Eposdigi.com – Pengelola sekolah swasta kini kembali bernafas lega karena ancaman migrasi guru, akibat guru swasta mengikuti seleksi dan lolos seleksi PPPK, tidak terjadi. Mereka tidak jadi melakukan migrasi ke sekolah negeri.
Guru swasta yang lolos PPPK, dapat kembali mengajar di sekolah swasta asal. Hal ini dilakukan untuk mencegah kekosongan guru di sekolah swasta, sebagai dampak dari kebijakan PPPK.
Kesimpulan ini adalah hasil dari rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (12/4/2022) lalu, seperti dilansir pada laman kompas.com.
Syarat Menjadi Guru Semakin Berat, Harus Lulus Pasca Sarjana. Bagaimana Kesejahteraannya?
Selanjutnya hasil rapat kerja ini akan ditindaklanjuti dengan menyusun regulasi lanjutannya oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Untuk guru swasta yang telah bersiap pindah mengajar ke sekolah negeri, Hetifah Sjaifudin, wakil ketua Komisi X DPR RI berharap, dapat diyakinkan oleh Kemendikbudristek, untuk tetap mengajajar di sekolah swasta asalnya.
“Kebijakan ini disepakati agar tidak ada kekosongan guru di sekolah swasta, karena berdasarkan aturan sebelumnya, guru swasta yang lolos seleksi PPPK harus pindah ke sekolah negeri,” kata Hetifah Sjaifudin, anggota DPR RI dari Partai Golkar ini.
Baca Juga: Guru Penggerak dan Kinerja Perubahan – Sebuah Roadmap
Rapat kerja ini adalah respon DPR dan pemerintah atas dampak dari kebijakan PPPK terhadap sekolah swasta. Misalnya dampak kebijakan PPPK terhadap sekolah-sekolah Muhammadiyah di mana, ribuan guru Muhammadiyah mengikuti tes PPPK dan 3.000 di antaranya lulus.
Kondisi serupa juga dialami oleh ribuan guru PGRI di seluruh Indonesia. Selain itu, karena kualitas guru swasta lebih baik daripada guru honorer di sekolah negeri, maka yang lulus seleksi PPPK adalah guru dari sekolah swasta.
Oleh karena itu, Unifah Rosidi, Ketua Umum PGRI menegaskan bahwa kebijakan PPPK mendatangkan masalah baru bagi sekolah swasta dan pada saat yang sama tidak menyelamatkan guru honorer di sekolah negeri.
Pemerintah Harusnya Protektif dan Tidak Diskriminatif terhadap Sekolah Swasta
Dalam rapat kerja tersebut, selain masalah migrasi guru swasta yang lulus tes PPPK ke sekolah negeri, Komisi X DPR RI juga mendesak pemerintah agar jatah sisa kuota guru PPPK sebesar 758.018, agar dapat segera terpenuhi.
Sejauh ini, formasi PPPK yang diusulkan pemda baru sejumlah 131.239 fomasi. Komisi X DPR RI mendesak agar proses rekrutmen PPPK tetap dilanjutkan hingga mencapai kuota 1 juta.
Komisi X juga berharap agar seleksi guru PPPK lebih lanjut di tahun 2022, memperhatikan hasil evaluasi pada tahap sebelumnya, melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sehingga tidak ada lagi kendala teknis baru dalam pelaksanaan tahap berikutnya.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com , kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto:portaljember.pikiran-rakyat.com
Leave a Reply