Eposdigi.com – Anggota tim Penasihat Hukum, Firdario Diptra, SH mengatakan klien ( F.X Agus Handoko ) melakukan upaya hukum dengan melakukan pendampingan kepada klien sehingga ia tetap memiliki hak untuk menyelesaikan persoalan hukum ini sesuai dengan kesepakatan sebelumnya pada saat awal ia melakukan proses kredit pemesanan, pembelian tanah dengan fasilitas KPR.
Untuk itu pihaknya siap melakukan pembelaan terhadap konsumen sesuai dengan aturan hukum. Sayangnya pada sidang perdana, dua perusahaan yang digugat yaitu PT Sinar Mas Land BSD, Tbk dan PT Bank Permata, Tbk, yang absen dalam sidang tersebut PT Bank Permata, Tbk. Sedangkan PT Sinar Mas, BSD diwakili dua orang penasihat hukum.
Demikian dikatakan, Firdario Diptra, SH salah seorang anggota tim penasehat hukum yang tergabung dalam Boy Sulimas, SH. M.H Associates. Penegasan itu dikatakan Firdario sehubungan dengan gugatan yang dilayangkan mewakili konsumen (FAH) kepada dua perusahaan besar yakni PT Sinar Mas Land, BSD dan PT Bank Permata, Tbk selesai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa ( 15 Desember 2020).
Ayo Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian
Seperti yang pernah diberitakan media ini, FAH sebagai konsumen merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak PT Bank Permata yang melakukan BBG (Buy Back Guarenatee) dengan PT Sinar Mas Land, Tbk. Bahkan BBG itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak FAH sebagai nasabah di PT Bank Permata.
Bank Permata melakukan BBG berarti pihak PT Sinar Mas Land BSD melunasi seluruh sisa utang milik FAH, pada hal tenor (batas ) pelunasan utang ke Bank Permata direncakan dicicil sampai dengan tahun 2022. BBG itu berujung pada upaya pelunasan sisa kewajiban FAH lebih cepat kepada pihak PT BSD.
Pada awalnya F. X Agus Handoko (FAH) melakukan pembelian sebidang tanah di Cluster Kirena Park Blok A5 no 1 BSD , dengan luas 162 meter persegi kepada pihak pengembang, PT Sinar mas Land, Bumi Serpong Damai (BSD).
Adapun harga kavling tersebut mencapai 1.240.756.000 ( satu miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan melakukan pembayaran jadi Rp10.000. 000, uang muka pertama Rp362. 756.000, dan pelunasan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rp868. 000. 000. Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas KPR, tenor dari 2017 – 2022.
Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata
Konsumen atau pembeli lahan ini tampaknya selalu kooperatif, membayar cicil ke PT Bank Permata. Dua tahun pertama konsumen melakukan kewajiban membayar ke bank berjalan lancar. Namun sampai dengan awal tahun 2020, pembayaran angsuran ke bank mengalami hambatan sampai dengan empat bulan.
Hal ini disebabkan pengerjaan proyesk di luar kota yang tidak lancar. Tidak hanya itu, akibat Pandemi Covid-19 menyebabkan pendapatan konsumen merosot sehingga menunggak sampai empat bulan. Konsumen tetap melakukan pembayaran angsuran yang terlambat.
Bonifansius Sulimas, SH. M.H setelah mengikuti sidang perdana di lantai II Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, sidang hari ini hanya melakukan kelengkapan relaas kedua pihak yang digugat. PT Sinar Mas Land BSD , tergugat pertama dan PT Bank Permata Tbk selaku tergugat kedua.
Ayo Baca Juga: Bonifasius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien
Sayangnya tergugat kedua, tidak hadir dengan alasan tidak mengenal nasabah yang diwakili penasihat hukum Boy Sulimas.
Bonifansius Sulimas SH, M.H mensinyalir kasus yang ditangani ini bukan hanya FAH sendiri tapi masih banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat BBG yang dilakukan perusahaan seperti PT Bank Permata tanpa sepengetahuan konsumen.
Sidang akan dilanjutkan Selasa 22 Desember 2020 dengan agenda akan menghadirkan tergugat kedua yang hari ini absen pada sidang perdana itu . ()
Keterangan foto: Tim pengacara – Boy Sulimas , SH. M.H & Associates berfoto di PN Tangerang
Leave a Reply