Eposdigi.com – Kuasa Hukum konsumen yang juga korban Buy Back Guarentee (BBG) pihak PT Bank Permata, Bonifansius Sulimas, S.H., M.H. mengatakan semua prinsipal atau tergugat (Direktur PT Bank Permata dan Direktur PT Sinar Mas, BSD) harus berlaku koperatif dalam sidang gugatan karena yang diminta untuk hadir dalam persidangan adalah majelis hakim.
Agar penyelesaian kasus ini tidak memakan waktu lama, atau mempercepat penyelesaian perkara gugatan konsumen kepada dua perusahaan besar yang dianggap sewenang – wenang melakukan BBG atas lahan di BSD.
Bonifansius mengatakan hal itu selesai mengikuti persidangan tahap sidang mediasi Kamis, 14 Januari 2021 yang dimediatori pihak Pengadilan Negeri Tangerang. Pada sidang sebelumnya majelis hakim meminta kedua tergugat untuk hadir dalam persidangan mediasi hari ini. Namun kedua perusahaan besar itu hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Ayo Baca Juga: PT Sinar Mas Land, BSD Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
‘’Ini tidak koperatif. Pada hal hakim ketua pada sidang sebelumnya diminta untuk hadir. F.X Agus Handoko (FAH) sebagai konsumen, korban BBG hadir pada hari itu sesuai dengan pemintaan hakim sebelumnya. Sementara dua direksi diwakilkan kepada masing-masing kuasa hukum. Mestinya kuasa hukum kedua perusahaan harus mengkomunikasikan sehingga bisa datang,’’ kata Boy Sulimas.
Sesuai dengan keterangan mediasi hari ini,Boy Sulimas mengatakan direktur PT BSD dan PT Bank Permata menyatakan diwakilkan kuasa hukum.
Sulimas menilai tidak koperatifnya PT Bank Permata maupun PT BSD bias dilihat dari tidak memberikan proposal penjelasan ke kuasa hukum konsumen sehingga pihaknya tidak tahu apa solusi dari persidangan ini.
Indikasi ketidaktahuan kuasa hukum, Sulimas mengatakan bisa jadi kuasa hukum tidak tahu mekanisme proses mediasi.
“Íni jadi tidak bagus, kalau dia koperatif, warna hukum kita menjadi bagus. Kalau tidak menghargai permintaan majelis untuk menghadirkan direktur, “ tutur pengacara kelahiran Maggarai, NTT ini.
Ayo Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian
Menghargai proses itu artinya jika menghadirkan principal, seharusnya dihadirkan. Sidang kali ini merupakan sidang ketiga dalam tahapan sidang gugatan kepada pihat PT BSD dan Bank Permata. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis , 21 Januari 2021 mendatang.
Seperti yang diberitakan media ini, FAH sebagai konsumen diperlakukan tidak adil oleh pihak PT Bank Permata yang melakukan BBG (Buy Back Guarantee) dengan PT Sinar Mas Land, Tbk yang tidak diketahui oleh FAH sebagai konsumen.
Bank Permata melakukan BBG berarti pihak PT Sinar Mas Land BSD melunasi seluruh sisa utang milik FAH, pada hal tenor pelunasan utang ke Bank Permata direncanakan dicicil hingga tahun 2022. BBG itu berujung pada upaya pelunasan sisa kewajiban FAH lebih cepat kepada pihak PT BSD.
Adapun harga kavling tersebut mencapai Rp1.240.756.000 ( Satu miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan melakukan pembayaran tanda jadi Rp10.000. 000, uang muka pertama Rp362. 756.000, dan pelunasan dengan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebesar Rp868.000.000. Pembayaran ini dilakukan dengan tenor 5 tahun, dari tahun 2017 hingga 2022.
Ayo Baca Juga: Bonifansius Sulimas : Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien
FAH selesai mengikuti sidang mengatakan piahknya hanya meminta keadilan. Seperti diketahui dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, ia berusaha untuk tetap membayar tagihan, tapi kemudian menagalami nasib BBG oleh perusahaan tersebut.
Dalam keterangan kepada media ini, kuasa hukum PT BSD, Gerald S.H mengatakan kehadiran di PN Tangerang hanya untuk mengikuti sidang mediasi. Ungkapnya kepada media singkat sedangkan PT Bank Permata tidak menanggapi soal sidang gugatan hari ini.
Foto: Bonifansius Sulimas S.H., M.H.
[…] Ayo Baca Juga: Sidang Gugatan BBG Bank Permata, Kuasa Hukum Minta Tergugat Harus Koperatif […]
[…] Baca Juga: Sidang Gugatan BBG Bank Permata, Kuasa Hukum Minta Tergugat Harus Koperatif […]