Sidang Gugatan BBG Bank Permata, Kuasa Hukum Minta Tergugat Harus Koperatif

Bisnis
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Kuasa Hukum konsumen yang juga korban Buy Back Guarentee (BBG) pihak PT  Bank Permata,   Bonifansius  Sulimas, S.H., M.H.   mengatakan  semua prinsipal atau tergugat  (Direktur PT Bank Permata dan Direktur PT Sinar Mas, BSD)  harus  berlaku koperatif  dalam sidang gugatan karena yang diminta untuk hadir dalam persidangan adalah majelis hakim.

Agar penyelesaian kasus  ini tidak memakan waktu lama, atau mempercepat penyelesaian perkara gugatan konsumen kepada dua perusahaan besar yang dianggap sewenang – wenang melakukan BBG atas lahan di BSD.

Bonifansius mengatakan hal itu  selesai mengikuti persidangan tahap sidang mediasi  Kamis, 14 Januari 2021 yang dimediatori pihak Pengadilan Negeri Tangerang. Pada sidang sebelumnya majelis hakim meminta  kedua tergugat untuk hadir dalam persidangan mediasi hari ini. Namun kedua perusahaan besar itu hanya diwakili  kuasa hukum masing-masing.

Ayo Baca Juga: PT Sinar Mas Land, BSD Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

‘’Ini tidak koperatif. Pada hal hakim ketua  pada sidang sebelumnya diminta untuk hadir. F.X Agus  Handoko  (FAH) sebagai konsumen, korban BBG hadir pada hari itu  sesuai dengan pemintaan hakim sebelumnya.  Sementara dua direksi diwakilkan kepada masing-masing kuasa hukum. Mestinya kuasa hukum kedua perusahaan harus mengkomunikasikan  sehingga bisa datang,’’ kata Boy Sulimas.

Sesuai dengan keterangan mediasi hari ini,Boy Sulimas mengatakan direktur  PT BSD dan PT Bank Permata  menyatakan diwakilkan kuasa hukum.

Sulimas menilai tidak koperatifnya  PT Bank Permata maupun PT BSD  bias dilihat dari tidak memberikan proposal  penjelasan ke kuasa hukum konsumen sehingga  pihaknya tidak tahu apa solusi dari persidangan ini.

Indikasi ketidaktahuan  kuasa hukum,  Sulimas  mengatakan bisa jadi kuasa hukum tidak tahu mekanisme proses mediasi.

“Íni jadi tidak bagus, kalau dia koperatif, warna hukum kita menjadi bagus. Kalau tidak menghargai permintaan majelis  untuk menghadirkan direktur, “ tutur pengacara kelahiran Maggarai, NTT ini.

Ayo Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian

Menghargai proses itu artinya jika menghadirkan principal, seharusnya dihadirkan. Sidang kali ini merupakan sidang ketiga dalam tahapan sidang gugatan kepada pihat PT BSD dan Bank Permata. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis , 21 Januari 2021 mendatang.

Seperti yang diberitakan media ini, FAH sebagai konsumen diperlakukan tidak adil oleh pihak PT Bank Permata yang melakukan BBG (Buy Back Guarantee)  dengan PT Sinar Mas Land, Tbk  yang tidak diketahui oleh FAH sebagai konsumen.

Bank Permata melakukan BBG berarti pihak PT Sinar Mas Land BSD melunasi seluruh sisa utang  milik FAH, pada hal tenor pelunasan utang ke Bank Permata direncanakan dicicil hingga tahun 2022. BBG itu berujung pada upaya pelunasan sisa kewajiban FAH lebih cepat kepada pihak PT BSD.

Adapun harga kavling tersebut mencapai  Rp1.240.756.000  ( Satu miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan melakukan pembayaran tanda  jadi Rp10.000. 000, uang muka pertama  Rp362. 756.000,  dan pelunasan dengan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR)  sebesar Rp868.000.000. Pembayaran ini dilakukan dengan tenor 5 tahun, dari  tahun 2017 hingga 2022.

Ayo Baca Juga: Bonifansius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien

FAH selesai mengikuti  sidang mengatakan piahknya hanya meminta keadilan. Seperti diketahui dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, ia berusaha untuk tetap membayar tagihan, tapi kemudian menagalami nasib BBG oleh perusahaan tersebut.

Dalam keterangan kepada media ini, kuasa hukum  PT BSD, Gerald  S.H  mengatakan kehadiran di PN Tangerang  hanya untuk mengikuti sidang mediasi. Ungkapnya kepada media singkat  sedangkan PT Bank Permata  tidak menanggapi  soal sidang gugatan hari ini.

Foto: Bonifansius Sulimas  S.H., M.H.

Sebarkan Artikel Ini:

2
Leave a Reply

avatar
2 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
0 Comment authors
Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
trackback

[…] Ayo Baca Juga: Sidang Gugatan BBG Bank Permata, Kuasa Hukum Minta Tergugat Harus Koperatif […]

trackback

[…] Baca Juga: Sidang Gugatan BBG Bank Permata, Kuasa Hukum Minta Tergugat Harus Koperatif […]