bank Permata memperlakukan konsumen FAH sebagai perbuatan tidak adil bahkan mengabaikan hak-hak sebagai konsumen bank karena tidak melibatkan pihak konsumen saat melakukan BBG. .
Kedua perusahaan ini, lanjut pengacara yang sering disapa Boy ini, patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum maka sebagai penasihat hukum FAH melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Perkara sudah kami daftar di Pengadilan Negeri Tangerang saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang, jika tidak ada halangan akan mengikuti sidang perdana pada 15 Desember yang akan datang,’’ jelas Boy saat dihubungi via telepon selulernya.
Kepala Divisi Corporate Communication and Public Affair Sinar Mas Land, Panji Himawan menyatakan melalui pernyataan tertulis kepada sejumlah media mengatakan, pihaknya turut prihatin atas kejadian menimpa FAH sebagagai konsumen.
Menurutnya BBG yang dilakukan PT Bank Permata ke PT Sinar Mas Land sesungguhnya bertujuan melindungi konsumen meskipun terlambat membayar.
“Sebelumnya kami ikut prihatin atas masalah yang terjadi dengan Bapak FX. Agus Handoko. Kami percaya bahwa skema buyback guarantee antara PT BSD Tbk dan PT Bank Permata Tbk bertujuan untuk melindungi investasi konsumensehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar” terang Panji Himawan seperti dilansir laman tangerangonline.com (4/12/2020).
Sementara soal gugatan dari konsumen yang disampaikan penasihat hukum, Bonifansius Sulimas, S.H, M.H pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Foto: Penasihat Hukum Bonifansius Sulimas S.H, M.H
[…] Ayo Baca Juga: PT Sinar Mas Land, BSD Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum […]