Eposdigi.com – Kantor Pengacara “Boy Sulimas, S.H, M.H & Associates” melakukan somasi (teguran) serta mendesak pimpinan dan/atau Kuasa Direksi PT Bank Permata, Tbk untuk memberikan klarifikasi atau jawaban atas somasi tersebut terkait proses terjadinya Buy Back Guarantee (BBG).
Hal ini diduga dilakukan secara sepihak, tanpa mengundang , mengajak duduk bersama (musyawarah) terlebih dahulu pihak kliennya FAH yang dalam hal ini sebaga nasabah Kredit Perumahan Rakyar (KPR) guna mempertimbangkan dan mencari solusi bersama atas kondisi keuangan kliennya FX. Agus Handoko -(FAH) yang turut terdampak pandemi COVID-19.
Pengacara Bonifansius Sulimas, S.H, M.H selaku kuasa hukum dari FAH, menilai tindakan pihak Bank Permata,Tbk melakukan pemutusan kontrak sepihak, patut diduga merupakan tindakan sewenang-wenang karena melakukan BBG tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.
Ayo Baca Juga: Bagaimana Memilih Pengacara Yang Baik?
FAH sebagai pengguna fasilitas KPR dalam melakukan cicilan pembayaran mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 ke Bank Permata,Tbk secara umum dapat dikatakan berjalan lancar.
Dikatakan, pihak FAH sejak tahun 2017 s/d April 2020 telah membayar ke pihak Bank Permata dana sebesar Rp 483.040.862, dengan rincian sebagai berikut : pokok Rp353.181.766,00; bunga Rp115.375. 557,00; dan denda keterlambatan Rp14.505.703,00.
“Pemutusan cicilan ini membuat klien kami sangat dirugikan. Dimana sesuai dengan kesepakatan para pihak, tanah (kavling) yang dibeli itu dicicil dengan fasilitas KPR Bank Permata sampai dengan tahun 2022,’’ jelas Bonifansius kepada penulis di Tangerang, Selasa (17 November 2020).
Seperti diceritakan Bonifansius, tahun 2017 FAH membeli tanah berukuran 163 M2 di Cluster Kireina, Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang. FAH melakukan pengikatan jual beli tanah (kavling) dengan PT Sinar Mas Land yang tertulis dengan surat perjanjian nomor 10000579555/PPJT 30 DQ/X 2017 dengan harga yang disepakati Rp1.240.756.000,00- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
Di tahun 2019 FAH menjelaskan kepada kuasa hukum bahwa pembayaran sempat tertunda, dan terjadi keterlambatan pembayaran. Hingga awal tahun 2020 dengan adanya pandemi COVID-19, dan tagihan pekerjaan di proyek banyak yang menunda pembayaran ke pihak FAH sehingga berdampak terhadap pembayaran cicilan KPR di Bank Permata.
Terhitung bulan April 2020, pembayaran mulai mengalami keterlambatan namun secepatnya pihak FAH menyelesaikan kewajibannya.
Berjalan nya waktu, FAH mengajukan surat permohonan kepada Bank Permata,Tbk ke bagian Collection & Recovery yang menangani masalah tunggakan kredit KPR dimaksud agar bisa mendapatkan keringanan Pembayaran dari pihak terkait.
Bonifasius menjelasakan sesuai dengan keterangan tertulis yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2020, dengan kesanggupan klien kami untuk membayar cicilan sejumlah Rp. 58. 655.950,00 (Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan permintaan pihak petugas Bank Permata melalui email sebelum nya pada tanggal 17 Juli 2020 yang menyebutkan total Kewajiban atas keterlambatan yang harus dibayarkan oleh klien kami.
Keterangan tertulis yang dibuat pada 29 Juli 2020 dengan kesanggupan klien membayar cicilan sejumlah Rp58.655.950, 00.
Atas permintaan pihak Bank Permata FAH menyiapkan dana sebesar Rp 70.000. 000 di rekeining Bank Permata, namun pada tanggal 5 Agustus 2020 adanya surat tanggapan dari bank Permata ke kliennya bahwa permohonan itu belum bisa disetujui pihak Bank Permata.
“Yang mengejutkan lagi pada tanggal 1 Oktober 2020 FAH menerima surat pemberitahuan dan undangan dari bank bahwa pihak PT Bumi Serpong Damai (BSD), Sinar Mas Land telah MELUNASI KPR tanah yang telah dibeli secara cicilan tersebuti melalui fasilitas KPR Bank Permata,” kata Bonifansius.
“Proses pelunasan (BBG) ini nyata-nyata dan patut diduga dilakukan sepihak tanpa konfirmasi guna melakukan negosiasi, mediasi terlebih dahulu dengan pihak klien kami FAH dalam melakukan BBG,’’ tegas Bonifansius Sulimas.
Tanpa ada kebijaksanaan serta tidak melihat “Itikad Baik” dari pihak nasabah yang turut terdampak COVID-19 dan mengalami penurunan income secara finansial.
Bonifasius menegaskan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 pihak Bank dapat menerapkan kebijakan menstimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan kebijakan penetapan kualitas asset dan kebijakan re strukturisasi kredit atau pembiayaan.
Hal ini seperti tertuang dalam siaran pers OJK untuk memperpanjang realisasi restrukturisasi kredit selama satu tahun kedepan sampai tahun 2021.
Bonifansius berpendapat, sebagai penasihat hukum FAH, pihaknya mendesak PT Bank Permata untuk menjelaskan secara detail proses BBG yang menurut pandangannya patut diduga dilakukan secara sepihak dan sangat merugikan kliennya.
“Jika hal ini tidak dilakukan maka kami akan melakukan langkah Hukum baik secara Perdata maupun pelaporan secara Pidana karena ini untuk melindungi Hak-hak Hukum serta kepentingan klien kami,’’ pungkas Bonifansius “Boy” Sulimas.
Keterangan foto: Bonifansius Sulimas, S.H, M.H.
[…] Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata […]
[…] Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata […]
[…] Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata […]
[…] Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata […]
[…] Ayo Baca Juga: Boy Sulimas, S.H, M.H & Associates Somasi Bank Permata […]
[…] Baca Juga: Boy Sulimas, S.H, M.H & Associates Somasi Bank Permata […]
[…] Baca juga: Boy Sulimas, S.H, M.H & Associates Somasi Bank Permata […]