Eposdigi.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan memberikan insentif kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Pendidikan Khusus.
Bantuan yang sama juga diberikan pada guru yang mengajar di sektor non-formal seperti pendidikan Kelompok Belajar (KB) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dengan masa kerja minimal 13 tahun.
Seperti dijelaskan Penanggung Jawab Program Tunjangan Guru Jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih bahawa pada tahun sebelumnya bantuan dengan jumlah yang sama diberikan satu kali dalam setahun. Namun pada tahun 2024 ini diberikan per semester. Jadi dalam setahun bantuan akan cair dua kali.
Baca juga :
Perbaikan Kesejahteraan Guru Hanya Menunggu Kemauan Politik Dari Para Politisi
“Jadi pada tahun 2024 ini, bantuan insentif ini akan diterima guru yang berhak menerima, akan menerima dua kali dalam setahun,” tutur Sri Lestariningsih seperti dilansir pada laman https://puslapdik.kemendikbud.go.id.
Saat ini guru yang sesuai dengan kriteria di atas dan berhak menerima, dapat mengecek apakah namanya sudah tercantum pada daftar nominasi penerima insentif. Para guru dapat mengecek daftar nominasi tersebut melalui aplikasi Simtun.
Jika seorang guru memenuhi persyaratan, namun namanya belum tercantum pada daftar nominasi maka guru yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Pendidikan setempat. Usulan paling lambat masuk tanggal 30 Juli 2024. dan Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi.
Baca juga :
Mengupayakan Kesejahteraan Guru Swasta Tanpa Intervensi Pemerintah, Bisakah?
Besarnya bantuan insentif masih sama dengan tahun yang lalu, yakni 300 ribu rupiah perbulan untuk guru pendidikan formal dan 200 ribu rupiah perbulan untuk guru non-formal. Karena akan diberikan per semester maka nominal yang akan diterima sebesar 1,8 juta rupiah per semester untuk guru pendidikan formal.
Sedangkan untuk guru non-formal akan menerima intensif sebesar 1,2 juta rupiah per semester. Bantuan tahap pertama akan cair pada bulan Agustus, sedangkan tahap kedua akan cair di bulan Desember 2024.
Selanjutnya informasi mengenai bantuan insentif ini dapat dilihat pada aplikasi Simantun atau pantau informasi terbarunya melalui https://puslapdik.kemdikbud.go.id
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto: askara.co
Leave a Reply