Mengapa harus Single Identity?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Masyarakat Indonesia pengendara kendaraan bermotor sebentar lagi akan memiliki SIM baru.  Namanya Smart SIM. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri, seperti yang dilansir kompas.com (28/08/2019), mengatakan bahwa SIM baru ini akan diluncurkan pada 22 September mendatang. Bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.

SIM baru ini berisikan rekam data identitas serta data forensic kepolisian. Bahkan dapat digunakan sebagai uang elektronik. Smart SIM adalah hasil sinergi antara Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta perbankan. Polri selangkah lebih maju menuju Industri 4.0.

Ada dua hal utama yang menjadi penanda Industri 4.0. Ialah digitalisasi dan Integrasi. Semua data diubah menjadi digital atau dibuat dalam bentuk digital yang kemudian terintegrasi melalui jaringan internet.

Data-data pada semua  bagian, semua departemen terutama dalam bisnis, termasuk pemasok dan pelanggan, dan jasa keuangan yang menjembatani nya diubah dan/atau dibuat dalam bentuk digital kemudian  terintegrasi dalam suatu jaringan internet.

Indonesia sebenarnya sudah mula memasuki tahapan digitalisasi dan integrasi. Ditandai dengan adanya KTP Elektronik (e-KTP).  e-KTP atau KTP elektronik  dilengkapi dengan cip yang berisi data-data kependudukan pemilik.  Termasuk di dalam data-data tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Ini menjelaskan bahwa  persoalan identitas tunggal adalah amanat UU sejak 13 tahun silam.

Digitalisasi data dan integrasinya memungkinkan semua sektor, terutama sektor pemerintah dapat terjadi pertukaran dan pengambilan data secara on time saat dibutuhkan. Pintu masuknya adalah UUD No 23 tahun 2006 ini. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terekam dalam KTP Elektronik (e-KTP).

Maka tantangan kedepan adalah menjadikan NIK terintegrasi dengan penanda identitas lain dilembaga yang berbeda.  Hari ini seorang penduduk Indonesia memiliki banyak nomor penanda identitas.

Selain NIK yang tercantum pada KTP elektronik, seseorang juga mungkin memiliki nomor Surat Izin Mengemudi (SIM), nomor NPWP, nomor Peserta BPJS yang berbeda satu sama lain. Pada masyarakat Indonesia yang belum memiliki SIM dan NPWP, jika masih sekolah, selain memiliki NIK maka ia pun memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdata pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik di Departemen Pendidikan Nasional.

Manfaat Integrasi Nomor Induk Kependudukan.

Menggunakan NIK sebagai penanda untuk berbagai macam kartu identitas memudahkan pengidentifikasian pemiliknya. Pengidentifikasian tentu sangat bermanfaat ketika dibutuhkan dalam keadaan darurat. Kecelakaan lalu lintas misalnya. Smart SIM yang nomornya sama dengan NIK e-KTP memudahkan pengidentifikasian korban.

Didalamnya ada golongan darah yang memungkinkan korban bisa tertangani secara cepat ketika membutuhkan pendonor. Keluarga korban bisa segera dihubungi. Kepolisian bisa mengakses data e-KTP yang berisi Kartu Keluarga korban.

Alamat rumah dan anggota keluarga, nomor telepon darurat bisa teridentifikasi dengan mudah. Smart SIM juga harus teriintegrasi dengan BPJS. Rumah sakit pasti membutuhkan nomor jaminan social korban terkait pembayaran atas pelayanannya.

Bagi pelajar dan mahasiswa bisa mengakses beasiswa dengan lebih mudah. NISN yang terintegrasi dengan NIK bisa menghubungkan pelajar dan pemberi beasiswa. Data-data yang dibutuhkan pemberi beasiswa dapat diakses dengan mudah. Tingkat ekonomi keluarga bisa diketahui dari laporan pajaknya.

Lembaga pemberi beasiswa bisa memverifikasi dengan mudah tingkat ekonomi keluarga calon penerima dengan mengintip SPT (Surat Pajak Terhutang) kepala keluarga.  Maka NISN pelajar harus terintegrasi dengan NIK nya. NIK yang didalamnya terdapat Kartu Keluarga.

Di mana NPWP orang tua yang teritegrasi dengan kartu keluarga memungkinkan data bisa diakses dengan lebih mudah.

Jika kepala keluarga tidak memiliki NPWP maka verifikasinya bisa dengan menggunakan identitas perpajakan orang tua yang lain misalnya Pajak Bumi dan Bangunan. Maka integrasi NISN dengan NIK serta data Perpajakan menjadi keharusan yang memudahkan banyak hal.

NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan Akun Bank memungkinkan kejahatan kerah putih bisa teridentifikasi dengan cepat. Penipuan pajak atau pencucian uang bisa diminimalisir. Di zaman ini uang elektronik sudah menjadi pilihan hampir semua transaksi keuangan.

Maka penggunaan uang kas untuk transaksi bisa dengan sangat mudah memancing kecurigaan. Apalagi transaksi kas ini tidak dilaporkan pajaknya. Pembuktian terbalik terhadap sebuah kejahatan korupsi ataupun pencucian uang bisa lebih mudah.

Modus kejahatan lain yang juga bisa teridentifikasi dengan mudah adalah penyalagunaan nomor simcard HP. Registrasi simcard dengan menggunakan NIK memudahkan pihak berwajib mencegah dan menindak penyalagunaan segala komunikasi yang menggunakan nomor telepon.

Tantangan integrasi NIK.

Integrasi data-data digital dari berbagai bidang atau departeman pemerintah bukanlah hal yang mudah. Ego sektoral hingga hari ini masih menjadi persoalan.  Apalagi jika melibatkan pihak lembaga keuangan dan perbankan swasta.

Tantangan lainnya adalah keamanan internet. Jika ada kebocoran data NIK maka pasti akan mempengaruhi semua bidang yang terintegrasi melalui NIK.

Biasanya para penjahat dunia maya menggunakan data yang bocor untuk menarik keuntungan ekonomi. NIK yang terintegrasi dengan akun bank tentu paling sering diincar oleh para penjahat dunia maya.

Maka keamanan internet adalah bidang yang paling berat tugasnya dalam menjaga dunia yang serba terintegrasi dalam jaringan internet yang terbuka saat ini.

Selain, UU no 23 tahun 2006, diperlukan juga landasan hukum lain yang secara terperinci mengatur digitalisasi dan integrasi data NIK dengan berbagai bidang lain termasuk integrasi dengan pihak swasta.

Tentu landasan hukum ini  juga mengatur lembaga mana yang bertanggungjawab atas proses digitalisasi dan integrasi ini. Pasti tidak mudah. Namun inilah tuntutan insudstri 4.0 yang sudah tidak terhindarkan lagi. (Foto : kominfo.go.id)

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of