Jangan Lupa, Segera Integrasikan NIK dengan NPWP Anda

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Bagi Orang Dewasa, jika saat ini jika ditanya tentang nomor identitas semua kita pasti memiliki lebih dari satu nomor identitas. Kita punya nomor KTP atau NIK, lalu kemudian ada nomor BPJS, belum lagi ada nomor SIM, nomor rekening lalu ada Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Lainnya ada nomor rekening bank, bahkan nomor telepon dan atau juga mungkin nomor passport. Biasanya dua nomor identitas atau dokumen utama yang sering ditanyakan adalah nomor KTP dan SIM.

Karena itu kadang dalam berbagai kesempatan yang berbeda, kita diminta untuk menunjukan KTP dengan kartu lain untuk mengkonfirmasi identitas kita.

Ide dasarnya adalah untuk keperluan perpajakan, namun ternyata, banyaknya nomor identitas yang merujuk pada satu orang tersebut memiliki konsekuensi yang tidak sederhana. Yang paling serius adalah pendanaan kegiatan terorisme dan pencucian uang.

Baca Juga:

Mengapa harus Single Identity?

Karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentu menjadi jalan keluar yang sangat baik untuk mengintegrasikan semua nomor identitas.

Berdasarkan Undang-undang ini, Menteri Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini secara khusus mengatur tentang Integrasi atau Pemadanan data pribadi antara Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan. Ini berarti bahwa 15 digit NPWP saat ini tidak akan dipakai lagi dan NIK yang 16 digit saat ini akan digunakan juga sebagai NPWP.

PMK 112 ini memberi tenggat waktu hingga akhir tahun ini agar masyarakat yang memiliki NPWP dapat mengintegrasikan atau memadankan NPWP nya dengan NIK.

Setelah tenggat waktu tersebut nomor NPWP yang 15 digit tidak dapat lagi dipakai dalam semua kegiatan perpajakan dan atau perbankkan yang membutuhkan NPWP. Dengan demikian diharapkan agar masyarakat dapat segera melakukan pemadanan.

Baca Juga:

Mengulang Sejarah Redenominasi Rupiah

Dalam kegiatan perbankan misalnya, apabila bank mensyaratkan NPWP namun jika belum di diintegrasikan dengan nomor NIK maka persyaratan administrasi tersebut tidak dapat terpenuhi karena itu layanan perbankan tersebut tidak dapat dilakukan.

Cara Melakukan Integrasi atau pemadanan data:

Pertama : Masuk ke ://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian login kea kun DJP Online dengan menginput NPWP, kata sandi dan captcha

Kedua: Setelah akun DJP Online telah dibuka, silahkan pilih menu “Profil” yang ada di halaman utama. Pada menu profil ini kita dapat memperbaharui data pribadi utama.

Tiga: pada kolong Data Utama masukan 16 digit NIK, kemudian klik tombol validasi. Setelah itu system melakukan verifikasi data sesuai dengan data pada Dukcapil. Jika data valid maka aka nada pemberitahuan bahwa ‘data telah ditemukan’.

Empat: lengkapi data kartu keluarga dan data lain jika diperlukan, jika sudah maka login ke DJP online sudah dapat dilakukan dengan menggunakan NIK (16 digit), tidak lagi menggunakan NPWP sebelumnya yang 15 digit.

Baca Juga:

Ukeireru: Filosofi Jepang Untuk Berdamai dengan Perubahan

Sebaiknya bersegeralah mengupdate dan integrasikan NPWP dengan NIK Anda. Sebab jika dilakukan pada saat tenggat waktu bisa saja aka nada banyak kendala terkait akses system, sebab pasti banyak orang yang melakukan pada saat bersamaan.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of