PPPK Guru; Masih Ada Kesempatan Walau Tak Capai Passing Grade

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Walaupun hasil uji kompetensi tidak mencapai nilai ambang batas (passing grade), namun para guru honorer pelamar PPPK Guru tidak perlu berkecil hati.

Berdasarkan KemenPANRB No 1127/2021, nilai maksimal tertinggi untuk seleksi PPPK Guru tahun 2021 adalah sejumlah 740 poin.

Rinciannya adalah sebagai berikut; Untuk Kompetensi Teknis sejumlah 500 poin; Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebesar 200 poin dan Wawancara sebesar 40 poin.

Agar dapat lulus menjadi PPPK Guru maka seorang pelamar wajib minimal memperoleh nilai yang sama dengan ambang batas atau passing grade.

Dimana ambang batas minimun atau passing grade untuk Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 poin, dan 24 poin untuk materi soal Wawancara.

Baca Juga: IGI Flotim dan SMAN 1 Lewolema Bangun Sinergi Tingkatkan Kompetensi Guru

Sementara nilai ambang batas atau passing grade untuk Kompentensi Teknis pelamar PPPK Guru berbeda untuk masing-masing jabatan fungsional guru.

Rincian passing grade untuk nilai kompetensi teknis ini bisa dilihat pada lampiran KemenPANRB No 1127/2021. Bisa diakses melalui link berikut ini. 

Kepada mereka yang nilai tesnya belum mencapai ambang batas masih diberikan afirmasi atau tambahan poin untuk kompetensi teknis oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Mengapa Pekerja Sosial harus diatur Undang-Undang?

Seperti diwartakan oleh portalsulut.pikiran-rakyar.com (13/09/2021)  kebijakan tambahan poin dari Kemendikbudristek  untuk para guru pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ini antara lain;

Pertama; pelamar yang telah mengantongi Sertifikat Pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar memperoleh nilai penuh atau 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Kedua; pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun pada saat pendaftaran dan aktif mengajar sebagai guru selama lebih dari tiga tahun berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 % dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Ketiga; bagi penyandang disabilitas diberi tambahan nilai sebesar 10 % dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Keempat, Peserta yang masuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang berdasarkan data Dapodik masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun hingga saat ini, mendapat tambahan nilai afirmasi sebesar 10 %.

Baca Juga: Rumah Guru Witihama, Menyemai Asa Pemberdayaan Guru

Kelima, semua tambahan nilai afirmasi ini berlaku kumulatif hingga maksimal sesuai dengan nilai total maksimal kompetensi teknis atau sebesar 500 poin.

Namun jika nilai afirmasi atau tambahan poin inipun masih belum meluluskan pelamar maka pelamar PPPK guru masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap II dan tahan III.

Untuk itu, agar tak ketinggalan informasi para guru pelamar PPPK tahun 2021 sangat disarankan untuk memantau terus dan memastikan diri untuk mengikuti perkembangan informasi terkait jadwal penyelenggaraan tes PPPK tahun 2021. Semoga Sukses!

Foto dari portalsulut.pikiran-rakyar.com 

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of