Waspada Terhadap Maraknya Kasus Pelecehan Seksual Yang Ada Di Sekitar Kita

Budaya
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Kekerasan dan pelecehan seksual akhir akhir ini sedang ramai di perbincangkan. Belum lama ini sederet kasus pelecehan seksual bermunculan di sekitar kita. Baik perempuan dewasa ataupun anak-anak kerap menjadi korban.

Pelecehan seksual adalah perilaku atau tindakan terkait dengan seks yang tidak diinginkan, menyebabkan ketidak nyamanan dan pelanggaran terhadap korban. Dalam situasi tertentu dapat membahayakan fisik maupun mental korban.

Tidak hanya tindakan fisik, pelecehan seksual juga merujuk pada perilaku lainya yang secara verbal merujuk pada seks, yang memebabkan korban terintimidasi, malu, tidaknyaman maupun terancam.

Mengapa Korban Kekerasan Seksual (lebih) Memilih Bungkam?

Pelecehan seksual juga diartikan sebagai  salah satu jenis kekerasan seksual dengan perilaku yang berkonotasi seksual dan dilakukan secara sepihak tanpa dikehendaki oleh korbannya baik berupa ucapan, tulisan, syimbol, maupun tindakan seksual.

Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum ataupun tempat pribadi seperti di rumah sendiri. Di tempat umum biasanya terjadi seperti di bis, pasar, sekolah, kantor, angkutan umum (angkot) dan tempat publik lainnya.

Pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10 % kata-kata yang melecehkan, 10 % intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 % pelecehan seks biasanya dalam bentuk  non verbal.

Baca Juga: Upaya Menghilangkan Kekerasan Seksual di Kampus

Dan bahkan pelecehan seksual ini bisa terjadi di sebabkan oleh orang terdekat atau sekitar kita.

Bahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mencatat bahwa kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar  7.191 kasus .

Sedangkan di tahun 2021, di himpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni ,terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Bahkan jumlah total kasus pelecehan seksual di tahun 2021 telah mencapai angka.3.122 (merdeka.com)

Di awal tahun 2022 ini pun banyak sekali yang beredar informasi tentang kasus pelecehan seksual  di berbagai daerah. Salah satu nya, tepatnya di Kabupaten Tangerang, Kec.Cisoka di mana seorang ketua RT tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.

Predator Seksual Anak Merajalela, Kita Kudu Apa?

Kapolres Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Kamis (10/2/2022) mengatakan bahwa, perbuatan bejat AS yang tega memperkosa anak kandungnya yang beruisia 13 tahun berulang kali hingga sang anak tersebut hamil 2 bulan.

Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Sang pelaku AS mengaku bahwa penyebab dia melakukan perbuatan bejat tersebut di karenakan dia jarang di layani istrinya .

Bae’ah (penulis) adalah mahasiswi Jurusan Pendidikan PPKn – FKIP -Universitas Pamulang – Tangerang Selatan

Saat melakukan perbuatan jahat itu, pelaku menyuruh istrinya untuk pergi ke kecamatan. Kasus ini terbongkar ,setelah ibu kandung korban, yang juga istri sah pelaku, melihat perubahan fisik pada korban.

Namun saat di tanya, korban sempat tidak mengakui perbuatan bejat ayahnya tersebut  karena takut akan ancaman pelaku. Namun sang ibu tetap mendesaknya untuk mengatakan yang sebenarnya.

Hukum yang berlaku di Indonesia bagi orang yang melakukan pelecehan seksual dapat di jerat dengan pasal pencabulan yakni pasal 289 hingga pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Mengapa Pelaku Pidana Pencabulan Harus Dihukum Berat?

Dalam hal  ini apabila terdapat bukti bukti yang di rasa cukup, maka jaksa penuntut umum yang akan megajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.

Biasanya faktor penyebab sering terjadinya kekerasan pelecehan seksual tersebuat disebabkan oleh riwayat kekerasan seksual di masa lalu, kelaina seksual, kurang pengawasan orang tua korban sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya, kemana-mana sendiri, terpengaruh tontonan yang kurang pantas (konten pornografi), dan lain sebagainya.

Ada anggapan bahwa  cara berpakain korban menjadi penyebab pelecehan seksual, dimana pakaian korban dapat memancing pelaku untuk melakukan aksinya.

Penjaga Moral Tak Bermoral

Namun perlu digaris bawahi bahwa sekarang ini kita tidak bisa mengatakan bahwa cara berpakian  wanita (yang terbuka) menjadi penyebab, karena pada kenyataannya wanita yang berpakian sopan (tertutup ) pun sudah banyak yang jadi korban pelecehan seksual.

Saat ini hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak meliputi pendampingan, memulihkan trauma, sebagai motivator bagi korban,memberikan pelayanan konseling, serta memberikan bantuan untuk keadilan hukum.

Namun korban mestinya sedapat mungkin menghindari tindak yang mengarah pada pelecehan di tempat kerja dan yang paling penting adalah jangan diam,laporkan segera, karena Indonesia memiliki hukum yang ketat untuk menindak lanjuti perlakuan pelecehan seksual.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Fenomena Runtuhnya Peradaban Manusia

Apalagi tindakan pelecehan seksual sudah mengarah ke ranah kriminal. Karena itu para korban jangan takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengalami pelecehan seksual tersebut baik berupa sentuhan, rabaan hingga tingkat pemaksaan sekalipun.

Pelecehan seksual dengan korban perempuan dan anak-anak, tidak dapat dibenarkan. Untuk alasan apapun, pelecehan seksual tidak terkait dengan pakaian korban. Kejahatan ini hany semata-mata murni karena sifat jahat pelaku.

Karena itu agar terhindar dari kasus kejahatan tersebut wanita perlu memiliki rasa percaya diri, bersikap tegas dan berani, mempelajari ilmu bela diri, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

Tulisan ini merupakan tugas untuk mata kuliah Pendidikan Ilmu Hukum Pada Jurusan Pendidikan PPKn – FKIP -Universitas Pamulang – Tangerang Selatan / Foto ilustrasi dari beritasatu.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of