Setelah Ujian Nasional Dihapus, Ada Peraturan Baru Mendibudristek Nomor 31 Tahun 2023 Mengatur Ujian Kesetaraan?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Setelah Pandemi covid-19, kursus online bermunculan sehingga perusahaan data pasar Statista memproyeksikan pertumbuhan pendapatan industri ini melonjak. Statista mencatat pada tahun 2019 pendapatan di sektor ini hanya sebesar Rp. 1,7 triliun.

Sedangkan setelah pandemi, pada tahun 2023 ini Statista mencatat terjadi pendapatan hingga mencapai Rp. 27,7 trilyun. Lonjakan ini menggambarkan pertumbuhan yang sebelum pandemi tidak diprediksi oleh banyak pihak.

Namun pertumbuhan ini disertai berbagai problem. Misalnya, bagaimanan menjamin standar kualitas dari banyaknya lembaga kursus tersebut? Di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, selain petunjuk teknis yang terbit tahun 2018.

Sayangnya ketentuan tersebut bukanlah merupakan ketentuan hukum, sehingga tidak dapat memaksa para penyelengara terkait penyediaan standarisasi kualitas layanan. Ketentuan tersebut baru berfokus pada teknis pelaksanaan seperti spesifikasi perangkat.

Baca Juga:

Apa Bahaya Pembelajaran Daring Menurut Menteri Pendidikan?

Ketentuan petunjuk teknis tahun 2018 tersebut juga belum secara substantif mengatur hal penting seperti kualitas konten dan standarisasi instruktur, sehingga muncul banyak masalah berkaitan dengan proses pembelajarannya.

Misalnya, banyak instruktur hanya berbekal materi lawas yang tidak diadaptasi untuk kelas daring, sehingga pembelajaran daring tidak bermutu, menjadi tidak interaktif, menyebabkan motivasi peserta rendah karena kurang ada dorongan eksternal.

Masalah lainnya ada pada proses asesmennya. Kursus online cenderung tidak memiliki standar dan kriteria penilaian yang pasti. Masalah-masalah ini akhirnya berdampak pada kualitas lulusannya.

Kondisi yang kurang lebih sama juga terjadi pada lembaga kursus tatap muka termasuk home schooling yang merupakan lembaga pendidikan nonformal dan informal. Mutu lulusannya masih dianggap tidak setara dengan mutu lulusan lembaga pendidikan formal.

Permendikbudristek nomor 31 Tahun 2023

Untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah ini secara moderat, pemerintah sebagai regulator mengeluarkan Peraturan Menteri Pendididkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 31 tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan pada tanggal 28 April 2023.

Baca Juga:

Hoax jadi Fenomena Gagalnya Pendidikan Kita?

Pasal 2 peraturan menteri ini menganjurkan agar peserta didik pada pendidikan nonformal dan informal mengikuti asesmen melalui ujian kesetaraan. Asesmen tersebut merupakan pilihan, bukan hal yang diwajibkan.

Melalui permen 31 tahun 2023 ini peserta program paket A, paket B, dan paket C, termasuk peserta home schooling, peserta kursus online, dianjurkan untuk mengikuti asesmen uji kesetaraan. Uji kesetaraan  dimaksud untuk mengukur kompetensi peserta didik apakah setara dengan pendidikan formal.

Aspek yang diukur dalam asesmen uji kesetaraan tersebut mencakup literasi membaca, numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lembaga pendidikan formal.

Sebagaimana diatur pada pasal 4, ketentuan ini diselengarakan berdasarkan prinsip menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan dan kelancaran uji kesetaraan.

Diikuti oleh peserta program paket A, B, dan C semester terakhir pada lembaga yang terdaftar di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Lembaga yang tidak terdaftar tidak dapat mengikuti uji kesetaraan.

Baca juga : 

Menggali Inspirasi dari Cara Finlandia Mengelola Sekolah Menengah Pertamanya

Uji kesetaraan dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, yang ditetapkan oleh kementrian, berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Peserta didik yang berasal dari program paket A, B, C termasuk peserta program home scholing yang lulus mengikuti uji kesetaraan memiliki hak yang setara dengan lulusan sekolah formal.

Inilah gambaran isi Permen 31 tentang Uji Kesetaraan. Ini adalah upaya moderat pemerintah sebagai regulator untuk menstandarkan mutu sumberdaya manusia. Dengan ketentuan ini lulusan lembaga pendidikan nonformal mendapat pengakuan yang sama jika lulus uji kesetaraan. 

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com / Foto: mainmain.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of