Eposdigi.com – Permendikbud no.6/2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS regular, semakin menegaskan bahwa bantuan operasional pendidikan bukan salah satu instrument untuk peningkatan mutu pendidikan di tanah air.
Kesimpulan tersebut berasal dari praktek penetapan jumlah bantuan. Hingga kini, jumlah bantuan ditetapkan berdasarkan jumlah murid pada sekolah tersebut.
Oleh karena itu, sekolah dengan jumlah murid banyak dan bermutu baik, memperoleh bantuan lebih banyak. Sedangkan sekolah yang bermutu buruk dan pasti bermurid sedikit, mendapat dana bantuan yang sedikit.
Padahal sekolah yang bermutu rendah ini, harusnya memnutuhkan banyak biaya untuk pengembangan mutu. Situasi ini semakin diperburuk oleh permendikbud no.6/2021, yang salah satu butirnya mengatakan bahwa sekolah dengan jumlah murid 60 orang ke bawah bahkan tidak lagi berhak memperoleh dana BOS.
Baca Juga : Apa Jadinya Jika Asesmen Nasional Dikomersialisasi Sekolah?
Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi sekolah swasta. Sedangkan sekolah negeri masih boleh menerima dana BOS jika memperoleh rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Oleh karena itu, permendikbud ini semakin menegaskan bahwa dana BOS bukan instrument untuk meningkatkan mutu. Lebih dari itu, banyak pihak melihat kehadiran permendikbud ini sebagai bentuk dikotomis antara sekolah swasta dan sekolah negeri.
Hal ini antara lain ditegaskan oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) Unifah Rosyidi. Ia menyayangkan hal tersebut. Padahal menurutnya, selama ini sekolah swasta turut membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, selain agar BOS tidak diskriminatif terhadap sekolah swasta, pemerintah perlu memikirkan kebijakan alternatif di luar BOS versi sekarang, untuk membantu sekolah swasta bermutu rendah dengan jumlah murid yang sedikit, untuk membiayai program pengembangan mutunya.
Baca Juga : Empat Tahun Berdiri: SMA Keberbakatan Olahraga San Benardino Meresmikan Gedung Baru
Jika tidak, sekolah swasta kecil akan semakin kecil, bahkan pelan-pelan gulung tikar satu persatu. Apalagi saat ini, pemerintah di banyak daerah tidak mempunyai kebijakan untuk memproteksi sekolah swasta sama sekali.
Saat ini, sekolah swasta memasuki arena persaingan yang sangat tidak imbang dengan sekolah negeri, di mana masyarakat tidak perlu membayar jika anaknya bersekolah di sekolah negeri, sedangkan jika bersekolah di sekolah swasta harus membayar. Masyarakat pasti lebih memilih masuk ke sekolah negeri.
Di pihak lain, banyak sekolah negeri melanggar ketentuan tentang kuota pendaftaran peserta didik baru yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menerima murid baru lebih banyak dari kuota yang ditetapkan.
Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan sekolah swasta. Ke depan kita berharap, kebijakan pemerintah harusnya lebih protektif terhadap sekolah swasta, lebih adil, dan tidak diskriminatif baik terhadap sekolah swasta maupun sekolah negeri.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto:smak1bpk.penabur.sch.id
[…] Baca Juga: Pemerintah Harusnya Protektif Dan Tidak Diskriminatif Terhadap Sekolah Swasta […]