Penasihat Hukum Konsumen Menilai Tergugat Melakukan PMH

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Sidang gugatan konsumen pembeli tanah F. X Agus Handoko kepada Bank Permata dan PT Sinar Mas Land  kini memasuki babak baru. Penasihat hukum konsumen, Bonifansius Sulimas, S.H., M.H menilai kedua perusahaan besar itu melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga menyebabkan adanya gugatan secara perdata.

Sebelumnya pada 14 Januari 2021 dilakukan sidang yang dipimpin mediator PN Tangerang, nyatanya tidak menemukan solusi bagi kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Bonifansius Sulimas, S.H., M.H menilai baik PT Sinar Mas Land BSD  maupun PT Bank Permata tidak koperaif dalam menyelesaikan kasus ini. Ia meyakini sesungguhnya kasus ini bisa selesai dengan cepat cuma pihak tergugat lamban merespon hal ini.

Hal ini dikatakan juga oleh penasihat hukum lainnya. “Kami yang mendampingi konsumen selama tiga kali  berturut –turut dalam persidangan tidak mendapat proposal, yang berupa tanggapn dari PT BSD maupun PT Bank Permata. Seharusnya kami mendapatkan proposal yang berisi tanggapan dari kedua perusahaan besar ini ketika kami melayangkan surat somasi teguran keras,’’ aku Firdario, S.H saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat ( 21 Januari 2021).

Ayo Baca Juga: Sidang Gugatan BBG Bank Permata, Kuasa Hukum Minta Tergugat Harus Koperatif

Sidang berlangsung singkat itu menghadirkan dua pihak tergugat (PT Sinar Mas Land BSD dan PT  Bank Permata). Sidang itu mengagendakan  penyerahan proposal oleh pihak PT Sinar Mas Land, atas gugatan yang dilayangkan konsumen (FAH) yang membeli sebidang tanah di kawasan BSD, Tangerang.

Sebelumnya kuasa hukum FAH, Bonifansius Sulimas, S.H., M.H mengimbau agar proses sidang  minggu lalu itu menghadirkan masing-masing principal kedua pihak (Bank Permata dan PTBSD)  namun keduanya  hanya diwakili masing-masing penasihat hukum.

Sementara itu pihak PN Tangerang meminta kehadiran kedua pihak yang disebut sebagai tergugat  hari ini, Jumat (21 Januari 2021) juga hanya  dihadiri principal  dari PT Bank Permata  sedangkan Sinar Mas Land tidak hadir   dengan alasan masih pandemic covid maka principal hanya diwakili penasihat hukum.

 “Buat kami ini tidak koperatif, namun yang diharapkan kasus ini segera diselesaikan,’’ kata Boy Suilmas.

Mengenai materi gugatan yang dilayangkan pihak konsumen, penasihat hukum PT Sinarmas Land BSD, Gerald, S.H mengatakan pihaknya tidak mencapuri urusan Buy Back yang dilakukan PT Bank Permata. Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses Buy Back Guarante (BBG).

Ayo Baca Juga: Boy Sulimas, S.H, M.H & Associates Somasi Bank Permata

Sedangkan Firdario maupun Boy Sulimas menyesalkan lambannya respons pihak tergugat atas kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan lambannya mereka memberikan tanggapan terhadap surat gugatan ini pada hal sidang kali ini telah berlangsung empat kali di PN Tangeran.

Sementara itu penasihat hukum PT Bank Permata, Purwo, S.H mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda yang ditetapkan oleh hakim pengadilan.

Bonifansius menegaskan, tidak ada usulan lagi tentang sidang ini dan pihaknya bersama tim  penasihat hukum  akan terus memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen untuk mendapatkan keadilan.

FAH sebagai konsumen merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak PT Bank Permata yang melakukan BBG (Buy Back Guarantee) dengan PT Sinar Mas Land, Tbk . BBG itu dilakukan secara sepihak pada hal FAH sebagai nasabah  di PT Bank Permata.

Bank Permata melakukan BBG berarti pihak PT Sinar Mas Land BSD melunasi seluruh sisa utang  milik FAH, pada hal tenor (batas ) pelunasan utang ke Bank Permata direncanakan dicicil hingga tahun 2022. BBG itu berujung pada upaya pelunasan sisa kewajiban FAH lebih cepat kepada pihak PT BSD.

Pada awalnya  F. X Agus Handoko melakukan pembelian sebidang tanah di Cluster Kirena Park Blok A5 no 1 BSD , dengan luas 162 meter persegi kepada pihak pengembang, PT Sinar Mas Land, Bumi Serpong Damai (BSD).

Adapun harga kavling tersebut mencapai Rp1.240.756.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan melakukan pembayaran tanda jadi Rp10.000. 000, uang muka pertama Rp362.756.000, dan pelunasan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rp868. 000.000.

Ayo Baca Juga: Kasus BBG Bank Permata: Pengacara Berharap Ada Solusi Terbaik

Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas KPR, dengan tenor dari 2017 – 2022.

“Ini yang menjadi persoalan ketidakadilan itu. Kalau kita melihat kronologi awal sangat jelas FAH memang awal tidak mampu membayar namun ia juga koperatif. Hal lainnya ia juga mempunyai itikad baik untuk membayar semua tagihan sesuai dengan ketentuan Bank Permata” ujar Boy Sulimas.

Lebih lanjut Boy mengungkapkan bahwa jika dicermati surat-surat perjanjian PT BSD dengan konsumen saat pembelian lahan tersebut, pembeli tidak menandatangani point yang menyatakan tentang adanya Buy Back Guarantee (BBG).

Sementera itu, Bonifansius Sulimas mengungkpkan bahwa konsumen ada niat baik untuk membayar lahan itu ke Bank Permata malahan pihak Bank Permata melakukan BBG. “Inikan aneh” tegas Boy.

Secara hukum tidak bisa setuju dengan BBG karena faktanya ia tidak menandatangani perjanjian tersebut. Yang juga menjadi aneh, mengapa pihak PT BSD mengatakan punya wewenang melakukan BBG akan tetapi di pihak lain juga memberikan somasi kepada kliennya.

“Sebagai bank semestinya harus memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah sedangkan sebagai PT BSD, pengembang perumahan mestinya memahami kondisi ekonomi  saat ini yang sedang dilanda Covid-19. Seharusnya luwes, fleksibel,” harap Boy.

Sebarkan Artikel Ini:

3
Leave a Reply

avatar
3 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
0 Comment authors
Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
trackback

[…] Baca Juga: Penasihat Hukum Konsumen Menilai Tergugat Melakukan PMH […]

trackback

[…] Baca Juga: Penasihat Hukum Konsumen Menilai Tergugat Melakukan PMH […]

trackback

[…] Baca Juga: Penasihat Hukum Konsumen Menilai Tergugat Melakukan PMH […]