Eposdigi.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru untuk mengatur persyaratan dan tata cara penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, melalui peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta, 8 Mei 2025. Dengan demikian peraturan sebelumnya untuk mengatur persyaratan dan tata cara penugasan guru sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, menurut Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021, resmi dibatalkan.
Dengan peraturan ini diharapkan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah adalah guru yang memiliki kualitas yang mumpuni untuk memimpin proses transformasi sekolah menjadi sekolah yang terus berkembang dan mengalami peningkatan mutu. Dengan demikian dapat terjadi peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Baca Juga :
Oleh karena itu, hanya guru yang memenuhi kriteria tertentu menurut Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 saja, yang boleh diangkat menjadi kepala sekolah, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
Dalam Permendikdasmen tersebut terdapat berbagai ketentuan baru. Di antaranya mengenai syarat menjadi kepala sekolah, masa jabatan dan periode penugasan kepala sekolah, hingga ketentuan mengenai tunjangan kepala sekolah, seperti dipaparkan di bawah ini:
Baca Juga :
Syarat menjadi kepala sekolah
Syarat menjadi kepala sekolah tercantum pada pasal 7 pada umumnya mengatur pengangkatan kepala sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi dalam beberapa hal juga berlaku di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi.
- memiliki sertifikat pendidik.
- memiliki pangkat dan golongan paling rendah penata III/C bagi guru yang berstatus PNS.
- memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama, bagi guru berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun.
- memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah ,” Baik” selama 2 tahun terakhir.
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/ atau komunitas pendidikan.
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
- berusia paling tinggi 56 tahun, pada saat diberi penugasan menjadi kepala sekolah.
- menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah terkait.
Baca Juga :
Robot Humanoid Berbasis AI telah Menggantikan Kepala Sekolah di Inggris ?
Dibandingkan dengan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 yang dicabut, Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 ini hanya menghilangkan ketentuan mengenai guru penggerak yang pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 berlaku. Jadi guru potensial yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak, kembali memiliki peluang.
Masa jabatan dan periode penugasan
Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 ini juga mengatur mengenai masa jabatan dan periode kepemimpinan kepala sekolah sebagai berikut:
Masa jabatan seorang kepala sekolah adalah 4 tahun. Jika memiliki kinerja baik berdasarkan hasil penilaian yang obyektif dari atasannya, kepala sekolah dapat diangkat kembali pada periode berikutnya hingga 4 periode, atau paling lama 16 tahun.
Baca Juga :
Kepala Sekolah Terkaya dengan Harta 1,6 Trilyun Berasal dari Kota Tangerang
Selain itu, permendiknas ini juga melarang atasan kepala sekolah melakukan rotasi kepala sekolah ke sekolah yang baru, jika kepala sekolah tersebut belum genap dua tahun memimpin di sekolah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal.
Tunjangan kepala sekolah
Selama menjabat sebagai kepala sekolah, seorang guru mendapat tunjangan kepala sekolah. Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 ini juga mengatur tunjangan kepala sekolah tersebut dihentikan bila:
- Kepala sekolah menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Kepala sekolah pensiun dan tidak lagi aktif sebagai pendidik.
- Kepala sekolah mengambil cuti sakit yang melebihi enam bulan secara berturut-turut.
- Mengundurkan diri dari jabatan atas permintaan sendiri
- Terbukti melakukan tindakan pidana dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan
- Mendapat tugas belajar dalam jangka waktu tertentu.
- Kepala sekolah meninggal dunia
Baca Juga :
Nadiem Makarim ; Kepala Sekolah Akan Jadi Fondasi Perubahan Pendidikan
Penghentian tunjangan kepala sekolah tersebut dilakukan efektif mulai bulan berikutnya, setelah kondisi tersebut dinyatakan secara resmi.
Itulah peraturan baru yang mengatur tentang pengangkatan guru pada jabatan sebagai kepala sekolah. Berlaku sebagian besar untuk sekolah negeri. Biasanya aturan tentang kualitas akademik kepala sekolah, sertifikat pendidik, usia mulai menjabat, juga berlaku di sekolah swasta, karena menjadi persyaratan izin memimpin kepala sekolah swasta.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto: minorrahman.sch.id
Leave a Reply