Eposdigi.com- Jika saat ini guru di Indonesia wajib lulusan sarjana (S1), maka pada saat yang akan datang, persyaratan menjadi guru lulus S1 saja sudah tidak memadai. Ke depan, persyaratan menjadi guru harus ditingkatkan. Guru di Indonesia harus lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG), program setara pasca sarjana (S2).
“Saat ini guru wajib memenuhi kualifikasi S1. Ke depan kita tingkatkan, menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG), setara program pasca sarjana, setelah S1,” jelas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKP), Anindito Aditomo.
Hal ini disampaikan Anindito Aditomo dalam diskusi public IndoSDGs melalui kanal youtube, dalam rangka Uji Publik Rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang akan diajukan ke DPR pada bulan April yang akan datang.
Dalam rancangan tersebut, guru yang berijazah S1 atau lulusan S1 yang hendak menjadi guru harus mengikuti program PPG telebih dahulu. Program setara pasca sarjana ini berlangsung selama satu tahun atau dua semester.
Baca Juga: Guru Honorer Di Ngawi Berjasa Dalam Pemberantasan Buta Huruf, Tapi Tinggal Di Kandang Kambing
Berbeda dengan program pasca sarjana yang lulusannya memperoleh gelar master atau S2, maka lulusan PPG akan menyandang gelar Gr. Aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas guru dan pada akhirnya diharapkan meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.
Program PPG akan diselenggarakan oleh Direktorat Program Pendidikan Profesi Guru melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam dua bentuk, yakni PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan.
PPG pra-jabatan dibuka untuk lulusan S1/D4 dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang akan mulai mengajar atau menjadi guru.
Sedangkan PPG dalam jabatan dibuka bagi lulusan S1/D4 kependidikan maupun non kependidikan yang sudah berstatus guru, dan namanya sudah tercatat pada data pokok Pendidikan (Dapodik), baik guru yang berstatus PNS maupun guru pada sekolah swasta.
Baca Juga: Harus Diperhatikan Calon PPPK Guru. Agar Tidak Fatal, Harus Cermat Mengisi Daftar Riwayat Hidup
Dalam sosialisasi tersebut, Anindito juga menegaskan agar pendidik yang telah lama menjadi guru namun belum menjalani PPG tidak perlu kuatir terkait syarat ini. Mereka akan dipermudah untuk memenuhi persyaratan.
“Ada pemutihan, jangan kuatir. Jadi bagi yang sekarang telah lama menjadi guru tapi belum menjalani PPG, akan dianggap sudah memenuhi syarat. Jadi jangan kuatir bagi guru yang belum memenuhi persyaratan,” jelas Anindito.
Selain peningkatan persyaratan menjadi guru, kita berharap Langkah ini berdampak pada kesejahteraan guru. Karena salah satu masalah krusial di dunia pendidikan kita adalah masalah kesejahteraan guru. Jangan sampai tuntutan kita tinggi terhadap guru tetapi, penghargaan kita rendah.
Oleh karena itu, kita juga berharap Rancangan perubahan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional ini pun, dapat menyediakan terobosan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Guru Di Bone Ceramahi Murid Berjam-Jam Hingga Murid Pingsan
Karena hingga saat ini, gaji guru di Indonesia masih tergolong rendah, seperti dilansir pada laman detik.com, gaji guru berstatus PNS golongan III terendah sebesar Rp 2.579.400 (IIIa), tertinggi Rp 4.797.000 (IIId).
Sedangkan PNS golongan IV, gaji terendah Rp 3.044.300 (IVa), dan tertinggi Rp 5.901.200(Vid). Ini memang gaji pokok. Masih ada tambahan berasal dari tunjangan, sehingga gaji tertinggi sebesar kurang lebih Rp 12,9 juta per bulan. Namun jika dibandingkan dengan negara lain gaji pokok ditambah tunjangan ini masih terlalu kecil.
Bandingkan misalnya dengan gaji guru di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Gaji guru di sana jauh lebih tinggi. Di Malaysia misalnya per bulan guru digaji sebesar Rp 19.5 juta sebulan. Sedangkan gaji guru di Singapura lebih tinggi lagi yakni sebesar Rp 60 juta.
Oleh karena itu kita berharap selain menaikkan persyaratan menjadi guru dari S1 menjadi S2 diharapkan rancangan perubahan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional juga disertai dengan terobosan terkait peningkatan kesejahteraan guru.
Artikel ini sebelumnya tayang di depoedu.com. – Foto: inulwara.blogspot.com
Leave a Reply