Eposdigi.com – Pekerja Sosial didefinisikan sebagai seseorang yang melakukan tugas-tugas pelayanan maupun penanggulangan masalah sosial kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas pelayanan baik di lembaga pemerintahan maupun swasta pekerja sosial harus memiliki keterampilan dan kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat pekerja sosial.
Mereka dituntut memiliki kemampuan untuk mendefinisikan, mengidentifikasi, dan cakap menggunakan berbagai alat pendekatan untuk menyelesaikan masalah berbagai sosial masyarakat yang sangat kompleks.
Indonesia adalah bangsa dengan potensi bencana alam maupun sosial sangat besar. Sebagian pulaunya terusun di atas bara lahar gunung berapi, dilewati jalur gempa paling aktif, disinggahi angin topan dan badai, dan langganan banjir serta tanah longsor. Sebagai bangsa yang sangat majemuk, potensi konflik sosial pun teramat sangat besar.
Tugas utama pekerja sosial adalah menjaga fungsi sosial dapat berlangsung dengan baik di masyarakat. Suatu kondisi dimana baik individu, keluarga, kelompok komunitas, organisasi dan masyarakat secara umum dapat melakukan aktivitas hidupnya dengan baik. Terpenuhi kebutuhan dasar, melakukan tugas dan peran sosial dan yang terpenting mampu mencegah potensi dan mengatasi masalah sosial.
Ketua Panja Komisi VIII RUU Pekerja Sosial, Ace Hasan Syadizli mengakui bahwa hadirnya undang-undang tentang pekerja sosial merupakan satu langkah maju untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pekerja sosial.
“Pekerja sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peran penting sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Ace seperti yang dilansir detik.com, Selasa 3/9/2019.
Pengesahan RUU Pekerja Sosial menjadi UU Pekerja Sosial oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Menyambut disahkannya RUU Pekerja Sosial menjadi UU Pekerja Sosial oleh DPR RI, seperti dilansir detik.com di hari yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita selaku wakil pemerintah menyatakan kesediaan pemerintah untuk menjalankan undang-undang ini.
“Dengan telah disahkannya undang-undang, pemerintah siap menjalankan dan melaksanakannya melalui berbagai upaya agar kualitas pekerja sosial dapat terwujud secara lebih baik,” terang Agus.
Undang-undang pekerja sosial setidaknya berisi sejumlah aturan. Antara lain mengatur tentang : Pertama, Praktek pekerja sosial yang berisi cakupan maupun bentuk kegiatan yang dilakukan. Kedua, Standar pekerja sosial yang ditentukan oleh menteri yang harus dipenuhi oleh pekerja sosial. Ketiga, Kompetensi seorang pekerja sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat, Registrasi dan izin praktek, termasuk mengatur izin praktek pekerja sosial asing.
Kelima dan keenam, berturut turut; Hak dan kewajiban pekerja sosial dan organisasi pekerja sosial. Ketujuh, Dewan Kehormatan Kode Etik yang dibentuk oleh organisasi pekerja sosial. Kedelapan, wewenang pemerintah pusat untuk menjamin mutu dan perlindungan masyarakat penerima layanan praktek pekerja sosial. Dan yang kesembilan, peran serta masyarakat dalam praktek pekerjaan sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Ace Hasan Syadizli mengharapkan tanggapan pemerintah untuk segera menyediakan infrastruktur pendidikan profesi pekerja sosial. “DPR berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak RUU ini diundangkan untuk menyediakan sarana dan prasarana serta dukungan untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi,” lanjut Ace.
Di masyarakat, saat ini kita mengenal setidaknya ada 13 bidang yang membutuhkan pekerja sosial. Seperti yang dilansir jabar.tribunnews.com (18/10/2018) ke-13 bidang itu antara lain: praktik penangulangan kemiskinan, pendampingan penyalahgunaan narkoba, instansi penerima wajib lapor, penanganan bencana alam dan sosial, pendampingan anak korban kekerasan, pekerja di lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Bidang lainnya seperti pendampingan penyandang disabilitas, penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemeberdataan komunitas adat terpencil (KAT), penanganan perdagangan manusia, pekerja sosial di rumah sakit dan yang ke 13, pekerja sosial di rumah sakit jiwa.
Semoga UU Pekerja Sosial dapat memberi jaminan kesejahteraan kepada para pekerja sosial sekaligus agar berbagai masalah sosial di masyarakat dapat tertangani dengan baik dan professional. (Foto ilustrasi pekerja sosial : dinsos.babelprov.go.id)
[…] Baca Juga: Mengapa Pekerja Sosial harus diatur Undang-Undang? […]