Eposdigi.com – Kontroversi datang dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional yang naskahnya sudah dipublikasikan pada awal Agustus 2022.
Banyak pihak merasa bahwa dalam rancangan yang dipublikasikan tersebut tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru.
Pasal tentang tunjangan profesi guru, tidak muncul dalam RUU Sisdiknas yang baru tersebut. Oleh karena itu, berbagai reaksi datang dari banyak pihak terutama organisasi profesi guru.
Baca Juga:
Mengapa Tiga Orang Indonesia ini Dapat Menjadi Profesor pada Usia Muda di Universitas Luar Negeri?
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) misalnya menyesalkan tidak munculnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Pada pasal 105 huruf A-H yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ditemukan satupun klausul terkait hak guru mendapatkan tunjangan profesi.
Padahal pada pasal 105 tersebut tertulis dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Satriawan Salim, ketua P2G, tidak munculnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas membuat jutaan guru dan keluargannya kecewa berat.
“Harusnya Mendikbudristek, Nadiem Makariem memasukkan pasal tentang tunjangan profesi guru, jika serius ingin mengangkat harkat martabat guru,” jelas Koordinator P2G ini.
Baca Juga:
Sebelumnya tunjangan profesi guru memang bukan dirumskan dalam UU Sisdiknas terdahulu namun dirumuskan dalam PP no 36 tahun 2021.
Terkait kontraversi ini, Inspektur Jendral (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang angkat bicara seperti dilansir pada laman detikedu.
Menurut Chatarina, ada mispersepsi terkait pasal yang mengatur hak guru mendapatkan penghasilan yang layak.
Ia menjelaskan RUU Sisdiknas pada dasarnya menggabungkan tiga undang-undang yakni UU Sisdiknas, UU ASN, dan UU Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa meskipun tunjangan profesi guru tidak muncul dari RUU Sisdiknas namun pada rumusan baru dikatakan bahwa guru berhak mendapatkan pengupahan sesuai dengan Undang-Undang.
“Artinya bahwa guru berhak atas penghasilan yang layak dan pengupahan akan dijamin melalui Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) lebih lanjut,” jelas Chatarina dalam wawancara dengan detikedu.
Baca Juga:
Komisi X DPR: Guru Swasta yang Lulus PPPK Bisa Kembali Mengajar di Sekolah Asal
Meskipun demikian ia berharap rumusan baru ini tidak disalahpahami, misalnya guru disamakan dengan buruh.
Di sinilah pokok permasalahan muncul. Ketika muncul RUU Sisdiknas yang baru, publik (pendidik dan guru) berharap terobosan sebelumnya melalui PP No 36 Tahun 2021 tentang Tunjangan Profesi Guru, diangkat dari PP menjadi Undang-Undang.
Publik berharap harusnya, jika profesi guru mau dihargai sebagai profesi maka, tunjangan proofesi yang tadinya hanya diatur melalui PP, harusnya dalam RUU Sisdiknas ini diperkuat dan dimasukkan menjadi salah satu pasal dalam RUU ini.
Organisasi profesi guru seperti P2G dan PGRI khawatir ini cara pemerintah menghilangkan tunjangan profesi karena dianggap membebani kas negara di satu pihak namun di pihak lain tidak mendatangkan perubahan yang signifikan.
Baca Juga:
Tes CPNS dan PPPK tahun 2022 Segera dibuka? Siapkan Persyaratan Berikut Ini
Kekuatiran ini tampaknya ditangkap oleh Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Dr.Iwan Syahril.
Oleh karena itu, Iwan Syahril menegaskan bahwa tunjangan di RUU Sisdiknas tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.
Sertifikasi yang diperoleh dari pendidikan profesi guru adalah pra-syarat mengajar dan berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Sedangkan tunjangan adalah bagian dari penghasilan guru.
Ia menegaskan, itu berarti 1,6 juta guru yang masih ngantri untuk mengikuti proses sertifikasi bisa langsung mendapatkan tunjangan peningkatan kesejahteraan, meskipun belum mengikuti proses sertifikasi.
Ia menegaskan, ini juga berlaku bagi guru swasta. Pemerintah akan hadir dengan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan membayar penghasilan yang layak bagi pendidiknya.
Baca Juga:
Syarat Menjadi Guru Semakin Berat, Harus Lulus Pasca Sarjana. Bagaimana Kesejahteraannya?
“Jika dengan kenaikan bantuan, yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Iwan.
Penjelasan ini semakin menjelaskan bahwa tunjangan profesi yang selama ini berlangsung akan diubah oleh pemerintah.
Bentuk real-nya masih harus kita tunggu rumusan lebih lanjut, juga pada aturan turunannya. Oleh karena itu, perlu terus dikawal
Yang jelas kita semua berharap RUU Sisdiknasi yang baru ini dapat memberikan jaminan peningkatan kesejahteraan guru.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu,com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto ilustrasi liputan6.com
Leave a Reply