Eposdigi.com – Para guru honorer Kategori 2 sebentar lagi akan mendapatkan angin segar. Penantian panjang mereka akan perubahan status dari honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sepertinya akan segera terwujud.
Pemerintah telah menyiapkan lebih dari 1 juta formasi untuk para CPNS dan PPPK. Dari 1.086.128 formasi yang tersedia , PPPK guru pada jabatan fungsional mendapat porsi terbesar yaitu sebanyak 758.018 formasi untuk daerah, dan 40.000 lainnya untuk PPPK guru nasional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lewat peraturan Menteri No 22 tahun 2022 tentang pengadaan ASN- PPPK guru oleh instansi pemerintahan daerah memberi peluang yang sangat besar bagi para guru honorer K2.
Baca Juga:
Peraturan ini memberi kesempatan yang lebih besar kepada honorer K2, yang ditempatkan sebagai pelamar yang diberi proritas oleh negara, dari dua kategori yaitu kategori prioritas dan kategori umum.
Pelamar prioritaspun dibagi lagi menjadi tiga bagian. Pelamar prioritas I, II dan III. Prioritas I diberikan kepada guru honorer K2, guru non ASN, guru yang telah lulus PPG, juga guru swasta, yang telah lulus dari nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.
Pelamar prioritas II adalah semua honorer K2 tanpa melihat apakah dia gagal atau berhasil mencapai nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021.
Baca Juga:
Sedangkan pelamar prioritas III adalah para guru non ASN yang yang telah minimal mengabdi pada sekolah negeri selama minimal tiga tahun pada tahun ini.
Sementara kriteria khusus guru honorer yang telah lulus PPG yang datanya telah terdaftar sebagai lulusan PPPK di Kemendikbudristek, dan juga telah terdata di dapodik.
Sementara dari sisi usia, guru honorer yang berusia 20 hingga 59 tahun diberi kesempatan yang sama untuk bersaing.
Baca Juga:
Syarat Menjadi Guru Semakin Berat, Harus Lulus Pasca Sarjana. Bagaimana Kesejahteraannya?
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas, dan apabila pada sekolah tempat bertugas tidak lagi tersedia kebutuhan sesuai sertifkat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka pelamar bisa melamar kesekolah lain yang masih tersedia kebutuhan.
Bahkan pemerintah memberi kebebasan seluas luasnya kepada pelamar untuk melamar pada sekolah yang nantinya ia berminat ditempatkan setelah lulus seleksi.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai proses seleksi dapat dibaca pada salinan lengkap pasal demi pasal peraturan menteri ini. Peraturan ini tersedia dan bisa diakses siapa saja secara daring.
Baca Juga:
Empat Aplikasi Ini Dapat Mengambil Alih Pekerjaan Guru Bahasa Inggris?
Kesempatan yang terbuka luas ini semoga dapat dimanfaatkan oleh para guru honorer baik ktegori 2 maupun umum, untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menghadapi berbagai prosedural perekrutan.
Kesempatan ini tetu nantiya berujung pada kesejahteraan guru. Guru yang sejahtera tentunya fokus pada bagaimana mendidik lebih baik. Jika para guru yang mendidik lebih baik telah sejahtera maka secara langsung maupun tidak langsung membawa perubahan dunia pendidikan umumnya ke arah lebih baik.
Foto Ilustrasi dari katailmu.com
Iya dong utamakn honor k2 yg telah mengabdi lama. Tolong dibuktikn dgn kartu tes cpns thun 2013.angkt semua baik dari ijazah nya SMA sampai S1 . Jgn dipilih pilih nanti kl diangkat kn bisa lanjut kuliyah lho.bnyk guru yg ijazahnya msuk k2 masih SMA tdk bs kuliyah karna kurang biaya kuliyah.
Tidakhanya yang k2. seharusnya semua honorer diberi kesempatan. toh selama ini mereka sudah mengabdi
Bukan Ten guru saja, Tenaga lainnya juga sangat dibutuhkan, termasuk penyuluh(pertanian, penyuluh KB kesehatan,juga Tenaga lainnya,, oleh-nya pemerintah harus mengambil keputusan sesuai kebutuhan daerah
Benar. Semoga semua tenaga honorer bisa mendapat kesempatan yang sama untuk sejahtera.