Perempuan Harus Aman di Ruang Publik: Dugaan Penculikan Jesslyn Wijaya Menjadi Ujian Perlindungan Negara terhadap Korban

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com Dugaan penculikan yang menimpa atlet golf Jesslyn Wijaya Lay, putri pengusaha Pontu Wijaya, menjadi pengingat bahwa rasa aman bagi perempuan di ruang publik masih menjadi pekerjaan besar bagi negara. 

Peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan perampasan kemerdekaan.

Menurut keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB, ketika Jesslyn tengah menghadiri perayaan ulang tahun neneknya di sebuah restoran. Saat seluruh persiapan acara telah selesai dan lagu ulang tahun hendak diputar, korban diduga didatangi sejumlah pria bertubuh besar.

Baca Juga:

Upaya Melindungi Perempuan Pembela HAM

Korban disebut sempat ditutup matanya, kemudian diangkat dan dibawa menuju sebuah mobil berwarna hitam yang telah menunggu di lokasi. 

Beberapa saksi mengaku mendengar Jesslyn berteriak meminta pertolongan dan berusaha keluar dari kendaraan, namun usahanya gagal karena ditahan oleh para pelaku. Mobil tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Sejak saat itu, keluarga maupun kerabat tidak lagi dapat menghubungi korban. Telepon seluler Jesslyn juga tidak aktif.

Laporan Polisi dan Proses Penyelidikan

Keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penculikan atau perampasan kemerdekaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi bergerak mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di restoran saat peristiwa berlangsung.

Baca Juga:

Mengerikan! Setiap Jam ada Lima Perempuan Terbunuh Oleh Orang Terdekatnya.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 450 dan/atau Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang.

Namun, penyelidikan menghadapi tantangan setelah diketahui sistem CCTV di restoran tempat kejadian diduga tidak berfungsi saat peristiwa berlangsung. Kondisi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Polisi juga telah menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban, termasuk apartemen tempat tinggalnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Hingga kini, keberadaan Jesslyn masih belum diketahui.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak pelapor, korban diduga melakukan perjalanan ke Malaysia pada 14 Juli 2026. 

Baca Juga:

Kita Harus Serius, Ini Tidak Boleh Dibiarkan Terjadi Lagi

 

Selain itu, telepon seluler milik korban sempat terdeteksi berada di kawasan Puri Jimbaran sebelum akhirnya tidak lagi terlacak. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses verifikasi penyidik.

Perlindungan Perempuan Menjadi Kepentingan Bersama

Penasihat hukum keluarga, Ir. Andi Darti, SH., MH., berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Hingga saat ini keberadaan Jesslyn Wijaya masih belum dapat dipastikan. Kami berharap penyelidikan terus dilakukan secara maksimal. Apabila telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum, kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara tuntas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan korban agar segera menyampaikannya kepada penyidik demi mempercepat proses penyelamatan dan penegakan hukum.

Baca Juga:

Kita Harus Serius, Ini Tidak Boleh Dibiarkan Terjadi Lagi

Parsindo Soroti Tanggung Jawab Negara

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Ketua Umum Parsindo, KRH. HM. Jusuf Rizal, menilai dugaan penculikan yang terjadi di ruang publik menjadi peringatan bahwa negara harus memastikan setiap warga, terutama perempuan, memperoleh perlindungan hukum yang nyata.

Menurutnya, apabila benar terjadi penculikan di tempat umum hingga korban diduga dibawa ke luar negeri, maka penanganan yang cepat dan tuntas menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.

“Negara harus mampu memberikan rasa aman kepada seluruh warganya. Kasus seperti ini harus diusut sampai tuntas agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:

Media dan Penghormatan Pada Perempuan

Rasa Aman Perempuan Adalah Hak Konstitusional

Terlepas dari siapa korbannya, dugaan penculikan terhadap seorang perempuan di ruang publik merupakan persoalan serius yang menyangkut hak dasar setiap warga negara untuk hidup aman dan bebas dari ancaman kekerasan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak cukup diwujudkan melalui regulasi semata. 

Penegakan hukum yang cepat, profesional, serta keberanian mengungkap seluruh fakta menjadi kunci agar ruang publik benar-benar menjadi tempat yang aman bagi setiap perempuan.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih terus berlangsung dan aparat kepolisian masih berupaya memastikan keberadaan Jesslyn Wijaya serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.

Foto ilustrasi dibuat dengan bantuan AI

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of