Eposdigi.com – Kuasa Hukum F.X Agus Handoko (FAH), Bonifansius “Boy” Sulimas, S.H., M.H mengatakan ia tidak memprediksi tentang hasil sidang gugatan perdata kepada PT Sinar Mas Land BSD dan PT Bank Permata. Pihaknya hanya memastikan mengikuti prosedur peradilan perdata.
Jadi kalau dikatakan prediksi ia tidak bisa menduga. Meski demikian sebagai kuasa hukum, ia mengharapkan semoga ada solusi yang terbaik atau ada jalan keluar tentang kasus ini.
FAH sebagai konsumen merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak PT Bank Permata yang melakukan BBG (Buy Back Guarantee) dengan PT Sinar Mas Land, Tbk tanpa ia ketahui sebagai konsumen. BBG itu dilakukan secara sepihak pada hal FAH sebagai nasabah di PT Bank Permata.
Ayo Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian
Bank Permata melakukan BBG berarti pihak PT Sinar Mas Land BSD melunasi seluruh sisa utang milik FAH, pada hal tenor (batas ) pelunasan utang ke Bank Permata direncanakan dicicil hingga tahun 2022. BBG itu berujung pada upaya pelunasan sisa kewajiban FAH lebih cepat kepada pihak PT BSD.
Pada awalnya F. X Agus Handoko melakukan pembelian sebidang tanah di Cluster Kirena Park Blok A5 no 1 BSD , dengan luas 162 meter persegi kepada pihak pengembang, PT Sinar Mas Land, Bumi Serpong Damai (BSD).
Adapun harga kavling tersebut mencapai Rp1.240.756.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan melakukan pembayaran tanda jadi Rp10.000. 000, uang muka pertama Rp362.756.000, dan pelunasan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rp868. 000.000.
Ayo Baca Juga: Bonifansius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien
Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas KPR, tenor dari 2017 – 2022.
“Ini yang menjadi persoalan ketidakadilan itu. Kalau kita melihat kronologi awal sangat jelas FAH memang awal tidak mampu membayar namun ia juga koperatif. Hal lainnya ia juga mempunyai itikad baik untuk membayar semua tagihan sesuai dengan ketentuan Bank Permata” ujar Boy Sulimas.
Boy juga menyayangkan saat dilakukan BBG tidak ada pemberitahuan apalagi persetujuan FAH.
Lebih lanjut Boy mengungkapkan bahwa jika dicermati surat-surat perjanjian PT BSD dengan konsumen saat pembelian lahan tersebut, pembeli tidak menandatangani point yang menyatakan tentang adanya Buy Back Guarantee (BBG).
Sementera itu, Bonifansius Sulimas ada niat baik untuk membayar lahan itu ke Bank Permata malahan pihak Bank Permata melakukan BBG. “Inikan aneh” tegas Boy.
Ayo Baca Juga: PT Sinar Mas Land Tetap Mengikuti Proses Mediasi
Menurut Boy kliennya (FAH) secara hukum tidak bisa setuju dengan BBG karena faktanya ia tidak menandatangani perjanjian tersebut. Yang juga menjadi aneh, mengapa pihak PT BSD mengatakan punya wewenang melakukan BBG akan tetapi di pihak lain juga memberikan somasi kepada kliennya.
“Sebagai bank semestinya harus memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah sedangkan sebagai PT BSD, pengembang perumahan mestinya memahami kondisi ekonomi saat ini yang sedang dilanda Covid-19. Seharusnya luwes, fleksibel,” harap Boy.
Logikanya kata kuasa hukum, FAH tidak menikmati tanah yang dibeli walaupun telah banyak uang yang telah dikeluarkan untuk tanah tersebut.
Kuasa Hukum Sinar Mas Land – BSD, Suhaeri, SH mengatakan semua pihak mengharapkan adanya solusi terbaik dalam kasus ini.
Ayo Baca Juga: Sidang Perdana, PT Bank Permata Tidak Hadir
‘’Kita adalah tim yang mengerjakan, menyelesaikan kasus ini. Nanti kita tunggu proses mediasi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang, 14 januari 2021,’’ jelas Suhaeri S.H melalui jaringan WA.
Sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum PT Bank Permata yang dihubungi dan diminta tanggapan tidak merespons adanya kasus yang sedang dihadapi ini.
Foto : Bonifansius Sulimas, S.H., M.H
[…] Ayo Baca Juga: Kasus BBG Bank Permata: Pengacara Berharap Ada Solusi Terbaik […]