Kesejahteraan Guru Hendak Diupayakan Melalui Revisi UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Guru harus ditempatkan lebih mulia, hidupnya harus lebih sejahtera, karena gurulah yang mengawal, memastikan generasi muda siap dan sanggup mengambil alih, pengelolaan negara dari generasi sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Agustina Wilujeng Pramestuti, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, daerah pemilihan Jawa Tengah, dalam silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis 19 Agustus 2021.

Pada kesempatan tersebut ia juga menegaskan bahwa perlu ada upaya serius untuk memperbaiki kesejahteraan guru. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Baca Juga: Masih Banyak Pemerintah Daerah Belum Mengajukan Formasi Guru PPPK

“Mudah-mudahan dengan revisi UU Sisdiknas, kita bisa menempatkan guru lebih mulia. Karena gurulah yang mengawal generasi muda hingga dapat mengambil alih pengelolaan negara dari generasi sebelumnya,” tutut Agustina.

Menurut Agustina, pemerintah harus memberikan kepastian status bagi guru. Selain kepastian status, menurutnya harus pula ada kebijakan untuk membantu meringankan beban kerja guru.

Agustina pun mengusulkan pemerintah menyediakan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tenaga kependidikan. Nantinya, ASN ini diberi formasi untuk meringankan tugas-tugas guru. Guru tidak lagi dibebani dengan laporan administrasi yang kurang terkait dengan pendidikan anak.

Baca Juga: Alokasi Anggaran Untuk Pendidikan Harus Adil dan Merata

“Guru bukanlah semata-mata profesi, melainkan pengabdian. Oleh karena itu, guru harus mendedikasikan hidupnya untuk peningkatan kualitas manusia di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Agustina, kapasitas guru harusnya setara dengan TNI dan Polri. Jika TNI mengurus pertahanan negara, polisi mengurus keamanan negara, maka guru bertugas menyiapkan generasi muda penerus bangsa. Oleh karena itu, guru harus diperlakukan seperti pemerintah memberlakukan tentara dan polisi.

Namun menurutnya, kondisi guru masih kurang diperhatikan. Menurutnya butuh perjuangan lebih, melalui revisi UU agar guru-guru Indonesia mencapai level kesejahteraan yang sesuai dengan pengabdiannya.

Foto: pontas.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of