Upaya Melindungi Perempuan Pembela HAM

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Dalam laporan Badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) yang kami kutip dalam tulisan beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa begitu banyak perempuan yang menjadi korban kejahatan.

Benar bahwa kejahatan bisa saja terjadi pada siapa saja, tanpa pandang jenis kelamin. Itu berarti baik laki-laki maupun perempuan sama besar potensinya menjadi korban kejahatan.

Hanya saja potensi kejahatan yang dilakukan dengan menyasar perempuan biasanya terjadi karena jenis kelamin. Karena korbannya seorang perempuan.  Hal ini dikenal dengan istilah femisida atau feminisida.

Femisida digambarkan sebagai tindakan kekerasan bahkan pembunuhan kepada perempuan karena mereka berjenis kelamin perempuan. Komnas Perempuan di Indonesia menyebut salah satu kategori feminisida atau femisida adalah feminisida pada pegiat HAM.

Komnas Perempuan, seperti diwartakan voaindonesia.com (29/11/2022) mencatat bahwa, sejauh ini, dalam rentang waktu dari 2015 sampai dengan 2021 ada 87 kakus kekerasan terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Indonesia.

Baca Juga:

Mengerikan! Setiap Jam ada Lima Perempuan Terbunuh Oleh Orang Terdekatnya.

Mengejutkan bahwa, dalam 2 tahun belakangan ini terjadi peningkatan secara signifikan. Jika pada tahun 2019 lalu, angka kekerasan terhadap PPHAM hanya ada 5 kasus, maka di tahun 2020 kemarin kekerasan terhadap PPHAM meningkat signifikan menjadi 36 kasus dan pada tahun 2021 ada 23 kasus.

Meningkatnya kekerasan yang dialami oleh Perempuan Pembela HAM (PPHAM) mengindikasikan bahwa Perempuan Pembela HAM mengalami posisi yang sangat rentan menjadi korban kejahatan karena aktivitas advokasi yang tengah mereka lakukan.

Karena itu Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas HAM) menerbitkan Manual Perlindungan Keamanan bagi Perempuan Pembela HAM (PPHAM).

Langkah yang diambil Komnas Perempuan ini diharapkan menjadi rujukan guna mengembangkan mekanisme perlindungan dan memberi rasa aman bagi para aktivis Perempuan Pembela HAM, termasuk institusinya.

Manual Perlindungan Keamanan bagi Perempuan Pembela HAM (PPHAM) ini lahir karena selama ini selain karena tindakan kekerasan yang kerap menimpa para Perempuan Pembela HAM juga karena maraknya upaya kriminalisasi terhadap mereka, terkait dengan upaya pembelaan yang mereka lakukan.

Tindakan kekerasan ini dialami oleh Perempuan Pembela HAM terus meningkat dengan modus dan berasal dari aktor yang semakin beragam.

Baca Juga:

Mengapa Korban Kekerasan Seksual (lebih) Memilih Bungkam?

“Kajian cepat yang dilakukan Komnas HAM pada tahun 2021, sekurangnya ada 15 Perempuan Pembela HAM yang mengalami kriminalisasi sepanjang tahun 2018 sampai tahun 2021,” ungkap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada momen Peringatan Hari Perempuan Pembela HAM baru-baru ini.

Menurut Andy Yentriyani, kriminalisasi terhadap Perempuan Pembela HAM tentu memberi dampak terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani dan menjadi tekanan baru baik kepada aktivis Perempuan Pembela HAM maupun korban yang didampinginya.

Tekanan dan intimidasi yang diterima aktivis Perempuan Pembela HAM terdiri dari banyak ragam dan bentuk. Selain di dunia nyata, kara aktivis Perempuan Pembela HAM juga menerima intimidasi secara virtual dalam bentuk ujaran kebencian, peretasan hingga pesan-pesan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, juga mengungkapkan bahwa sejauh ini negara belum hadir secara maksimal dalam hal ini belum ada mekanisme pencegahan maupun penangana serta pemulihan bagi Perempuan Pembela HAM yang mengalami tindakan kekerasan.

Manual yang dikembangan berdasarkan situasi dan pengalaman dari pengetahuan serta para aktivis Perempuan Pembela HAM dari berbagai sector yang isinya antara lain Analisa situasi dan resiko pengelolaan, serta konsep keselamatan, perlindungan dan keamanan bagi Perempuan Pembela HAM.

Manual Perlindungan Keamanan bagi Perempuan Pembela HAM diharapkan menjadi instrument yang akan mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan yang dihadapi Perempuan Pembela HAM.

Baca Juga:

Pendidikan Kontekstual dan Gerakan Pemberdayaan Perempuan

Sebab menurut Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah, selama ini kasus kekerasan yang dialami Perempuan Pembela HAM nyaris tidak terselesaikan secara hukum yamg berkeadilan, transparan dan imparsial (tidak memihak).

Anis Hidaya juga mengungkapkan bahwa selama ini paradigma penegakan HAM terutama kasus-kasus yang menimpa aktivis Perempuan Pembela HAM masih tidak berpihak dan minim dukungan dari pemerintah.

“…kemudian lingkungan sekitar juga masih sangat patriarki, belum berpihak, sehingga itu juga memengaruhi akses atas keadilanbagi Perempuan Pembela HAM masih belum terpenuhi,” kata Anis Hidayah seperti ditulis voaindonesia.com.

Manual Perlindungan Keamanan bagi Perempuan Pembela HAM ini, tambah Anis Hidayah, dapat menambah pengetahuan aktivis Perempuan Pembela HAM sehingga dapat berkontribusi mengurangi kekerasan berbasis gender.

Selain itu, Manual Perlindungan Keamanan bagi Perempuan Pembela HAM diharapkan dapat mendorong munculnya pengakuan negara terhadap Perempuan Pembela HAM atas kontribusi mereka dalam upaya penegakan HAM.

Semoga Manual Perlindungan Keamanan bagi Perempuan Pembela HAM ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh aktivis Perempuan Pembela HAM baik HAM perempuan maupun HAM pada umumnya.

Juga kepada setiap individu maupun kelompok yang berjuang untuk penegakan dan memajukan hak asasi khususnya hak asasi perempuan.

Foto dari pgi.or.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of