Eposdigi.com – Dalam Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan yang dirilis oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2020, pengaduan kasus kekerasan seksual pada tahun 2019 di ranah privat mencapai 2807 kasus.
Dari kasus sejumlah tersebut, rekor tertinggi ialah kasus inses (hubungan seks oleh orang-orang yang memiliki ikatan darah) sebanyak 822 kasus, perkosaan sejumlah 503 kasus dan eksploitasi seksual sebesar 192 kasus.
Sementara di ranah publik, tercatat ada 2070 kasus, dengan tiga jenis kekerasan seksual tertinggi adalah perkosaan sebanyak 715 kasus, pencabulan sejumlah 551 kasus, dan pelecehan seksual sebesar 520 kasus.
Para pelaku kekerasan seksual tersebut bisa datang dari siapa saja. Di ranah privat, pelaku terbanyak adalah pacar yang menjangkau 1320 orang, disusul ayah kandung 618 orang, dan ayah tiri serta ayah angkat sebanyak 469 orang.
Ayo Baca Juga: 16 Hari Tanpa Kekerasan Pada Perempuan
Di ranah publik, orang tak dikenal menempati posisi pertama sebagai pelaku, yang menembus angka 756, dibuntuti tetangga 559 orang, dan teman 463 orang.
Data di atas hanya merepresentasikan kasus di Indonesia. Itupun cuma kasus yang berhasil terdeteksi atau dilaporkan korban. Tak menutup kemungkinan, ada lebih banyak perempuan di luar sana yang juga mengalami kekerasan seksual serupa, namun tak berani mengungkapkannya, apalagi melaporkannya.
Menurut penelitian UNICEF (United Nations Children’s Fund) di 30 negara pada tahun 2017, sebagaimana dilansir dari UN Women (United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women), hanya ada 1% wanita dewasa yang pernah mengalami kekerasan seksual yang mencari bantuan lewat tenaga profesional.
Ayo Baca Juga: Mahar Gading Gajah lambang “Harga Diri” Perempuan Lamaholot?
Penelitian lain diungkapkan Justin dan Lindsey Holcomb sebelum meluncurkan buku mereka pada tahun 2011 yang berjudul “Rid of My Disgrace : Hope and Healing for Victims of Sexual Assault”. Keduanya menemukan bahwa hanya 5-20% kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
Lebih lanjut, keduanya menguak bahwa 90% perempuan muda yang terlibat dalam prostitusi pernah dilecehkan secara seksual ketika masih anak-anak.
Dalam studi lain yang dilakukan oleh UNDP (United Nations Development Program), UNFPA (United Nations Fund for Population Activities), UN Women, dan UNV (United Nations Volunteer) pada tahun 2013 di kawasan Asia Pasifik, fakta lain terungkap.
Dari 10.000 laki-laki yang diwawancari, tak terkecuali di Indonesia, 80% di antaranya mengaku pernah memperkosa pasangannya, 49% di antaraya mengaku mulai melakukan pemerkosaan sejak berusia 15 tahun.
Para pelaku merasa memiliki hak seksual terhadap pasangannya. Sebanyak 72-97% pelaku tidak pernah menerima konsekuensi hukum atas tindakannya.
Lazimnya hal pertama yang terlintas di benak masyarakat manakala mendapati perempuan korban kekerasan seksual ialah pertanyaan tentang model pakaian yang dikenakan korban ketika peristiwa kekerasan seksual terjadi.
Ayo Baca Juga: Media dan Penghormatan Pada Perempuan
Banyak orang masih percaya pada adagium konservatif yang berbunyi “Namanya juga kucing, kalau dikasi ikan pasti mau”, yang menganalogikan perempuan sebagai “ikan” – mangsa utama “kucing” alias laki-laki. Padahal kepercayaan itu adalah mitos belaka.
Dalam survei pelecehan seksual di ruang publik yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Hollaback! Jakarta, perEMPUAN, Lentera Sintas Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, dan Change.org Indonesia pada tahun 2019, diketahui persentase tertinggi model pakaian yang dikenakan korban ialah rok atau celana panjang sebesar 18% dan baju lengan panjang sebanyak 17%.
Mitos lain yang menganggap bahwa kekerasan seksual hanya terjadi pada malam hari juga terbantahkan. Survei yang sama memaparkan bahwa pelecehan seksual paling banyak terjadi pada siang hari, yakni mencapai 35% kasus.
Studi lain dari Harassment Student Law-Student Team Harvard Law School mengungkapkan bahwa penggunaan minuman atau narkotika, pakaian atau riasan, dan bahkan hubungan konsensual sebelumnya tidak menyebakan perkosaan. Satu-satunya penyebab perkosaan ialah sang pemerkosa. Demikian pula dengan bentuk kekerasan seksual lainnya.
Ayo Baca Juga: Virginitas Jadi Ukuran Kehormatan Perempuan?
Meminjam bahasa Jennie S. Bev dalam kata pengantar buku Lahir dari Rahim karya Patrisius Mutiara Andalas, SJ, perempuan pelacur dan pelaku hubungan seksual di luar pernikahan sering kali menjadi oknum tunggal yang sangat mengenaskan.
Dalam peristiwa perkosaan, perempuan yang diperkosa menjadi terdakwa berkali-kali. Publik di Indonesia sempat tersentak oleh kasus Agni, mahasiswi Universitas Gadjah Mada yang menjadi korban perkosaan rekan sesama peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Pelaku perkosaan ditarik dari lokasi KKN, sementara Agni hanya menerima nilai C pada mata kuliah KKN lantaran dianggap sebagai aib kampus. Kasus Agni cukup lama terpendam, hingga akhirnya meledak ke permukaan setelah dipublikasikan oleh Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung dengan judul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”.
Kasus lain dialami Baiq Nuril, mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, yang dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) setelah rekaman pelecehan seksual secara verbal yang diterimanya dari kepala sekolahnya menyebar luas di masyarakat.
Ayo Baca Juga: Predator Seksual Anak Merajalela, Kita Kudu Apa?
Tak cuma di Indonesia, pada Agustus 2017, tanda pagar #AintNoCinderella menjadi viral di media sosial India, setelah Varnika Kundu, seorang DJ dan produser diikuti dan dilecehkan secara seksual oleh dua orang asing dalam perjalanannya pulang ke rumah.
Beragam cuitan di media sosial itu mengemuka setelah Wakil Presiden Partai Bharatiya Janata, Ramveer Bhatti menuding Kundu ikut bersalah dalam insiden itu karena dirinya masih berada di luar rumah pada larut malam.
Skandal kekerasan seksual yang dialami perempuan pada umumnya memang lebih sulit untuk ditangani ketimbang bentuk kekerasan lainnya. Penyebabnya adalah masih kuatnya konsep moralitas di tengah masyarakat yang meletakkan kehormatan perempuan pada keperawanannya.
Maka bilamana perempuan mengalami peristiwa yang bersinggungan dengan perkara seksual, ia akan dipandang sebagai aib atau sampah masyarakat yang harus dikucilkan. Tak ayal, banyak korban memilih bungkam.
OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) pada tahun 2019 menyebutkan bahwa ada empat faktor utama mengapa perempuan korban kekerasan seksual jarang melaporkan kasusnya.
Para korban cenderung takut akan keempat faktor tersebut, yakni pembalasan, penolakan, reviktimisasi, dan stigmatisasi.
Reviktimisasi atau “mengorbankan kembali” korban kekerasan seksual memang bukan hal yang sepele. Pelbagai bentuk penolakan yang dilancarkan masyarakat kepada perempuan korban kekerasan seksual justru semakin memperburuk kualitas kesehatan mental korban yang sebelumnya harus berkutat dengan peristiwa kelam yang dialaminya.
Ayo Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan-Anak Tidak Cukup Diselesaikan Secara Adat
Semakin besar peluang perempuan korban kekerasan seksual mengalami reviktimisasi, semakin besar pula ketakutan yang dialaminya untuk melaporkan pelaku.
Ini juga berarti semakin aman posisi pelaku, semakin besar pula kesempatan pelaku untuk mengulangi kesalahannya yang sama, atau bahkan menjadi pemantik bagi laki-laki lain yang hendak melakukan tindakan serupa.
Toh setelah puas melepaskan hasrat seksualnya kepada tubuh perempuan, ia bebas melalang buana, sementara korban hidup dalam ketakutan.
Foto : Tijana Bosnjakov/Pexels untuk ilustrasi iklan stop kekerasan terhadap perempuan – diambil dari voaindonesia.com
[…] Baca Juga: Mengapa Korban Kekerasan Seksual (lebih) Memilih Bungkam? […]