Bonifansius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Pengacara Bonifansius Sulimas, S.H, M.H mengatakan ia akan memperjuangkan hak- hak kliennya Frans X. Agus Handoko – FAH. Pasalnya ia menilai kliennya itu  merasa sangat dirugikan  karena pihak PT Bank Permata melakukan Buy Back Gurantee – BBG ke PT Sinar Mas BSD.

Hal ini berkaitan dengan pembelian lahan milik PT Sinar Mas Land secara KPR. Namun setelah dua tahun kliennya melakukan pembayaran cicilannya  Bank Permata secara sepihak melakukan BBG.

Seperti diwartakan media ini, belum lama ini, Boy Sulimas, S.H, M.H & Associates melakukan somasi ke pihak Bank Permata  atas tindakan sewenang-wenang bahwa diduga melakukan pelanggaran hukum karena melakukan BBG ke PT BSD tanpa sepengetahuan  klien (FAH).

‘’Klien kami sudah sangat kooperatif, membayar tanah seluas 163 meter persegi, setiap bulan secara cicil di bank, menggunakan fasilitas KPR. Harga tanah itu Rp 1. 240. 756.000. Pembayaran  cicil ke bank disertai bukti kuat,’’ jelas Bonifasius Sulimas saat ditemui penulis.

Ayo Baca Juga: Bagaimana Memilih Pengacara Yang Baik?

Dalam proses perjalanan pembayaran bulanan selama dua tahun dimulai 2017- 2019 berjalan lancar tanpa hambatan. Bahkan kewajiban membayar  30 persen dari harga tanah dilakukan oleh kliennya. Intinya proses pembayarn selama dua tahun itu tanpa hambatan apa-apa.

Namun  pada suatu waktu setelah tahun 2019 klien mengalami kesulitan keuangan  sehingga mengalami tunggakan selama 4 bulan. Ini disebabkan karena kondisi ekonomi yang sedang diterpa Pandemi COVID – 19.

Akibatnya banyak proyek di luar kota yang mengalami kemacetan pembayaran sehingga kliennya menunggak sampai dengan empat (4) bulan. Adapun perjanjian pembelian tanah itu menurut rencana akan dilunaskan hingga 2022.

Pada dasarnya klien kami memiliki  niat baik. Buktinya keterlambatan empat bulan akhirnya dibayarkan disertai dengan dendanya.

“Anehnya setelah pembayaran koq, begitu cepat PT Bank Permata melakukan BBG,’’ kata Boy Sulimas.

Informasi tentang BBG itu diketahui kliennya setelah ada surat undangan dari PT Sinar Mas BSD. Seperti diketahui, BBG artinya sisa utang  kliennya, sekitar  Rp 585.771.115 (lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima belas  rupiah)  dibayarkan oleh pihak PT  Sinar Mas Land BSD.

Ayo Baca Juga: Boy Sulimas SH. M.H & Associates Somasi Bank Permata

Ketika menghadiri undangan BSD, kliennya menyatakan kesanggupannya melunasi utang ke PT Sinar Mas Land selama dua tahun, sesuai dengan perjanjian  dengan pihak bank Permata yaitu tahun 2022.

Yang mengejutkan pihak BSD meminta klien melunasi utang sebesar itu  dalam waktu enam (6)  bulan. Kliennya pun menyatakan ketidaksanggupannya  memenuhi permintaan pihak PT Sinar Mas Land  BSD.

“Mestinya BSD harus tahun bahwa klien kami ini tidak mempunyai uang cukup melunasi tanah tersebut. Oleh karena tidak memiliki uang yang cukup maka klien kami menggunakan fasilitas  KPR bank. Secara logika karena ia tidak punya uang cash membayar tanah itu maka ia melakukan dengan cara mencicil di bank,’’ ungkap Boy Sulimas.

Sebagai penasihat hukum Boy Sulimas  mengikuti apa yang menjadi keinginan kliennya itu. Pihak BSD tidak mengabulkan keinginan FAH sebagai klien untuk melunasinya selama dua tahun ke depan ( 2022) apalagi situasi pandemi masih menerpa kehidupan ekonomi nasional pada umumnya.

Yang paling mengejutkan lagi, setelah penjelasan pihak PT Sinar Mas memberikan waktu selama 6 bulan melunasi, tiba-tiba muncul lagi somasi buat klien kami yang mengatakan,’’jika tidak mematuhi pembayaran selama enam bulan maka pihak Bsd memberi waktu selama 5 hari untuk melunasi utang tersebut,’’ kata Boy Sulimas.

Bonifasius Sulimas menilai PT  Sinar Mas BSD tidak memahami hukum karena saat ini  tanah kavling masih kosong, berada di bawah pengawasan BSD, tidak dimanfaatkan apa-apa oleh klien ( FAH).

“Lantas apa yang diperoleh dari klien saya sementara ia sudah membayar selama dua tahun, juga utang keterlambatan, apa yang didapat klien saya,’’ ungkap Sulimas, kelahiran, Flores, Manggarai, NTT ini.

Seperti yang pernah diberitakan media online ini, klien merasa sangat dirugikan karena dua tahun bertransaksi  ke bank lalu hanya empat bulan menunggak, pihak bank melakukan BBG. Tindakan ini menurutnya sangat merugikan masyarakat khususnya kliennya.

Bagaimana dengan uang yang telah dibayarkan ke Bank Permata? Apa status kepemilikan tanah, karena ia telah melakukan kewajiban membayar cicil selama dua tahun. Yang diharapkan adalah mestinya ada kesepakatan awal, misalnya pihak bank tidak boleh melakukan BBG jika keterlambatannya hanya empat bulan.

Sementara ketentuan umum di bank bagi nasabah yang tidak membayar kewaibannya sesungguhnya sampai dengan 180  hari, sementara ini hanya kurang lebih 120 hari, artinya pihak bank tidak boleh melakukan tindakan apapun kepada  nasabah ini.

Boy Sulimas mengatakan upaya hukum yang ditempuh tanpa mendiskreditkan siapa pun. Tujuannya masyarakat bisa tahu bahwa perusahaan apapun  yang melayani masyarakat dalam melakukan jual beli tanah melalui jasa KPR harus menghargai hak-hak sebagai nasabah.

Harapannya jangan sampai pihak perusahaan melakukan langkah – langkah justru mencederai hak-hak ni masyarakat kecil. *

Foto : Pengacara Bonifansius Sulimas, S.H, M.H

Sebarkan Artikel Ini:

2
Leave a Reply

avatar
2 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
0 Comment authors
Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
trackback

[…] Ayo Baca Juga: Bonifasius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien […]

trackback

[…] Ayo Baca Juga: Bonifasius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien […]