K2 Dapat Prioritas, Bagaimana Nasib Guru Honorer Non-K2?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Wacana penghapusan tenaga honorer di semua instansi pemerintahan pada November 2023 mendatang ditanggapi beragam. Bagi para pegawai honorer wacana ini bisa menjadi bencana, namun sekaligus bisa menjadi berkah terselubung bagi mereka.

Menjadi bencana jika nantinya para tenaga honorer yang selama ini mengabdi pada berbagai instansi pemerintah benar-benar kehilangan ladang pengabdian mereka, dan menjadi pengangguran.

Sementara wacana ini bisa menjadi kesempatan yang baik untuk menaikan status mereka yang sebelumnya ‘hanya’ sebagai tenaga honorer, bisa memperoleh kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK.

Baca Juga:

Syarat Menjadi Guru Semakin Berat, Harus Lulus Pasca Sarjana. Bagaimana Kesejahteraannya?

Pemerintahpun telah menyiapkan berbagai alternatif untuk menjamin pekerjaan para honorer yang selama ini mengabdi pada berbagai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Salah satu alternatif bagi para honorer adalah memberi mereka kesempatan melalui tersediannya lebih dari 1 juta formasi ASN. Selain itu masih tersediah kesempatan penempatan di instansi-instansi pemerintah melalui pihak ketiga sebagai tenaga kerja alih daya (outsourcing) untuk bidang-bidang pekerjaan tertentu.

Namun alternatif  menjadikan para tenaga honorer sebagai ASN masih meninggalkan masalah. Apa pasal? Sebab yang diberi  prioritas untuk menjadi ASN adalah honorer yang masuk kategori 2; merek yang kini telah terdata di BKN dan dibayar secara langsung melalui APBN maupun APBD.

Baca Juga:

Kesejahteraan Guru Hendak Diupayakan Melalui Revisi UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003

Lantas bagiamana nasib para tenaga honorer non kategori 2, terutama mereka yang selama ini hanya menikmati honor ala kadarnya dari dana komite maupun dana BOS?

Diberitakan oleh cnbcindonesia.com (7/8/2022) Pelaksana Tugas MenPANRB Mahfud MD lewat surat edaran bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk medata ulang tenaga honorer pada instansi-instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pendataan ulang hingga 30 September tahun ini bertujuan agar kementeriaan dapat melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga kerja non ASN pada semua instansi pemerintahan.

Baca Juga:

Guru, Menulis dan Mendorong Perubahan

Walaupun untuk seleksi ASN baik itu PNS maupun PPPK, para honorer kategori 2 mendapat prioritas namun para pelamar yang merupakan honorer non kategori-pun bisa mencoba peruntungannya. Bahkan para fresh graduate pun diberi kesempatan untuk menjadi ASN melalui pelamar umum.

Pemerintah hingga saat tulisan ini dibuat belum menetapkan jadwal seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022, ini memberi kesempatan kepada semua pelamar untuk menyiapkan diri dengan baik.

Salah satunya adalah dengan memastikan adanya formasi yang diusulkan oleh daerah masing-masing kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:

Kabar Baik untuk Guru Honorer K2

Terutama untuk formasi guru, semoga organisasi guru ditingkat kabupaten / kota terus mengawal dan memastikan agar kuota kebutuhan guru di daerahnya terakomodir oleh pemda lewat usulan formasi ke pemerintah pusat.

Kita tentu berharap bahwa kesempatan menjadi ASN adalah salah satu alternatif untuk mendorong kualitas guru dengan memperhatikan tingkat kesejahteraannya. Sebab pada gilirannya nasib pendidikan kita banyak ditentukan oleh guru-guru berkualitas.

Foto dari gurubisa.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of