Dalam Hukum dan Etik, Ada Banyak Kewajiban Perusahaan

Bisnis
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Hak dan kewajiban seorang wirausaha atau orang yang berwirausaha adalah seseorang atau lebih yang mempunyai kemampuan untuk mendirikan dan menjalankan suatu usaha dengan melibatkan orang lain untuk membantunya sebagai pekerja/karyawan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaannya sendiri atau perusahaan yang bukan miliknya dalam wilayah perusahaan. Pasal 1 ayat (2) kemudian menjelaskan pekerja adalah orang perseorangan yang bekerja dengan tujuan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengusaha dan pemilik usaha mempunyai kewajiban ketenagakerjaan terhadap karyawannya yang disebut dengan kontrak kerja atau biasa disebut dengan kontrak kerja. Kontrak kerja adalah kontrak antara pemberi kerja, pemberi kerja, dan pekerja, penerima jasa.

Baca Juga:

Kewajiban Etis dan Hukum Para Pengusaha

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan yang mengikat satu pihak dengan pihak lain. KUH Perdata, khususnya Pasal 1320 KUH Perdata, menyatakan bahwa suatu kontrak sah apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Klausul subyektif mengacu pada kesanggupan atau kesepakatan para pihak, sedangkan klausul objektif merujuk pada hal-hal tertentu atau alasan hukum. Kontrak kerja sangat penting bagi pengusaha dan pekerja karena memberikan ketenangan pikiran bagi pengusaha dan pekerja mengenai peluang di masa depan.

Selain itu, karena kontrak kerja memuat seluruh ketentuan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, khususnya hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, maka sudah sepantasnya kedua belah pihak menaati kontrak kerja yang telah disepakati.

Baca Juga:

Ketika Gen Z Menghadapi Distopia di Dunia Kerja

Berdasarkan Pasal 53 KUHP, pengusaha berhak menentukan isi perjanjian bersama untuk mengatur pekerja, dan berdasarkan Pasal 22, pengusaha berhak menentukan isi perjanjian bersama untuk mengatur pekerja. Namun apabila pekerja melanggar syarat-syarat yang disepakati dalam kontrak kerja berdasarkan Pasal 151, maka pemberi kerja juga berhak memutuskan hubungan kerja.

Kode Ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban pengusaha, yaitu pembayaran upah berdasarkan Pasal 1(4), pemberian jaminan sosial berdasarkan Pasal 99, dan penyediaan fasilitas sosial berdasarkan Pasal 100. Pengusaha juga wajib memberikan pelatihan kejuruan sesuai dengan Pasal 11.

Selain itu, pengusaha harus menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi sesuai dengan pasal 6, memberikan waktu istirahat dan liburan sesuai dengan pasal 79, dan mematuhi keselamatan dan kesehatan, moral dan kesusilaan serta norma-norma kemanusiaan di tempat kerja agar mereka mendapat perlakuan yang adil.

Baca Juga:

Strategi Bisnis Tukang Pangkas Rambut

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengaturan Kerja Sementara Tertentu, Pendelegasian Wewenang, dan Jam Kerja tahun ini dan masa istirahat serta pemutusan hubungan kerja.

Sebagai seorang wirausaha, pengusaha tidak hanya perlu memikirkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan, namun juga perlu memikirkan cara mengelola karyawan dengan baik. Pengusaha dan pekerja harus mempunyai hubungan yang saling menguntungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SIP law).

Kewajiban Dalam Perspektif Hukum

Kewajiban membayar upah tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981.

Baca Juga:

Digitalisasi Administrasi Bisnis dan Tantangan Lembaga Pendidikan

Memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan kepada karyawan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan menguraikan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh dunia usaha, termasuk penyediaan pelatihan dan pengembangan keterampilan melalui pelatihan kejuruan.

Pelatihan ini dapat dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan dukungan pihak eksternal atau pemerintah. Pelatihan vokasi dapat berupa magang, seminar, dan workshop.

Memberikan Fasilitas Asuransi Kesehatan dan Menjaga Keselamatan Karyawan. Tugas selanjutnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah memberikan fasilitas asuransi kesehatan kepada karyawannya.

Sebagaimana tercantum dalam Hak dan Kewajiban Pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan wajib menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya dengan membeli asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan selama bekerja.

Baca Juga:

Personal Branding Untuk Mahasiswa

Kewajiban dalam Perspektif Etik

Memiliki Integritas

Sebagai seorang wirausaha, Anda berada di bawah banyak tekanan untuk membuat keputusan yang tepat. Sebagai seorang pemimpin atau wirausaha, yang harus Anda lakukan hanyalah menunjukkan keberanian dan integritas untuk mengambil keputusan yang tepat.

Loyalitas

Sebagai seorang pengusaha atau pemilik bisnis, Anda memerlukan kepercayaan da loyalitas masyarakat dan karyawan terhadap perusahaan Anda. Menjadi pahlawan dan sahabat rekan kerja membangun hubungan setia.

Yang perlu dilakukan adalah mengembangkan CSR (Corporate Social Relations) sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:

Sesuatu itu bernama Personal Branding

Memiliki kepribadian Jujur

Sikap jujur ​​tersebut tidak hanya harus dimiliki oleh para manajer, namun para karyawan juga harus memiliki sikap terpuji tersebut. Selain itu, sebagai seorang pemimpin, Anda harus menjalankan tugas Anda dengan integritas.

Aktivitas bisnis penipuan apa pun hanya akan langsung merusak reputasi perusahaan. Butuh waktu lama untuk mendapatkan kembali kepercayaan karyawan dan konsumen. Jadi sebelum bertindak, pikirkan dua kali dampaknya terhadap perusahaan dan reputasi Anda sebagai pemimpin.

Foto ilustrasi dari stekom.ac.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of