PT Sinar Mas Land, BSD Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Penasihat Hukum, Bonifansius Sulimas, S.H. M.H  menilai PT Sinar Mas Land BSD patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum.  Karena itu pihaknya melakukan gugatan pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri   Tangerang, belum lama ini. Selain itu gugatan yang sama  dilakukan kepada perushaaan  PT Bank Permata.

Kronologi perkara gugatan perbuatan  melawan hukum  seperti diterima Eposdigi belum lama ini , menjelaskan  awalnya  F. X Agus Handoko (FAH) melakukan pembelian sebidang tanah di Cluster Kirena Park Blok A5 no 1 BSD , dengan luas 162 meter persegi kepada pihak pengembang, PT Sinar Mas Land, Bumi Serpong Damai (BSD).

Adapun harga kavling tersebut mencapai Rp1.240.756.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan melakukan pembayaran tanda jadi Rp10.000. 000, uang muka pertama Rp362. 756.000,- dan pelunasan melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR)  Rp868. 000. 000. Pembayaran ini malaui fasilitas KPR dengan tenor dari 2017 – 2022.

Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata

Konsumen atau pembeli lahan ini tampaknya selalu  kooperatif, membayar cicil ke PT Bank Permata. Dua tahun pertama konsumen menlakukan kewajiban membayar ke bank berjalan lancar.  Namun sampai dengan awal tahun 2020, pembayaran angsuran ke bank mengalami hambatan sampai dengan empat bulan.

Hal ini disebabkan pengerjaan proyesk di luar kota yang tidak lancar. Tidak hanya itu, akibat pandemi COVID-19 menyebabkan pemasukkan pendapatan konseumen  merosot sehingga  menunggak sampai empat bulan. Konseumen tetap melakuka  pembayaran angsuran yang terlambat.

Oleh karena kondisi yang dialami, konsumen mengajukan surat permohonan ke PT Bank Permata, bagian Divisi Collection dan Recovery  yang menangani pembayaran kredit  guna mendapatkan keringanan  pembayaran sesuai dengan saran dari petugas Bank Permata.

Kantor Pengacara “Boy Sulimas SH, M.H & Associates beralamat di Jl. Ruko Golden Vienna Jl. Kencana Raya Blok BA No.36, Rawa Buntu, Serpong – Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

Namun surat permohonan keringanan  ditolak dengan informasi bahwa bank belum bisa memenuhi  keinginan pihak konsumen.

Kenyataan lain dihadapi 1 Oktober 2020 konsumen (FAH) menerima surat pemberitahuan resmi dari PT Sinar Mas Land, BSD yang menyatakan bahwa FAH segera membayar lunas sisa utangnya. Sebagi konsumen meraga kaget karena proses pelunasan tanah yang dibeli itu sampai dengan tahun 2022.

Ayo Baca Juga: Bonifasius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien

Ia pun baru tahu bahwa Bank Permata telah melakukan Buy Back Guarentee (BBG) ke PT Sinar Mas Land, atau membayar lunas utang milik konsumen ke Bank Permata. Tindakan ini tentu melawan hukum karena proses BBG tidak melibatkan konsumen sebagai nasabah di Bank Permata.

Bonfansius Sulimas, S.H, M.H mengatkan PT Sinar Mas Land BSD dan PT Bank Permata memperlakukan konsumen FAH  sebagai perbuatan tidak adil  bahkan mengabaikan hak-hak sebagai konsumen bank  karena tidak melibatkan pihak konsumen   saat melakukan BBG. .

Kedua perusahaan ini, lanjut pengacara yang sering disapa Boy ini, patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum maka  sebagai penasihat hukum FAH melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Perkara sudah kami daftar di Pengadilan Negeri  Tangerang  saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang, jika tidak ada halangan akan mengikuti sidang perdana pada 15 Desember  yang akan datang,’’ jelas Boy saat  dihubungi  via telepon selulernya.

Kepala Divisi Corporate Communication and Public Affair Sinar Mas Land, Panji Himawan  menyatakan melalui pernyataan tertulis  kepada sejumlah media mengatakan, pihaknya turut prihatin atas kejadian menimpa  FAH sebagagai konsumen.

Menurutnya BBG yang dilakukan PT Bank Permata ke PT Sinar Mas Land sesungguhnya bertujuan melindungi konsumen meskipun terlambat membayar.

“Sebelumnya kami ikut prihatin atas masalah yang terjadi dengan Bapak FX. Agus Handoko. Kami percaya bahwa skema buyback guarantee antara PT BSD Tbk dan PT Bank Permata Tbk bertujuan untuk melindungi investasi konsumensehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar” terang Panji Himawan seperti dilansir laman tangerangonline.com (4/12/2020).

Sementara soal  gugatan dari konsumen yang disampaikan penasihat hukum, Bonifansius Sulimas, S.H,  M.H pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Foto: Penasihat Hukum Bonifansius Sulimas S.H, M.H

Sebarkan Artikel Ini:

1
Leave a Reply

avatar
1 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
0 Comment authors
Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
trackback

[…] Ayo Baca Juga: PT Sinar Mas Land, BSD Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum […]