Mendikbudristek Nadiem Makarim Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim melalui permendikbudristek nomor 28 tahun 2021 resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen.

Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 24 Agustus lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh ketua BSNP, Abul Muti seperti diansir pada laman CNN Indonesia pada 31 Agustus 2021.

Pembubaran tersebut diatur secara rinci pada permendikbudristek pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya tentang BSNP, yang diatur dalam ketentuan nomor 96 tahun 2019 tentang BSNP, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengganti BSNP, yang bersifat independen, kemendikbudristek telah membentuk lembaga baru yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kemendikbudristek, yakni Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.

Baca Juga : Belajar Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dari Masril Koto Dengan Bank Tani-Nya

Tugas badan tersebut diatur secara rinci dalam pasal 234 permendikbudristek nomor 28 tahun 2021. Pasal tersebut mengatur tugas badan tersebut yakni: menyelenggarakan penyusunan standar; Kurikulum, Asesmen Pendidikan, serta Pengelolaan Sistem Perbukuan.

Keputusan ini direspon senada oleh berbagai pihak. Di antaranya berasal dari Azyumardi Azra. Menurut Guru Besar UIN, Syarif Hidayatullah, keputusan ini mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

“Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah dalam upaya memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi upaya pengembangan pendidikan di Indonesia,” urai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini.

Tanggapan lain berasal dari Doni Koesuma, anggota lembaga yang dibubarkan tersebut. Ia mengatakan permendikbudristek nomor 28 itu menyalahi aturan, karena bertentangan dengan pasal 35 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga : Melindungi Anak Milenial Dari Kejahatan Digital

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasinal, BSNP adalah lembaga yang bersifat independen, sedangkan lembaga baru yang dibentuk ini berada di bawah kendali Kementerian Pendidikan, dan bertanggung jawab pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Secara pribadi saya berpendapat bahwa akuisisi keberadaan Badan Standar di bawah Kemendikbudristek menyalahi amanat dalam UU Sikdiknas pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya, badan ini harus mandiri,” jelas Doni.

Kita tunggu penjelasan dan respon lanjutan dari Nadiem Makarim terkait pembubaran ini. Mudah-mudahan tidak menjadi blunder sebagaimana dikhawatirkan, melainkan, produktif dalam pengembangan mutu pendidikan nasional.

Foto:cnbcindonesia.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of