Eposdigi.com – Setiap orang dalam aktivitasnya berkaitan dengan dunia peradilan, dan untuk melindungi hak-hak setiap orang tersebut sedapat mungkin didampingi oleh seorang advokat atau pengacara selaku kuasa hukum.
Profesi advokat dikenal dengan istilah “officum nobile”. Jabatan yang mulia nan terhormat. Ini mengacu pada kepercayaan yang begitu tinggi yang diberikan oleh klien untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak hukumnya.
Sebelum lahirnya Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat), profesi pengacara, advokat, penasihat hukum, konsultan hukum didefinisikan secara berbeda. Seorang advokat dapat beracara di seluruh wilayah hukum Repoblik Indonesia, sementara pengacara hanya dapat beracara di wilayah dimana izinnya dikeluarkan pengadilan setempat.
Pasal 1 ayat (1) UU Advokat memberi definisi bahwa seorang yang memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan, dalam wilayah kerja di seluruh Republik Indonesia di sebut Advokat. Dengan demikian; baik pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum, dan advokat hanya dikenal sebagai Advokat menurut undang-undang ini.
Dalam pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa untuk kepentingan pembelaan baik tersangka ataupun terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.
Untuk kasus hukum dengan potensi tuntutan lebih dari 15 tahun hak tersaka untuk mendapat bantuan hukum berubah. Pasal 56 mengatakan bahwa bukan lagi sekedar hak. Namun tersangka wajib mendapat bantuan hukum dalam semua tingkat pemeriksaan.
Asas praduga tidak bersalah melahirkan hak bagi setiap tersangka untuk melakukan pembelaan diri terhadap dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Hate Speech: Rumusan Kritik 2 + 3 = 5
Ketika seseorang memutuskan untuk menyelesaikan sengketanya pada ranah hukum,maka memilih kuasa hukum atau advokat harus dipertimbangkan dengan matang.
Bukan hanya berkaitan dengan memenangkan suatu masalah hukum tetapi juga berkaitan dengan masalah pembiayaan jasa advokat selama pendampingan atas penyelesaian sengketa. Karena itu, orang yang bersengketa perlu membekali dirinya dengan pengetahuan mengenai kompetensi keahlian dan nominal biaya apabila menggunakan jasa advokat.
Hampir semua bidang usaha jasa memiliki tarif yang jelas dan terukur. Namun,pada jasa advokat atau pengacara, hampir tidak ada biaya yang jelas dan terukur. Besarnya biaya jasa advokat biasanya ditentukan secara sepihak oleh pengacara itu sendiri, kecuali dibeberapa kantor hukum atau law firm international.
Pasal 21 ayat 2 UU Advokat disebutkan bahwa besarnya Honorarium atas Jasa hukum yang telah diberikan Advokat kepada kliennya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Honorarium itu ditentukan oleh Advokat dengan wajib mempertimbangkan kemampuan kliennya.
Baca Juga: Keaslian budaya kampung adat Wae Rebo bisa hilang tergerus moderenitas
Bagaimana memilih Advokat atau pengacara yang baik? Kriteria-kriteria apa yang harus dipertimbangkan? ,Berikut kiat-kiatnya dibawah ini bisa menjadi referensi digiers:
Pertama: Pastikan bahwa advokat tersebut memiliki izin praktik yang masih berlaku, bukan pokrol. Istilah prokol sebenarnya sudah berusia lebih dari 100 tahun. Istilah ini digunakan colonial Belanda untuk menyebut pengacara pribumi, yang hanya pandai berbicara tanpa kualifikasi keahlian hukum.
Jika meragukan kualifikasi dan kredibilitas seorang Advokat, dapat meminta copy izin beracara yang dikeluarkan oleh organisasi tempatnya bernaung.
Kedua: Pastikan bahwa Advokat tersebut memiliki kualifikasi yang baik dibidang hukum. Seorang Advokat haruslah sarjana lulusan hukum; baik itu Fakultas Hukum; Fakultas Syariah, Lulusan Sekolah Tinggi Hukum Militer atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Sarjana berlatar belakang hukum ini harus menempuh Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA); setelahnya harus magang selama minimal dua tahun secara terus menerus di kantor advokat, kemudian setelah itu baru diangkat dan disumpah menjadi seorang Advokat.
Ketiga: Pastikan bahwa Advokat tersebut tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus yang akan ditangani. Pastikan bahwa ia tidak”bermain di dua kaki”. Membela Anda dan lawan perkara Anda.
Keempat: Pastikan bahwa Advokat tersebut memiliki track record yang baik dalam profesinya, termasuk etika, moral,dan kejujurannya. Ia tidak pernah terlibat malpraktik hukum. Mempunyai dedikasi tinggi terhadap profesinya. Benar-benar bekerja demi kepentingan kliennya. Ia bukan pokrol yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak “becus” membela kepentingan kliennya.
Hal-hal tersebut harus benar-benar menjadi perhatian, namun juga lengkapilah diri dengan membuat perjanjian atas biaya yang ditimbulkan dari jasa hukum yang Anda gunakan. (Foto: daylisocial.id)
Kami adalah pengacara terbaik di bali yang berusaha memberikan pelayanan dibidang hukum dengan pengalaman, idealisme, dan profesionalitas kerja.
[…] Ayo Baca Juga: Bagaimana Memilih Pengacara Yang Baik? […]
[…] Ayo Baca Juga: Bagaimana Memilih Pengacara Yang Baik? […]