Empat Orang Guru Menipu Ratusan Guru Agama di Jawa Tengah, Mereka Meraup 1,16 Miliar Rupiah

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Kepolisian Sektor Kota Magelang baru-baru ini mengungkap kasus pungutan liar dengan modus Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru Agama Islam di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Yang sudah tercatat sebagai korban kasus ini ada 137 orang guru Agama Islam di jenjang pendidikan dasar. 

Pelakunya adalah empat orang guru, salah satunya adalah guru Agama Islam.  Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menarik pungutan liar terhadap ratusan guru Agama Islam honorer di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Dari perbuatan tersebut, mereka berhasil meraup 1,16 miliar rupiah dari 137 korban. Dari masing-masing korban diminta untuk menyetor 8,5 juta rupiah per orang. Pada masing-masing korban dijanjikan, kalau lulus sertifikasi, akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp.3,5 juta  perbulan. 

Baca juga : 

Orang Tua dan Guru, Lakukan Langkah Ini Untuk Membentuk Self Control pada Diri Anak

Para tersangka adalah Hy (44) dan KZP (35), keduanya sehari-hari mengajar di Sleman. Sedangkan JM (32) mengajar di Kecamatan Tempuran, di Kabupaten Magelang, serta  TM (42) yang saat ini mengajar di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

Saat ini, keempat guru ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaan menarik pungutan liar terhadap 137 guru honorer Agama Islam, di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kasus ini terbongkar setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi pada tanggal 9 Maret 2024. 

Operasi tangkap tangan tersebut terjadi di kediaman salah satu tersangka, KZP. Selain KZP, dua pelaku lain yang saat itu berada di lokasi, yakni HY dan JM ikut diamankan oleh polisi. Dari peristiwa tangkap tangan tersebut polisi berhasil mengamankan uang 1,037 miliar rupiah. Uang tersebut terkumpul dari bulan Januari 2024. 

Baca juga : 

Suharso Monoarfa; Tahun Depan Gaji ASN Naik, Guru dan Nakes Akan Diutamakan

Setelah operasi tangkap tangan tersebut, TM salah satu terduga pelaku, menggunakan haknya, sempat menggugat penetapan tersangka melalui sidang praperadilan. Akan tetapi, pengadilan negeri, menolak gugatan tersebut.  

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf F dan/atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa dalam keterangannya mengatakan, dari keempat tersangka, TM menjadi pimpinan komplotan tersebut. Oleh karena itu, TM misalnya menetapkan besaran punglinya adalah sebesar 8,5 juta rupiah per orang 

Baca juga : 

Guru Non ASN yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidikan, Akan Dapat Bantuan Insentif

Sedangkan HY, KZP dan JM bertugas menjaring guru-guru Pendidikan Agama Islam pada jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) yang kebanyakan adalah guru honorer. Menurut Kombes Mustofa sejauh ini belum ditemukan bukti keterlibatan oknum di Kemenag.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi guru honorer yang lain. Lebih dari itu, kasus ini menggambarkan polosnya guru honorer di daerah. Mereka begitu mudah mempercayai informasi dan tidak berusaha mengorek informasi. 

Jika mau mengorek informasi sedikit saja, akan ketahuan kalau para pelaku berbohong. Misalnya besaran tunjangan sertifikasi, hingga kini tunjangan sertifikasi sebulan sebesar 1,5 juta rupiah, bukan 3,5 juta rupiah. Besok-besok, tanya dulu ya.   

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto: progresif.co

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of