Mengupayakan Kesejahteraan Guru Swasta Tanpa Intervensi Pemerintah, Bisakah?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com –  Nadiem Makarim menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) hendak memastikan guru ASN dan non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI. Dengan pernyataan tersebut Nadiem di antaranya menanggapi kekuatiran yang muncul di kalangan guru terkait tidak munculnya rumusan tentang tunjangan sertifikasi guru dalam pasal 105 RUU tersebut.

Padahal selama ini tunjangan sertifikasi yang diberikan pemerintah pada guru yang telah disertifikasi berdasarkan perintah UU Guru dan Dosen, dirasa sangat membantu meningkatkan kesejahteraan guru.

Ketika UU tentang Guru dan Dosen dilebur dalam RUU Sisdiknas yang baru ini, para guru berharap tunjangan sertifikasi tidak hilang dari rumusan RUU tersebut.

Namun ternyata pada pasal 105 RUU tersebut hanya tertulis : dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

RUU Sisdiknas : Silang Pendapat tentang Hilangnya Tunjangan Profesi Guru

Padahal pada draft versi bulan April 2022, masih dicantumkan kalimat tunjangan profesi, walaupun tidak diikuti dengan penjelasan yang komprehensif mengenai maksud tunjangan profesi tersebut.

Kemudian Nadiem menjelaskan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang tentang ASN untuk guru ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk guru non-ASN.

Lebih lanjut Nadiem Makarim seperti dilansir pada laman kompastv online, menjelaskan bahwa untuk memastikan kesejahteraan guru melalui Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, tunjangan guru akan ditingkatkan.

Ini baru jawaban yang lebih menunjukkan niat baik. Oleh karena itu, belum memiliki kekuatan, apalagi kekuatan hukum. Kita berharap niat baik ini kemudian ditulis dalam batang tubuh RUU Sisdiknas agar menjadi norma hukum yang mengikat semua stakeholder pendidikan.

Oleh karena itu, kita menyetujui usul dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda untuk membentuk kelompok kerja nasional (Pokja Nasional) untuk mengawasi proses selanjutnya.

Tugas Pokja Nasional ini adalah untuk mengakomodasi pendapat dari berbagai pihak, dan memastikan RUU ini meningkatkan kesejahteraan guru dan memberi dampak yang lebih baik, dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:

K2 Dapat Prioritas, Bagaimana Nasib Guru Honorer Non-K2?

Namun yang jelas, secara keseluruhan, pemerintah nampaknya yakin akan dapat mensejahterakan guru terutama guru  swasta, tanpa intervensi pemerintah seperti model yang dilakukan terdahulu melalui tunjangan sertifikasi guru.

Untuk guru negeri mungkin dapat lebih sejahtera. Tapi bagaimana dengan guru swasta? Pertanyaannya, bisakah tanpa intervensi pemerintah? Menurut hemat saya, akan sulit karena berbagai kendala, seperti diuraikan pada bagian berikut.

Kesejahteraan Guru Swasta

Bagi guru swasta kata Nadiem Makarim, akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagi pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Nadiem juga menyebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta, bantuan operasional sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Agar gagasan seperti ini dapat operasional di lapangan, seperti dikatakan pada bagian sebelumnya, sangat diperlukan rumusan aturan yang akan menjadi dasar hukum, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, terkait gagasan menggunakan dana BOS sebagai salah satu instrumen, diperlukan regulasi ulang mulai dari dasar perhitungan pemberian bantuan dana BOS, hingga peruntukan penggunaannya.

Dari sisi dasar perhitungan pemberian bantuan, selama ini pemerintah menggunakan jumlah murid. Jika dasar hitungannya adalah jumlah murid, maka sekolah kecil pasti bantuannya kecil pula.

Padahal pada sekolah-sekolah kecil ini, gurunya pasti tidak sejahtera dan mereka seharusnya sangat memiliki kebutuhan untuk dikembangkan. Kehadiran dana BOS yang lebih besar justru dibutuhkan di sekolah seperti ini.

Sebaliknya, pada sekolah besar dengan jumlah murid banyak, biasanya gurunya sudah sejahtera, dengan mutu pengajaran yang relatif lebih baik.

Baca Juga:

Terobosan Baru Nadiem Untuk Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Oleh karena itu menurut kami perlu dipikirkan dasar perhitungan pemberian bantuan yang baru, sehingga lebih sesuai dengan kondisi sekolah swasta yang beragam.

Sedangkan dari sisi peruntukan penggunaannya, selama ini dana BOS tidak dapat digunakan untuk membayar gaji guru, kecuali pada masa pandemi. Itupun hanya untuk bayar gaji guru honorer.

Maka dari itu, selain diperlukan regulasi ulang dari sisi penggunaannya, pengawasan dan sanksi bagi sekolah swasta juga perlu serius dipikirkan. Karena banyak yayasan yang lebih memilih membesarkan devidennya, daripada menaikkan gaji gurunya.

Selain itu, ada problem serius lain yang perlu jadi perhatian, terutama karena pendapatan sekolah swasta untuk gaji guru-gurunya berasal dari murid, maka di era sekarang pemerintah perlu memproteksi sekolah swasta.

Mengapa? Karena saat ini sekolah negeri mendapat pembinaan dan fasilitas dari pemerintah, sehingga mutunya terus membaik.

Di samping mutunya membaik, untuk bersekolah di sekolah negeri, masyarakat tidak perlu membayar, kalaupun membayar jumlahnya kecil. Orang tua tentu akan lebih memilih memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Oleh karena sudah tidak bayar, mutunya pun bagus.

Baca Juga:

Guru Harus Mengenal Empat Regulasi Akun Belajar Dalam Dunia Pendidikan

Oleh karena itu pemerintah perlu memproteksi sekolah swasta. Caranya, selain perlu membatasi kuota penerimaan murid baru di sekolah negeri, setelah itu mengawasi pelaksanaannya.

Selama ini, pemerintah sudah menetapkan kuota murid baru bagi sekolah negeri, tetapi banyak sekolah negeri melanggar. Bahkan murid yang sudah mendaftar di sekolah swasta, setelah tahun ajaran berjalan, dapat pindah ke sekolah negeri, meskipun jadwal pendaftaran telah lewat.

Selain itu, untuk pengembangan mutu dan daya tarik sekolah swasta, sebagai partner, pemerintah perlu proaktif mendorong, membina dan mengawasi sekolah swasta sehinga, sekolah swasta berkembang dan dapat bersaing dengan sekolah negeri dari sisi mutu.

Menurut hemat kami, tanpa perhatian pemerintah terhadap hal-hal seperti di atas, gagasan mensejahterakan guru swasta tanpa intervensi langsung pemerintah  melalui praktik seperti tunjangan sertifikasi dari APBN, akan lebih mustahil  diwujudkan.

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayngkan kembali dengan izin dari penulis. / foto dari antaranews.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of