Penyebab Minyak Goreng Langka dan Sanksi Bagi Penimbunnya

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com- Akhir-akhir ini minyak goreng menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena kelangkhanya, terlebih dari kalangan ibu-ibu dan pedagang yang menggunakan minyak goreng dalam memasak dan menjual dagangannya.

Banyak penyebab dan faktor faktor melonjaknya harga minyak goreng di Indonesia. Berbeda beda pendapat juga disebutkan oleh kemendag dari mulai penyebabnya dari dalam negeri sampai luar negri.

Pada akhir 2021 lalu ketika harga minyak goreng mulai mahal namun belum terjadi kelangkaan, Kemendag sempat menjelaskan kenapa minyak goreng mahal.

Baca juga: Memasarkan Minyak Goreng Kelapa Merek “Tapo”

Dikutip dari Kompas.com- Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi membeberkan ada dua kemungkinan penyebab minyak goreng langka di pasaran.

Pertama, lantaran ada kebocoran untuk industri, yang kemudian dijual dengan harga tak sesuai patokan pemerintah. Kedua, ada penyelundupan dan penimbunan dari sejumlah oknum.

 “Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum,” imbuhnya.

 Berdasarkan temuan Ombudsman, adanya penimbunan minyak goreng oleh sejumlah oknum membuat harga mahal dan stok barang di pasaran menjadi langka.

Namun tak sedikit masyarakat lebih percaya penyebabnya minyak mahal dan langka di Indonesia karena lantaran adanya beberapa oknum yang sengaja menimbun banyak stok minyak goreng kemudian menjualnya di luar negri.

Baca juga: Kopra; Antara Minyak Goreng Dan Avtur

M. Rifqi Ghifari (penulis) adalah mahasiswa Jurusan Pendidikan PPKn – FKIP -Universitas Pamulang – Tangerang Selatan

karena harga minyak goreng yang tinggi di luar negri tersebut, oknum berebut menimbun stok minyak goreng yang dijual dipasaran, sehingga menjadi suatu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Selain itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan bahwa salah satu penyebab minyak goreng mahal karena mengikuti harga pasaran internasional.

Beliau mengungkapkan “Meskipun Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO,”  

Menurutnya, dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPB Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional.

“Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” jelas Nurwan.


Baca juga: 
Isu Perubahan Iklim Dan Kurikulum Adaptif

(https://money.kompas.com/read/2021/11/11/144500926/jadi-produsen-cpo-terbesar-di-dunia-mengapa-harga-minyak-goreng-di-ri-mahal-)

Jika di dasarkan pada peraturan UU di negara kita, bila seseorang dengan segaja melakukan tindakan seperti kasus diatas, maka pelaku akan dikenakan pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Hal itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” ujar Ramadhan.(https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/4KZqJrgk-sanksi-tegas-oknum-pelaku-usaha-terkait-pelanggaran-kebijakan-minyak-goreng).

Baca juga: Waspada Terhadap Maraknya Kasus Pelecehan Seksual Yang Ada Di Sekitar Kita

Tanggapan saya terkait kemahalan dan kelangkan minyak goreng di Indonesia yang disebabkan oleh berbagai macam oknum yang tidak bertanggung jawab adalah sebaiknya pemerintah bergerak cepat untuk menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan kasus ini. karena kasus minyak goreng ini berdampak buruk bagi masyarakat kalangan bawah dan pedagang kecil.

M. Rifqi Ghifari (penulis) adalah mahasiswa Jurusan Pendidikan PPKn – FKIP -Universitas Pamulang – Tangerang Selatan/foto: cwts.ugm.ac.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of