Eposdigi.com – Penasihat Hukum PT. Sinar Mas Land, Bumi Serpong Damai, mengatakan tidak memiliki solusi apapun tapi pihaknya tetap mengikuti alur persidangan dan siap menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus gugatan seorang konsumen kepada dua perusahaan besar PT Bank permata dan PT Sinar Mas Land, BSD.
“Kami tidak mempunyai solusi dan sebagai penasihat hukum kami menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini,’’kata Gerald SH, sebagai penasihat hukum PT Sinar Mas Land, BSD sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Tangerang, Kamis (28 Januari 2021).
Pihaknya akan terus mengikuti persidangan ini jika ada jadwal persidangan mengenai gugatan konsumen sebagai pembeli kavling di BSD.
Baca Juga: Penasihat Hukum Konsumen Menilai Tergugat Melakukan PMH
Sidang tetap dilanjutkan karena tidak menemui solusi antara penggugat dan tergugat. Dikatakan, pihaknya tetap mengikuti jalannya persidangan ini sampai majelis hakim akan memutuskan terbaik.
Sidang mediasi telah dilakukan dua minggu sebelumnya oleh PN Tangerang antara konsumen -Frans X. Agus Handoko – menggugat PT Bank Permata dan PT Sinar Mas Land BSD namun tidak mencapai kesepakatan atau solusi antarakedua belah pihak sehingga sidang gugatan ini tetap dilanjutkan.
Firdario Diptra, SH selaku penasihat hukum FAH menjelaskan, agenda sidang lanjutan hari ini (Kamis, 28/01/2021) dari pihak tergugat (PT Bank Permata dan PT Sinar Mas Land BSD) memberikan sanggahan, jawaban atas gugatan yang dilayangkan FAH melalui kuasa hukum, Boy Sulimas, dkk.
Intisari jawaban itu, lanjut Firdario bisa sanggahan, keberatan kedua bela pihak dan kami diberikan 7 hari untuk kami pelajari lalu memberikan tanggapan (jawaban) terhadap sangahan yang diberikan pada hari ini.
“Maka minggu depan kami akan menyampaikan replik,’’ kata Rio.
Baca Juga: Boy Sulimas, S.H, M.H & Associates Somasi Bank Permata
Sebagai konsumen, Frans X. Agus Handoko mengatakan sangat kecewa karena dalam kondisi sedang sulit, mencoba membayar cicilan yang tungakan. Pada hal pihak Bank Permata sudah berjanji untuk mengurangi memberikan keringanan tapi kenyataannya mereka mengingkari, maka ini membuat sangat kecewa.
Ia mengaku sudah sangat koperatif tapi dari mereka tidak merealisasikan. “Keterlambatan pembayaran cicilan ke Bank Permata akibat usaha sedang susah akibat dampak pandemi covid 19,’’ katanya.
Yang membuat kita kecewa, pihak bank berjanji untuk memberikan keringanan pembayaran tapi kenyataan tidak. “Saya minta agar hak-hak saya dikembalikan,’’ kata FAH.
Bonifansius Sulimas, SH. M.H sebagai penasihat hukum menilai kliennya (FAH) membeli sebidang tanah seluas 162 m persegi di BSD. Ia membeli tanah milik PT Sinar Mas Land itu dengan cara menggunakan cicilan fasilitas Bank Permata .
Setelah ia melakukan pembayaran selama beberapa tahun ke Bank Permata, FAH mendapat kesulitan angsuran. Ia mengajukan keringanan, pihak bank berjanji untuk menepatinya tapi nyatanya tidak.
Baca Juga: Umar Ulin: Nasabah Harus Melapor ke OJK untuk Penyelesaian
Ketika FAH melakukan permohonan keringanan bank justru pihak bank melakukan Buy Back Guarantee (BBG) ke PT Sinar Mas Land, BSD .
Yang mengejutkan dari kasus ini pihak PT Sinar Mas Land justru melakukan surat teguran somasi kepada klien kami (FAH) dengan mengancam akan melakukan upaya hukum jika tidak melunasi utang dalam kurun waktu tertentu, sementara proses pemesanan, pembelian itu akan dilunasi pada tahun 2022.
“Klien kami koperatif, ia membayar cicilannya walaupun terlambat, kavling saat ini masih belum dikuasai atau dimanfaatkan. Maka jelas klien kami sangat kecewa dengan hal ini,’ katanya.
Ia berharap majelis hakim akan memberikan putusan terbaik untuk klien kita, mimimal di masa pandemi ini bank juga memberikan keringanan, apalagi ekenomi saat ini belum juga membaik.
Foto: Bonifansius Sulimas SH. M.H sedang memberi keterangan kepada media.
[…] Baca Juga: Tergugat Tetap Mengikuti Alur Sidang dan Menerima Putusan Hakim […]
[…] Baca Juga: Tergugat Tetap Mengikuti Alur Sidang dan Menerima Putusan Hakim […]