Pelecehan Seksual VS Pembentukan Karakter

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com- Bagaimana pelaksanaan pendidikan di Indonesia selama ini? Praktik pendidikan di Indonesia selama ini sebagian besar lebih tertuju pada pendidikan formal.

Thomas Lickona (1992) menyarankan bahwa pendidikan mestinya bisa mengarahkan anak didik menjadi pribadi yang baik (good) dan pintar (smart) secara simultan. Kedua hal ini harus bisa berjalan secara seimbang dan selaras.

Dalam hal ini, sederet kasus tentang pelecehan atau kekerasan seksual ada kemungkinan disebabkan oleh praktik pendidikan dan pembelajaran yang dilaksanakan selama ini. Bahwa pendidikan dan pembelajaran belum mampu mengantarkan dan membentuk peserta didik yang memiliki integritas, moralitas dan akhlak yang baik.

Baca juga: Mengapa Pelaku Pidana Pencabulan Harus Dihukum Berat?

Pendidikan Karakter Menurut Samani dan Hariyanto (2013:45) dalam bukunya menjelaskan bahwa pendidikan karakter adalah proses pemberian tuntunan kepada peserta didik untuk menjadi manusia seutuhnya yang berkarakter dalam dimensi hati, pikir, raga serta rasa dan karsa.

pendidikan karakter diarahkan untuk memberikan tekanan pada nilai-nilai tertentu –seperti rasa hormat, tanggungjawab, jujur, peduli, dan adil– dan membantu anak untuk memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan mereka sendiri.

Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dimasa pandemi. Kekerasan seksual ini dapat didefinisikan sebagai aktivitas seksual yang dilakukan pelaku tanpa adanya persetujuan atau kerelaan dari orang yang menjadi korban dalam tindakan tersebut. Kekerasan seksual pada anak di era saat ini juga bisa terjadi di dunia nyata ataupun dunia maya.

Elsa Nur Anita (penulis) adalah mahasiswi Jurusan Pendidikan PPKn – FKIP -Universitas Pamulang – Tangerang Selatan

Belum lama ini pemberitaan heboh atas aksi bejat yang dilakukan seorang ayah kandung kepada anak perempuan nya yang baru berusia 8 tahun hingga berujung maut.

Baca juga: Waspada Terhadap Maraknya Kasus Pelecehan Seksual Yang Ada Di Sekitar Kita

Dikutip dari merdeka.com , Pelaku WD(41) diketahui telah bercerai 5 tahun yang lalu. Dan korban di paksa melayani hingga korban kejang-kejang selama kurang lebih 2 jam hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pelaku hanya membawa korban ke bidan saat korban kejang-kejang dan berdalih korban sakit demam saat melapor ke sang istri.

Atas perbuatan keji ini WD dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman mendekam dibalik jeruji besi selama-lamanya 20 tahun. Saat ini WD sudah dalam jerugi besi untuk mempertanggung jawabkan aksi nya.

Baca juga: Kekerasan Seksual Fenomena Runtuhnya Peradaban Manusia

Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 Perppu 1/2016 sebagai berikut:

  • Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
  • Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  • Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
  • Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
  • Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
  • Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak, (hukumonline.com)

Baca juga: Upaya Menghilangkan Kekerasan Seksual Di Kampus

Mengetahui situasi ini, ada beberapa hal yang dapat orang tua lakukan untuk melindungi anak, antara lain:

Bangun hubungan komunikasi yang baik dan terbuka dengan anak.

Selalu dengarkan ketakutan dan kekhawatiran mereka dan beri tahu mereka bahwa tidak perlu khawatir apabila memberi tahu orang tua tentang apapun.

Beritahu anak mengenai mana saja sentuhan yang termasuk “pantas,” “baik” dan “buruk”.

Bantu anak untuk memahami perilaku apa saja yang pantas dan tidak pantas ketika berinteraksi dengan orang dewasa.

Baca juga: Upaya Menghilangkan Kekerasan Seksual Di Kampus

Apabila seorang anak mengalami kekerasan seksual tindakan yang bisa kita lakukan diantaranya dengarkan anak dengan penuh perhatian dan kasih sayang. Anak perlu tahu bahwa dia dapat dipercaya dan tidak disalahkan atas kejadian tersebut.

Meskipun kesal dengan apa yang di ungkapkan oleh anak, jangan memarahi anak dan jangan bereaksi dengan cara menambah kepanikan atau kesedihan sang anak. Berikan kesempatan anak untuk berbicara tentang apa yang telah terjadi.

Penulis adalah mahasiswi Jurusan Pendidikan PPKn – FKIP -Universitas Pamulang – Tangerang Selatan/foto: news.detik.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of