Eposdigi.com – Perusahaan merupakan entitas bisnis yang berperan penting dalam perekonomian sebuah negara. Keberhasilan setiap perusahaan tidak hanya ditentukan oleh strategi bisnis yang tepat, tetapi juga oleh kepatuhan pelaku pengusaha terhadap kewajiban hukum dan etika dalam menjalankan urusan perusahaan.
Kewajiban pengusaha ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga merambat pada tanggung jawab sosial dan etika bisnis.
Dengan mengacu dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka perusahaan didefinisikan sebagai: ‘’Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba’’.
Baca Juga:
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan adalah entitas bisnis yang beroperasi secara legal di dalam wilayah Indonesia dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan atau laba (Abdulkadir Muhammad, 2021).
Selanjutnya, Abdulkadir menyebutkan bahwa dalam konteks pembahasan hukum perusahaan, fokusnya meliputi dua hal pokok, yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bentuk usaha merujuk pada struktur hukum entitas bisnis tersebut, seperti apakah itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, atau jenis usaha lainnya.
Sementara kegiatan usaha mencakup aktivitas operasional yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan keuntungan dan laba yang telah ditetapkan.
Kegiatan usaha mencakup berbagai sektor dalam perekonomian, seperti industri, perdagangan, jasa, dan keuangan (pembiayaan). Abdulkadir menyebutkan bahwa usaha diartikan sebagai setiap tindakan, aktivitas, atau kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha dalam bidang perekonomian dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha sendiri merujuk pada individu, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis kegiatan usaha. Dalam bahasa Inggris, kegiatan usaha disebut business, sedangkan pengusaha dikenal sebagai businessman.
Baca Juga:
Oleh karena itu, suatu aktivitas dapat dikategorikan sebagai usaha dalam konteks hukum perusahaan jika memenuhi tiga unsur utama, yaitu terkait dengan bidang perekonomian, dilakukan oleh pengusaha, dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Selain bentuk dan kegiatan usaha, kewajiban pengusaha juga mencakup kepatuhan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Budiartha pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya secara legal, membayar pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan, serta memenuhi kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti memberikan upah yang layak dan jaminan sosial kepada karyawan.
Kepatuhan terhadap aturan hukum ini merupakan landasan utama bagi keberlangsungan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan berkelanjutan (Welsen Kandarani, 2020).
Di samping itu, aspek etika bisnis tidak kalah penting dalam pengelolaan perusahaan. Pengusaha harus memastikan bahwa praktik bisnisnya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk pelanggan, karyawan, dan masyarakat luas.
Baca Juga:
Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang berarti adat atau kebiasaan, menunjukkan bahwa etika berkaitan dengan nilai-nilai, aturan hidup yang baik, dan kebiasaan yang diwariskan dari satu individu atau generasi ke generasi berikutnya.
Menurut Magnis Suseno, etika bukan sekadar ajaran, melainkan ilmu yang berfokus pada refleksi kritis dan rasionalitas untuk mengevaluasi apakah norma-norma moral tertentu layak diterapkan dalam situasi tertentu (Maulidia.,dkk, 2024).
Secara singkat, etika adalah usaha terorganisir yang menggunakan akal untuk memahami pengalaman moral, bertujuan menetapkan aturan yang mengatur perilaku manusia dan nilai-nilai yang dianggap penting.
Ketika konsep etika diterapkan dalam dunia bisnis, etika bisnis mengacu pada penerapan prinsip-prinsip etika normatif ke dalam perilaku bisnis. Ini berarti mempelajari aspek baik/buruk atau benar/salah dalam dunia bisnis berdasarkan prinsip moral yang berlaku.
Etika bisnis mencerminkan berbagai tindakan yang bertanggung jawab, seperti menjaga kelestarian lingkungan, transparansi dalam laporan keuangan, serta penolakan terhadap praktik korupsi dan suap.
Baca Juga:
Digitalisasi Administrasi Bisnis dan Tantangan Lembaga Pendidikan
Tindakan-tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan etika yang harus diemban oleh pengusaha. Dengan menggabungkan kepatuhan terhadap hukum dan penerapan etika bisnis yang baik, pengusaha tidak hanya mampu meningkatkan reputasi perusahaan, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Dalam konteks hubungan bisnis, yang didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka (15), hubungan usaha diartikan sebagai relasi antara pelaku usaha dan pekerja. Ini mencakup pemahaman tentang komponen kerja, upah, dan perintah yang saling berkaitan.
Oleh karena itu, pemilik perusahaan perlu memperhatikan tidak hanya komitmen pekerja, tetapi juga memenuhi hak-hak mereka, seperti upah yang sesuai dengan jam kerja yang telah dilaksanakan.
Dengan menempatkan etika dalam kerangka hubungan bisnis, perusahaan dapat membangun lingkungan kerja yang adil dan produktif, serta mendukung kesejahteraan pekerja (Nuzul & Teuku, 2024).
Meskipun terdapat landasan hukum yang kuat, masih banyak pengusaha yang dalam praktiknya belum sepenuhnya memahami atau menjalankan kewajiban hukum dan etika dalam urusan perusahaan. Hal ini dapat memunculkan berbagai masalah serius.
Baca Juga:
Untuk Tujuan Baik Sekalipun, Selalu “Ada Harga Yang Harus Dibayar”
Pertama, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha dapat berujung pada sanksi hukum, seperti denda, pencabutan izin usaha, hingga hukuman penjara.
Kedua, pelanggaran etika bisnis seringkali berdampak negatif bagi pemangku kepentingan, seperti karyawan, konsumen, dan masyarakat. Contoh dampak tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, produk yang tidak aman, serta pencemaran lingkungan.
Ketiga, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban hukum dan etika dengan baik akan mengalami kerusakan reputasi, yang pada akhirnya mengurangi kepercayaan publik dan berpengaruh buruk terhadap kinerja bisnis.
Baca Juga:
Empat Kualitas Dasar Untuk Membangun Personal Brand Mahasiswa
Oleh karena itu, pembahasan mengenai kewajiban pengusaha dari perspektif hukum dan etika sangatlah penting.
Dengan pembahasan ini, diharapkan pengusaha dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang tanggung jawab mereka, serta menemukan solusi untuk mengatasi masalah yang muncul dalam praktik.
Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan PPKN – FKIP Universitas Pamulang / Foto Ilustrasi dari alumni.stekom.ac.id
Leave a Reply