Eposdigi.com-Sejak kemarin (24 Desember 2021), pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK guru tahap dua dimulai. Dilakukan melalui akun SSCASN hingga 10 Januari 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menyatakan pengisian DRH merupakan persyaratan awal data penerbitan NIP PPPK.
Masing-masing calon PPPK yang telah lulus, harus memasukkan datanya sendiri melalui sistem modul DRH di aplikasi SSCASN.
Karena data tersebut harus diisi sendiri maka Suherman menghimbau untuk berhati-hati. Kenapa begitu? Karena data yang sudah diisi tidak dapat diubah kembali, setelah proses pengisian DRH diakhiri.
“Mengisi DRH harus teliti dan cermat karena data yang diisi adalah data yang digunakan untuk pemberkasan NIP PPPK. Begitu pengisian berakhir datanya tidak dapat diubah lagi,” kata Suherman seperti dilansir padda laman JPNN.Com.
Oleh karena itu, pihaknya telah meminta para kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk fokus membantu dalam proses adminstrasi kepegawaian PPPK guru ini. Ini dimaksudkan untuk mencegah agar tidak ada lagi guru honorer yang lulus PPPK, tetapi tidak terverifikasi oleh BKD.
Dokumen Yang Harus dilampirkan
Setelah data daftar Riwayat hidup diisi dengan cermat melalui aplikasi SSCASN, calon PPPK guru harus melengkapi berkasnya dengan dokumen yang jumlahnya untuk tiap daerah dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu dicek pada BKD setempat.
Baca Juga : Guru, Menulis Dan Mendorong Perubahan
Namun pada umumnya calon PPPK guru harus menyiapkan sekitar 10 dokumen sebagai berikut:
- Pas Foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Hasil scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
- Hasil scan transkrip nilai asli yang diguanakn sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
- Hasil scan asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani peserta dan bermaterai Rp.10 ribu. Formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang disediakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
- Hasil Scan Asli Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbikan polres dan masih berlaku.
- Hasil scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah.
- Hasil scan asli surat keterangan tidak mengkonsumsi psikotropika, precursor dan zat afiktif lainnya yang ditandatangani dan dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau lembaga yang memiliki wewenang untuk pengujian zat narkotika.
- Hasil scan asli surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh calon PPPK guru yang bermaterai Rp.10 ribu yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan hukuman minimal dua tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan atas permintaan sendiri sebagai CPNS atau sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.
- Tidak menjadi anggota /pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Hasil scan asli bakti pengalaman kerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (bagi yang memiliki pengalaman kerja)
- Hasil scan asli surat lamaran
Baca Juga : Guru Honorer Di Ngawi Berjasa Dalam Pemberantasan Buta Huruf, Tapi Tinggal Di Kandang Kambing
Bagi Eduers yang telah lulus tahap 2 PPPK Guru, informasi ini penting untuk menjadi perhatian anda. Agar data Eduers ikut tervalidasi dan terverifikasi sehingga tidak kehilangan peluang untuk mendapatkan NIP PPPK Guru.
(Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis. / Foto: redaksi24.com)
Leave a Reply